Dalampenulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah prosedur penyelesaian perkara pencemaran nama baik oleh pers yang dilakukan di Lembaga Ombudsman serta peran Ombudsman dalam menyelesaikan perkara pencemaran nama baik oleh Pers. Pers merupakan salah satu sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pendapat dan merupakan peranan penting bagi negara demokrasi.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Demokrasi merupakan suatu bentuk dari sistem pemerintahan yang dimana seluruh rakyatnya ikut berperan serta berpartisipasi baik secara langsung ataupun melalui perwakilan. Contohnya untuk mengatur perumusan, pembuatan, dan juga pengembangan hukum suatu negara. Demokrasi juga dilihat sebagai bentuk sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Lalu dalam demokrasi, kedaulatan tertinggi suatu negara berada di tangan rakyat. Setiap negara menganut sistem pemerintahan yang berbeda-beda sesuai sistem yang dianut. Untuk Indonesia sendiri menjadi salah satu negara yang mengaut sistem pemerintahan secara demokrasi dengan istilah demokrasi Pancasila. Suatu negara yang menganut sistem pemerintahan secara demokrasi akan memberikan kebebasan kepada warga negaranya untuk menyampaikan suatu pendapat. Di Indonesia, pelaksanaan demokrasi Pancasila tidak selalu berjalan dengan mulus, namun masih banyak terjadi permasalahan-permasalahan yang sulit untuk di selesaikan. Permasalah demokrasi ini sudah ada sejak awal Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, dan bahkan hingga saat ini. Permasalahan demokrasi Pancasila yang saat ini terjadi, salah satunya karena terdapat budaya politik yang lebih condong ke arah feodalisme dan komunalisme. Serta demokrasi ini juga mengarah pada otoritarianisme mayoritas hingga lunturnya ideologi dari suatu partai politik. Budaya politik yang mengarah pada feodalisme dan komunalisme yang sering digunakan oleh para partai politik dalam melakukan kampanye. Budaya politik feodalisme merupakan suatu sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan kepada golongan penting yang memiliki jabatan dan kedudukan, serta bukan karena suatu prestasi pekerjaan. Sedangkan budaya politik komunalisme yaitu pahan atau idelogi yang mengacu kepada kepentingan kelompok atau kebersamaan dalam suatu kelompok. Akibat dari budaya tersebut, menyebabkan partai politik lebih memperjuangkan kepentingan konstituenya yang berdasarkan pada penilaian yang subjektif dari pada objektif. Hal ini mungkin dapat menyebabkan kemungkinan munculnya konflik-konflik akibat suatu partai politik yang gagal dalam demokrasi dan hanya akan damai jika tuntutan suatu kepentingan politik partai terpenuhi. Kemudian munculnya otoritarianisme mayoritas, yaitu suatu bentuk organisasi sosial yang ditandai dengan kekuasaan politik tertuju pada suatu pemimpin. Ini diakibatkan karena demokasi di Indonesia ini terlalu mengarah ke liberalisme kebebasan individu yang berdampak pada sulitnya suatu keputusan politik diambil secara mufakat. Oleh karena itu, pada setiap pengambilan keputusan lebih condong kearah mekanisme yang ada di politik saat ini. Selanjutnya lunturnya ideologi dari suatu partai politik. Ini dimaksudkan bahwa partai politik lebih mementingkan keinginan yang segala sesuatunya dilakukan agar segera tercapai tanpa adanya proses yang panjang jangka pendek, yaitu memenangkan suatu kegiatan politik. Keinginan inilah yang dapat memunculkan politik uang pada demokrasi di Indonesia. Politik uang terjadi hanya karena suatu partai politik yang menginginkan kemenangan calonnya dalam pemilu dengan cara membayar atau menyogok rakyat agar memilih calon tersebut. Jika ini terus menerus terjadi pada para partai politik di Indonesia yang hanya ingin memenangkan pemilu, maka demokrasi di Indonesia akan terus melemah. Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Penyelesaiandalam kasus antar Negara yang terjadi selama ini dilakukan melalui from PBIB 001 at State Islamic University Syarif Hidayatullah Jakarta
Penyelesaian masalah dalam negara demokrasi dilakukan melalui? demonstrasi musyawarah untuk mufakat kekerasan perdebatan yang panjang pemaksaan oleh penguasa Jawaban yang benar adalah B. musyawarah untuk mufakat. Dilansir dari Ensiklopedia, penyelesaian masalah dalam negara demokrasi dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat. Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. demonstrasi adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Menurut saya jawaban B. musyawarah untuk mufakat adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Menurut saya jawaban C. kekerasan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban D. perdebatan yang panjang adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. Menurut saya jawaban E. pemaksaan oleh penguasa adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. musyawarah untuk mufakat. Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.
