PenerbitanSTR bagi Tenaga Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp.100.000,00. Penerbitan Ulang/Duplikat STR Tenaga Kesehatan sebesar Rp.50.000,00. Salinan/legalisir STR Tenaga Kesehatan sebesar Rp.15.000,00. Untuk keamanan data anda, Registrasi e-STR/ESTRA WAJIB menggunakan EMAIL PRIBADI dan dilakukan secara MANDIRI.
Menerimapengurusan STR tenaga kesehatan seperti dokter, dokter gigi, bidan, perawat, analis, kesling, gizi dll. syarat sesuai ketentuan di bantu urus dari awal maupun perpanjangan. Sampai STR beres diterima. STR asli dan terdaftar di MTKI bisa di cek online dulu syarat ijazah keluaran dibawah 2013 utk 2014 tidak bisa krn hrs ukom.
CaraGampang Memperpanjang Str Secara Online 5:48 AM Funky Nurse Jika Anda sudah memiliki STR sebelumnya dan masa berlaku akan habis, yaitu 3 bulan sebelum berakhir, serta akan melaksanakan perpanjangan STR atau pendaftaran ulang, maka langkah mudahnya yaitu masuk ke situs aplikasi pendaftaran online tenaga kesehatan beralamat di
PemohonMengambil STR ke Kantor POS Kecamatan Sedangkan untuk perpanjang STR/ Naik Level/ Registrasi Ulang yaitu : Registrasi Ulang Cross Check Capaian SKP Upload Berkas Persyaratan2) Validasi oleh MTKI / KTKI Penerbitan Kode Billing dr SIMPONI Pemohon STR Membayar Melalui Bank/ATM Sesuai Kode Billing Persetujuan Pencetakan oleh MTKI/KTKI
. mum1g241xf.pages.dev/906mum1g241xf.pages.dev/671mum1g241xf.pages.dev/638mum1g241xf.pages.dev/13mum1g241xf.pages.dev/744mum1g241xf.pages.dev/596mum1g241xf.pages.dev/898mum1g241xf.pages.dev/309mum1g241xf.pages.dev/882mum1g241xf.pages.dev/778mum1g241xf.pages.dev/620mum1g241xf.pages.dev/270mum1g241xf.pages.dev/553mum1g241xf.pages.dev/878mum1g241xf.pages.dev/76
cara memperpanjang str analis kesehatan