Praktikdemokrasi mulai terlihat dari adanya penyelesaian konflik Gerakan Aceh Merdeka dengan menggunakan mediator dari LSM di Uni Eropa. Konflik Papua juga mereda di tangan SBY yang mengoptimalkan pelaksanaan UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua. 75 SBY membentuk Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan PP No. 54/2004 yang dianggap 73 Penyelesaian masalah dalam negara demokrasi dilakukan melalui? demonstrasi musyawarah untuk mufakat kekerasan perdebatan yang panjang pemaksaan oleh penguasa Jawaban B. musyawarah untuk mufakat. Dilansir dari Ensiklopedia, penyelesaian masalah dalam negara demokrasi dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat. Pertanyaan TerkaitKegiatan musyawarah dilakukan untuk mencapai? Kegiatan musyawarah dilakukan untuk mencapai? mufakat perdebatan perbedaan tujuan Semua…Warga Muhammadiyah dalam memecahkan masalah dilakukan dengan mekanisme? Warga Muhammadiyah dalam memecahkan masalah dilakukan dengan mekanisme? musyawarah amanah…dasar pengembangan dan pelaksanaan demokrasi yang berjalan di indonesia yaitu dasar pengembangan dan pelaksanaan demokrasi yang berjalan di indonesia yaitu…apa isi usulan dasar negara dari ir soekarno apa isi usulan dasar negara dari ir soekarno Jawaban Ir.…pelaksanaan demokrasi dalam suatu negara akan langgeng apabila Pelaksanaan demokrasi dalam suatu negara akan langgeng, apabila? Rakyat berpolitik…dipandang dari penyaluran aspirasi rakyat demokrasi terbagi atas dipandang dari penyaluran aspirasi rakyat demokrasi terbagi atas Latihan…proses penyelesaian konflik melalui pengadilan adalah? proses penyelesaian konflik melalui pengadilan adalah? arbitrasi ajudikasi konsiliasi mediasi…demokrasi pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari demokrasi pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari …Pemilihan seorang raja pada Kerajaan Hindu Budha dilakukan secara? Pemilihan seorang raja pada Kerajaan Hindu Budha dilakukan secara? Pemilihan…Apabila terjadi persengketaan antar sesama anggota ASEAN maka dalam penyelesaiannya? Apabila terjadi persengketaan antar sesama anggota ASEAN maka dalam penyelesaiannya?…Media massa dalam negara demokrasi memainkan perannya sebagai, kecuali? Media massa dalam negara demokrasi memainkan perannya sebagai, kecuali? Penyalur…siapa sajakah tokoh yang mengusulkan calon rumusan dasar negara indonesia siapa sajakah tokoh yang mengusulkan calon rumusan dasar negara indonesia…berikut ini merupakan bentuk bentuk ancaman militer kecuali berikut ini merupakan bentuk bentuk ancaman militer kecuali a. sabotase…pada dasarnya pergerakan reformasi menuntut terwujudnya Pada dasarnya pergerakan reformasi menuntut terwujudnya.... yang aktif bekerja…Dalam sejarah ketatanegaraan indonesia,semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip-prinsip? Dalam sejarah ketatanegaraan indonesia,semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip-prinsip?…Pada periode 1959-1966 dikenal sebagai periode? Pada periode 1959-1966 dikenal sebagai periode? Demokrasi parlementer Demokrasi Pancasila…sebuah pabrik terletak berdekatan dengan sungai yang mengalir melalui perumahan sebuah pabrik terletak berdekatan dengan sungai yang mengalir melalui perumahan…Negara Kesatuan Republik Indonesia bukanlah negara yang berdiri dengan sendirinya, tetapi melalui? Negara Kesatuan Republik Indonesia bukanlah negara yang berdiri dengan sendirinya,…salah satu latar belakang peran indonesia dalam lingkungan negara-negara asean adalah salah satu latar belakang peran indonesia dalam lingkungan negara-negara asean…Berikut ini adalah masalah mengenai makhluk manusia, kecuali? Berikut ini adalah masalah mengenai makhluk manusia, kecuali? masalah perkembangan…

Keempat tidak semua negara demokrasi memiliki mahkamah konstitusi dan menyerahkan kewenangan penyelesaian sengketa pemilu kepada kekuasaan kehakiman tersebut. Untuk dapat mengetahui lebih jelas gambaran mengenai negara dan mekanisme penyelesaian sengketa pemilunya, berikut skema dari gambaran tersebut: Bagan 1.1.

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Demokrasi dipandang sebagai sebagai sesuatu yang penting karena nilai-nilai yang dikandungnya sangat diperlukan sebagai acuan untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Demokrasi merupakan alat yang dapat digunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama, atau masyarakat dan pemerintahan yang baik good society and good government. Kebaikan dari sistem demokrasi adalah kekuasaan pemerintah berasal dari rakyat, baik secara langsung maupun perwakilan. Secara teoritis, peluang terlaksananya partisipasi politik dan partisipasi warga negara dari seluruh lapisan masyarakat terbuka lebar. Masyarakat juga dapat melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan pemerintahan karena posisi masyarakat adalah sebagai pemegang kedaulatan dalam praktek atau pelaksanaan demokrasi khususnya di Indonesia, tidak berjalan sesuai dengan teori yang ada. Demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia belum mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Partisipasi warga negara dalam bidang politik pun belum terlaksana sepenuhnya. Untuk memaparkan lebih lanjut, permasalahan demokrasi yang ada perlu dikelompokkan lagi menjadi tiga hal, yaitu dari segi teknis atau prosedur, etika politik, serta sistem demokrasi secara segi teknis atau prosedur, demokrasi di Indonesia sesungguhnya sudah terlaksana. Hal ini dapat dibuktikan dengan terlaksananya pemilu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009 untuk pemilihan calon legislatif Pileg dan pemilihan calon presiden dan wakil presiden Pilpres. Bahkan, pemilu Indonesia tahun 1999 mendapat apresiasi dari dunia internasional sebagai Pemilu pertama di era Reformasi yang telah berlangsung secara aman, tertib, jujur, adil, dan dipandang memenuhi standar demokrasi global dengan tingkat partisipasi politik ketika itu adalah 92,7%.Namun sesungguhnya pemilu 1999 yang dipandang baik ini mengalami penurunan partisipasi politik dari pemilu sebelumnya yaitu tahun 1997 yang mencapai 96,6 %. Tingkat partisipasi ppolitik di tahun berikutnya pun mengalami penurunan, dimana pada pemilu tahun 2004, tingkat partisipasi politik mencapai 84,1 % untuk pemilu Legislatif, dan 78,2 % untuk Pilpres. Kemudian pada pemilu 2009, tingkat partisipasi politik mencapai 10,9 % untuk pemilu Legislatif dan 71,7 % untuk angka partisipasi politik di Indonesia dalam pelaksanaan pemilu ini berbanding terbalik dengan angka golput golongan putih yang semakin meningkat. Tingginya angka golput ini menunjukkan apatisme dari masyarakat di tengah pesta demokrasi, karena sesungguhnya pemilu merupakan wahana bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam memilih orang-orang yang dianggap layak untuk mewakili masyarakat, baik yang akan duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat DPR, Dewan Perwakilan Daerah DPD, maupun Presiden dan Wakil untuk memilih atau mengemukakan pendapat tergolong sebagai Hak Asasi Manusia yang pelaksanaannya dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3. Tingginya angka golput mungkin berasal dari pandangan masyarakat yang memandang bahwa hak asai manusia merupakan suatu kebebasan, yang dalam hal ini adalah kebebasan untuk menggunakan hak pilihnya ataupun tidak. Memang tidak ada aturan atau hukum yang menjerat bagi orang-orang yang tidak turut serta berpartisipasi politik dalam pemilu, namun apabila terus dibiarkan angka golput terus meningkat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap demokrasi Indonesia yang akan semakin tidak berkualitas akibat rendahnya partisipasi dari para kedua adalah demokrasi dipandang dari segi etika politiknya. Secara subtantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subyek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian moral senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subyek etika. Walaupun dalam konteks politik berkaitan erat dengan masyarakat, bangsa dan negara, Etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk yang beradab dan mengambil contoh yang sama yaitu mengenai pemilihan umum, dimana pemilihan umum yang seharusnya terjadi sebagaimana tercantum dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 adalah pemilihan umum secara langsung dan umum, sera bersifat bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun bagaimanakah etika politik dari para aktor dalam pemilihan umum, khususnya calon pemerintah dan calon wakil rakyat di Indonesia ?Pemilihan umum di Indonesia merupakan arena pertarungan aktor-aktor yang haus akan popularitas dan kekuasaan. Sebagian besar petinggi pemerintahan di Indonesia adalah orang-orang yang sangat pandai mengumbar janji untuk memikat hati rakyat. Menjelang pemilihan umum, mereka akan mengucapkan berbagai janji mengenai tindakan-tindakan yang akan mereka lakukan apabila terpilih dalam pemilu, mereka berjanji untuk mensejahterakan rakyat, meringankan biaya pendidikan dan kesehatan, mengupayakan lapangan pekerjaan bagi rakyat, dan hanya janji-janji yang mereka gunakan untuk mencari popularitas di kalangan rakyat melalui tindakan money tersebut adalah perbuatan yang tidak bermoral dan melanggar etika politik. Hak pilih yang merupakan hak asasi manusia tidak bisa dipaksakan oleh orang lain, namun melalui money politics secara tidak langsung mereka mempengaruhi seseorang dalam penggunaan hak pilihnya. Selain itu, perbuatan para calon petinggi pemerintahan tersebut juga melanggar prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tindakan mempengaruhi hak pilih seseorang merupakan perbuatan yang tidak jujur, karena jika rakyat yang dipengaruhi tersebut mau memilihnya pun hanya atas dasar penilaian yang subyektif, tanpa memandang kemampuan yang dimiliki oleh calon tersebut. Tindakan ini juga merupakan persaingan yang tidak sehat dan tidak adil bagi calon lain yang menjadi calon petinggi pemerintahan yang sejak awal sudah melakukan persaingan tidak sehat tersebut berhasil menduduki jabatan pemerintahan, tentu sangat diragukan apakah ia dapat menjalankan pemerintahan yang bersih atau tidak. Terbukti dengan begitu banyaknya petinggi pemerintahan di Indonesia saat ini, khususnya mereka yang duduk di kursi DPR sebagai wakil rakyat, yang terlibat kasus korupsi. Ini adalah buah dari kecurangan yang mereka lakukan melalui money politics dimana mereka sudah mengaluarkan begitu banyak dana demi membeli suara rakyat, sehingga ketika mereka berkuasa mereka akan cenderung memanfaatkan kekuasaannya yang antara lain bertujuan untuk mengembalikan uang yang telah mereka keluarkan hanya korupsi, sikap atau perilaku keseharian para wakil rakyat tersebut juga tidak menunjukkan etika politik yang baik sebagai seseorang yang seharusnya mengayomi dan menjadi penyambung lidah rakyat demi mencapai kesejahteraan rakyat. Mereka kehilangan semangat dan tekad untuk membela rakyat yang bertujuan pada tercapainya kesejahteraan rakyat, yang mereka ungkapkan ketika masih menjadi calon wakil rakyat. Mereka kehilangan jatidiri sebagai seorang pemimpin dan justru menyalahgunakan kepercayaan rakyat terhadap mereka demi kepentingan pribadi dan kelompok. Terbukti banyak anggota DPR yang menginginkan gaji tinggi, adanya berbagai fasilitas dan sarana yang mewah yang semuanya itu menghabiskan dana dari rakyat, dalam jumlah yang tidak sedikit. Hal ini tidak sebanding dengan apa yang telah mereka lakukan, bahkan untuk sekedar rapat saja mereka tidak menghadiri dan hanya titip absen, atau mungkin hadir namun tidak berpartisipasi aktif dalam rapat tersebut. Sering diberitakan ada wakil rakyat yang tidur ketika rapat atau yang ketiga adalah permasalahan demokrasi dipandang dari segi sistemnya secara keseluruhan, mencakup infrastruktur dan suprastruktur politik di politik adalah mesin politik informasl berasal dari kekuatan riil masyarakat, seperti partai politik political party, kelmpok kepentingan interest group, kelompok penekan pressure group, media komunikasi politik political communication media, dan tokoh politik political figure. Disebut sebagai infrastruktur politik karena mereka termasuk pranata sosial dan yang menjaid konsen masing-masing kelompok adalah kepentingan kelompok mereka suprastruktur politik elit pemerintah merupakan mesin politik formal di suatu negara sebagai penggerak politik formal. Kehidupan politik pemerintah bersifat kompleks karena akan bersinggungan dengan lembaga-lembaga negara yang ada, fungsi, dan wewenang/kekuasaan antara lembaga yang satu dengan yang lainnya. Dalam perkembangan ketatanegaraan modern, pada umunya elit politik pemerintah dibagi dalam kekuasaan eksekutif pelaksana undang-undang, legislatifpembuat undang-undang, danyudikatif yang mengadili pelanggaran undang-undang, dengan sistem pembagian kekuasaaan atau pemisahan pelaksanaan demokrasi, harus ada hubungan atau relasi yang seimbang antar komponen yang ada. Tugas, wewenang, dan hubungan antar lembaga negara itu pun diatur dalam UUD 1945. Relasi atau hubungan yang seimbang antar lembaga dalam komponen infrastruktur maupun suprasruktur, serta antara infrastruktur dengan suprastruktur akan menghasilkan suatu keteraturan kehidupan politik dalam sebuah negara. Namun tetap saja, penyimpangan dan permasalahan itu selalu ada dalam kehidupan masyarakat yang beragam dan senantiasa berubah seiring lembaga legiflatif DPR misalnya, sebagai lembaga yang dipilih oleh rakyat, dan kedudukannya adalah sebagai wakil rakyat yang sebisa mungkin harus memposisikan diri sebagai penyambung lidah rakyat, megingat pemegang kekuasaan tertinggu dslam negara demokrasi adalah rakyat kedaulatan rakyat. Namun dalam pelaksanaannya, lembaga negara tidak memposisikan diri sebagai penyampai aspirasi rakyat dan representasi dari kehendak rakyat untuk mencapai kesejahteraan, namun justru lembaga negara tersebut sebagai pemegang kekuasaan dalam sebuah negara, dan rakyat harus tunduk terhadap kekuasaan lain adalah dalam lembaga yudikatif, atau lembaga yang bertugas mengadili terhadap pelanggaran undang-undang. Hukum di Indonesia adalah hukum yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Siapa yang punya uang, tentu akan mengalami hukuman yang ringan meskipun melakukan kesalahan yang besar. Sebaliknya, apabila tidak punya uang, dia tidak bisa berkutik dengan hukuman yang dijatuhkan padanya meskipun kesalahan yang dilakukan tergolong ringan. Bukti bahwa hukum Indonesia bisa dibeli adalah adanya hakim yang tertangkap akibat menerima suap untuk meringankan kasus yang sedang ia tangani. Atau contoh lain adalah seorang pejabat tinggi pemerintahan yang sedang menjalani hukuman, namun dapat dengan mudah keluar masuk penjara dengan berbagai alasan atau kepentingan, dan tentu saja hal ini tidak bisa dilakukan oleh rakyat yang terkait dengan komponen infrastruktur politik belum efektifnya peran lembaga-lembaga tersebut demi kepentingan rakyat, dan terkadang justru pelaksanaannya hanya demi kepentingan kelompok atau individu. Dalam hal kebebasan pers misalnya, meskipun sudah dijamin dalam UUD 1945 namun pelaksanaannya belum sepenuhnya efektif. Contohnya adalah adanya wartawan yang meliput kasus atau persoalan publik, justru diculik, dianiaya, atau bahkan itu, partai politik telah beralih fungsi dari lembaga demokrasi menjadi lembaga yang yang mirip dengan perusahaan, dengan tujuan memperoleh keuntungan. Terbukti dengan keterlibatan partai politik dalam berbagai kasus korupsi, transaksi-transaksi politik dalam pemilihan daerah, serta money politics. Partai politik juga menjadi rumah bagi orang-orang tertentu yang mengejar popularitas dan kekuasaan, serta untuk menguasai sumber daya alam tertentu. Komersialisasi partai politik ini juga terlihat dalam kaderisasinya, dimana banyak anggota partai politik yang direkrut adalah pengusaha-pengusaha, yang sebenarnya hanya dijadikan tunggangan agar partai politik tersebut dapat dengan mudah memperoleh dana, misalnya dari adanya demokrasi yang terjadi di Indonesia ini harus segera ditangani karena sudah mencapai titik kritis. Apabiladibiarkan tanpa ada upaya penyelesaian, demokrasi di Indonesia akan mati, dan negara Indonesia justru mengarah pada negara dengan pemerintahan yang otoriter. Kedaulatan rakyat tidak lagi berlaku, aspirasi rakyat melalui kebebasab pers terlalu dibatasi. Bahkan lembaga yang bertugas sebagai penyampai aspirasi rakyat seperti DPR dan partai politik telah beralih fungsi menjadi lembaga yang menjadi rumah bagi pihak-pihak yang menginginklan popularitas, kekuasaan, dan kekayaan. Lihat Politik Selengkapnya
Sepertiyang telah kita ketahui bersama bahwa dalam menyelesaikan sengketa perkara perdata dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yakni secara litigasi dan non-litigasi.
Penyelesaian masalah dalam negara demokrasi dilakukan melalui? demonstrasi musyawarah untuk mufakat kekerasan perdebatan yang panjang pemaksaan oleh penguasa Jawaban B. musyawarah untuk mufakat. Dilansir dari Ensiklopedia, penyelesaian masalah dalam negara demokrasi dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat. RekomendasiWarga negara yang memiliki kesadaran terhadap HAM berdampak… Berikut jawaban dari pertanyaan "warga negara yang memiliki kesadaran terhadap ham berdampak pada pelaksanaan demokrasi karena?"Sebagai rahmatan lil alamin Nabi Muhammad SAW mengajarkan… Berikut jawaban dari pertanyaan "sebagai rahmatan lil alamin nabi muhammad saw mengajarkan agar penyelesaian masalah tidak dilakukan dengan kekerasan, namun harus dilakukan dengan cara-cara yang damai. dibawah ini contoh penerapan kepribadian nabi muhammad saw dalam kehidupan sehari-hari terkait penyelesaian masalah adalah?"Penyelesaian masalah Irian Barat merupakan salah satu… Berikut jawaban dari pertanyaan "penyelesaian masalah irian barat merupakan salah satu kebijakan luar negeri bangsa indonesia, analisis jawaban yang benar berikut ini mengenai upaya bangsa indonesia mengenai penyelesaian irian barat?"Pembahasan bersama dengan maksud untuk mencapai keputusan… Berikut jawaban dari pertanyaan "pembahasan bersama dengan maksud untuk mencapai keputusan atas penyelesaian masalah disebut?"Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang sesuai dengan… Berikut jawaban dari pertanyaan "demokrasi pancasila merupakan demokrasi yang sesuai dengan bangsa indonesia, karena bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa yang sudah melekat dalam kehidupan masyarakat sejak dahulu. asas atau prinsip utama demokrasi pancasila yaitu dengan pengambilan keputusan melalui?"Pentingnya musyawarah untuk mencapai mufakat yang dilandasi… Berikut jawaban dari pertanyaan "pentingnya musyawarah untuk mencapai mufakat yang dilandasi semangat kekeluargaan adalah?"Demokrasi pancasila yang diterapkan masa Orde Baru adalah… Berikut jawaban dari pertanyaan "demokrasi pancasila yang diterapkan masa orde baru adalah demokrasi yang mengutamakan?"Merundingkan suatu masalah untuk mendapatkan kesepakatan… Berikut jawaban dari pertanyaan "merundingkan suatu masalah untuk mendapatkan kesepakatan bersama disebut?"Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui… Berikut jawaban dari pertanyaan "penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase , atau pengadilan?"Demokrasi Pancasila yang diterapkan pada masa Orde Baru… Berikut jawaban dari pertanyaan "demokrasi pancasila yang diterapkan pada masa orde baru adalah demokrasi yang mengutamakan?"perhatikan rumus dasar negara… Berikut jawaban dari pertanyaan "perhatikan rumus dasar negara berikut!1persatuankekeluargaanmufakat dan demokrasimusyawarahkeadilan rakyat. pernyataan tersebut diusulkan dalam sidang pertama bpupki oleh?"Keunggulan demokrasi Pancasila dibandingkan dengan sistem… Berikut jawaban dari pertanyaan "keunggulan demokrasi pancasila dibandingkan dengan sistem demokrasi lain, dalam mengambil keputusan yaitu?"Yang tidak termasuk aspek tarbawi pendidikan dari isi… Berikut jawaban dari pertanyaan "yang tidak termasuk aspek tarbawi pendidikan dari isi kandungan qs,ali imron ayat 190-191 adalahi?"Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk membangun sosial… Berikut jawaban dari pertanyaan "upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk membangun sosial budaya salah satunya membiasakan musyawarah mufakat. musyawarah mufakat dilakukan dengan cara?"Apabila dalam musyawarah tidak dicapai kata mufakat maka… Berikut jawaban dari pertanyaan "apabila dalam musyawarah tidak dicapai kata mufakat maka dilakukan?"
Penyelesaianmasalah dalam negara demokrasi dilakukan melalui? demonstrasi; musyawarah untuk mufakat; kekerasan; perdebatan yang panjang; pemaksaan oleh penguasa; Jawaban yang benar adalah: B. musyawarah untuk mufakat. Dilansir dari Ensiklopedia, penyelesaian masalah dalam negara demokrasi dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat. [irp]
- Seberapa kokoh demokrasi Indonesia? Ini pertanyaan kritis, sekaligus menggambarkan kegalauan menyaksikan arus perkembangan politik Indonesia yang tidak mencerminkan peningkatan kualitas. Sekalipun penyelenggaraan demokrasi secara formal prosedural dapat digolongkan lancar, damai, bahkan kian “mapan”. Akan tetapi, proses dan capaian perubahan tidak sesuai yang diharapkan. Corak reformasi politik justru makin kabur dikacaukan oleh banyaknya kasus korupsi, kegaduhan manuver politik dangkal, serta sejumlah keculasan menandai sengketa kuasa yang menyertai hingar bingar demokrasi. Di situlah muncul gejala, mungkin bisa disebut sinyalemen, bahwa demokrasi Indonesia terasa goyah. Jika demokrasi itu diibaratkan rumah atau bangunan, maka pilar penyangganya adalah parpol, kebebasan sipil, serta penegakan hukum. Karena itu kondisi dan kualitas pilar menjadi faktor penentu, apakah bangunan demokrasi itu akan kokoh dan kuat, atau sebaliknya rentan dan potensial roboh. Dari refleksi atas perjalanan sejauh ini menunjukkan, bahwa ketiga pilar itu sedang mengalami proses perapuhan serius. Pilar pertama, soal peran Partai politik misalnya. Sebagai kekuatan penting penyangga bangunan demokrasi, hari demi hari makin digerus oleh rayap-rayap yang membuat lapuk dan keropos, sehingga mudah patah dan hancur. Organisasi penghimpun kekuasaan bernama parpol masih dihinggapi problem feodalisme atau oligarki, yang membuat tidak berkembang. Parpol makin dirusak oleh ulah politisinya yang terjerat skandal korupsi-kekuasaan demi biaya politik dan memperkaya diri. Akibatnya, parpol diidentikkan dengan keculasan, justeru karena ulah politisi tersebut. Karenanya perlu direformasi serta dikuatkan untuk menumbuhkan derajat legitimasi dan trust dari masyarakat. Sementara itu pilar kedua menyangkut kebebasan sipil. Ukuran penting suatu demokrasi bekerja adalah ketersediaan ruang bagi masyarakat atau warga negara dalam mengartikulasikan pendapat dan pikiran, mengorganisir diri, serta bertukar atau mengakses informasi. Jika masyarakat sipil dapat tumbuh berkembang dan kuat maka akan mampu mengimbangi negara dengan elemen-elemen masyarakat politiknya. Sayangnya, perwujudan kebebasan masyarakat sipil itu terus terganggu. Gejala keterancaman itu terus bermunculan yang nampaknya berproses dan bersumber dari dua kutub selama lima tahun terakhir. Pada kutub negara muncul sejumlah regulasi dan instrumen kebijakan yang orientasinya mengekang kebebasan masyarakat sipil. Sementara pada kutub masyarakat sendiri berlangsung fenomena dominasi baru kelompok kuat pada golongan minoritas. Ada gejala kecenderungan menebalnya sentimen identitas yang secara sepihak mengambil alih peran negara seolah merepresentasikan dirinya sebagai kekuatan pengatur. Akibat dari semua itu, sebagian elemen-elemen masyarakat sipil tidak mendapatkan ruang aman dan nyaman di saat mengekspresikan kebebasannya. Sebut saja misalnya, peristiwa pembubaran diskusi oleh kelompok milisi, penyerangan tempat ibadah, sengketa antar etnik, atau ragam bentuk konflik identitas. Semua itu merupakan contoh-contoh nyata yang menggambarkan situasi memburuk di masyarakat pilar ketiga, penegakan hukum. Secara normatif, hukum merepresentasikan garis batas dan hubung dalam kelola kekuasaan, baik di aras negara maupun masyarakat. Melalui hukum, kekuasaan demokratis itu diabsahkan. Karena itu hukum dipercaya sebagai salah satu instrumen pokok untuk mengatasi sengketa, agar mencapai keadilan. Namun praktiknya, apa mau dikata, publik terlalu mudah menunjukkan fakta dan praktik-praktik kebobrokan hukum yang justru itu bersumber dari perilaku buruk aparat penegak hukum. Alih-alih menjadi penegak, justru yang terjadi meruntuhkan hukum itu sendiri. Misalnya oknum polisi, jaksa, hakim, maupun pengacara di mana mereka itu diberikan mandat sebagai penjaga nilai dan kewibawaan hukum malah terjebak dalam mafia kasus berkonspirasi dengan dengan elit ekonomi atau politik. Cerita-cerita buruk semacam itu berdampak pada rusaknya demokrasi Indonesia. Kelangsungan peristiwa yang menandai digerogotinya sendi-sendi hukum oleh aparat itulah yang memunculkan sindiran bahwa mempercayai hukum berarti merayakan ketidakpastian, atau mendukung kepalsuan. Membayangkan demokrasi Indonesia dengan pilar-pilar rapuh sebagaimana digambarkan di atas, maka wajar saja jika muncul sikap was-was, galau, atau kekhawatiran akan masa depan demokrasi begitu rentan, dan bisa saja setiap saat terancam roboh jika diterpa gelombang pasang krisis ekonomi dan politik. Atau peristiwa-peristiwa yang memiliki tekanan yang lebih besar dibanding kekuatan bangunan sehingga dapat saja meluluhlantakkan demokrasi Indonesia. Kalau hingga hari ini kita masih mampu menyelenggarakan pemilu, pemilukada, persidangan parlemen, serta kerja pemerintahan, namun kesemua itu dapat dianggap bagian saja dari ornamen kelangsungan sistem politik dan pemerintahan yang memang dilangsungkan secara formal. Padahal, demokrasi yang demikian tidak akan menghasilkan tenaga untuk menggapai tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Kita memerlukan demokrasi yang substantif. Melampaui dari sekadar ritual, rutinitas atau instrumentatif belaka. Sekarang solusinya adalah bagaimana menghadirkan corak bernegara yang mampu menjamin sistem pemerintahan akuntabel dan responsif, perlindungan hak-hak warga negara dari negara, serta penegakan hukum demi mewujudkan keadilan secara nyata. Oleh karena itulah, tantangan terbesar mencegah robohnya demokrasi, bagaimana memperbaiki dan memperkuat kembali pilar-pilar itu sesuai prinsip demokrasi yang benar, di atas fondasi cita-cita keindonesiaan. Sudah terlalu banyak politisi dihukum, baik oleh hakim karena urusan korupsi dan masalah pidana lainnya, maupun oleh rakyat dalam pemilu karena mengabaikan amanat. Namun demikian belum juga jera. Sekalipun kita menghujat dan mencaci maki politisi dan parpol, kita tidak mungkin mengingkari betapa pentingnya posisi dan peran parpol jika kita bersepakat dengan demokrasi. Oleh karena itulah, tantangan kita adalah di satu sisi harus selalu mengingatkan dan mengontrol parpol untuk segera berbenah, mereformasi organisasi mesin kekuasaan ini agar dikembalikan ke jalan yang benar. Sebegitu besarnya otoritas atau kuasa politik yang digenggamnya di dalam mengoperasikan kewenangannya tentu harus diimbangi komitmen membangun etika berpolitik, kemampuan organisasi dalam mencetak pemimpin, serta ketrampilan mengolah aspirasi rakyat menjadi kebijakan. Tujuannya agar parpol sebagai pilar demokrasi kompatibel dengan tugas dan fungsinya menjalankan sistem bernegara. Sementara pada sisi lain, upaya pendidikan politik, pencerahan dan pengorganisasian masyarakat sebagai entitas politik non-parlementaris sangat diperlukan sebagai strategi penyeimbang parpol. Masyarakat yang cerdas dan berdaya jangan dianggap sebagai ancaman parpol. Tetapi perlu dibaca sebagai partner, atau bagian dari kontestasi perebutan pengaruh. Bahkan, warga negara yang kritis dapat diolah sebagai daya dorong parpol untuk makin kompetitif dan berbenah diri. Di situ kita akan menyehatkan dua pilar parpol dan masyarakat sipil. Jikalau kita memiliki parpol yang kredibel dalam membentuk struktur parlemen, masyarakat yang kritis membentuk struktur pemerintahan, maka akan menghasilkan hukum yakni regulasi, produk perundangan serta kebijakan yang akuntabel sebagaimana dikerangkai dalam sistem SujitoPenulis adalah Dosen FISIPOL UGM* Isi artikel ini menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.

Dinegara demokrasi, dalam melakukan penyelesaian masalah ini melalui jalur demokratis dan juga musyawarah. Umumnya, penyelesaian masalah dilakukan melalui perundingan atau diskusi secara damai sampai menemukan suatu solusi atau jalan keluar bersama yang udah disepakati. Sementara itu, kalo

SOLUSI PERMASALAHAN PROSES DEMOKRASI DI INDONESIA MODERN MELALUI PENINGKATAN KEMAMPUAN MUSYAWARAH SEJAK DINI Suyahmo Suyahmo1, Moh Aris Munandar2, 1 Dosen Jurusan PKN FIS Universitas Negeri Semarang 2 Program Studi Ilmu Politik Universitas Negeri Semarang Abstract Ketika reformasi bergulir di Indonesia, tampilah aktor politik yang memiliki karakter yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia seperti egois, memikirkan dirinya dan golongannya, dominasi terhadap ide dan pengambilan keputusan. Kondisi ini menjadikan kehidupan politik sebagai  kehidupan yang penuh intrik untuk memenangkan kepentingannya yang muaranya adalah status ekonomi dan sosial. Berbeda dengan filosofi politik yang sebenarnya yakni berargumentasi guna mencapai suatu kebijakan yang mementingkan rakyat. Dalam penelitian tentang Peningkatan Kemampuan Musyawarah Sebagai Lokus Pengamalan Sila Ke 4 Pancasila Pada Jenjang SMP di Kota Semarang, kami menemukan bahwa Sekolah juga berfungsi  sebagai penyuplai tokoh-tokoh politik yang otoriter dan mementingkan golongannya. Sekolah membiarkan siswa yang dominan terus menerus mendominasi, serta siswa yang apatis terus menerus didiamkan. Model Peningkatan Musyawarah Sebagai Solusi Permasalahan Politik Indonesia Modern adalah sebagai berikut sebagai berikut a Guru memberi pengertian dulu, apa itu musyawarah; b Guru menyiapkan materi yang akan dimusyawarahkan; c Kelas dibagi menjadi lima kelompok besar, yang masing-masing terdiri dari 5 sampai dengan 10 siswa; d Setiap siswa diberi tiga token kupon, kupon tersebut ditulis nama siswa, kelompok serta no absen Setiap pemegang kupon memiliki hak bicara maksimal lima menit. Setiap siswa akan bertanya dan menyanggah pembicaraan maka siswa harus menyerahkan token kupon tersebut pada guru; e Guru mempersilahkan siswa untuk membahas bahan musyawarah; f Guru mempersilahkan salah satu siswa untuk memaparkan hasil musyawarah kelompok; g Siswa diajak untuk mencari yang terbaik dari setiap pendapat; h Siswa dilatih sensitifitasnya terhadap emosi dirinya serta emosi kelompoknya; i Siswa diajak untuk menganalisis berbagai pendapat dari Sudut Pandang Diri Sendiri SPDS serta dari Sudut Pandang Orang Lain SPOL; j Siswa kemudian mengemukakan pendapatnya; k Siswa mengambil kesimpulan. Keywords Kemampuan Musyawarah; Dini; Solusi Permasalahan; Proses Demokrasi; Indonesia Modern References Biesta, Gert 2010. Learning Democracy in School and Publishers, Box 21858,3001 AW Rotterdam. Kalidjernih, Freddy K. 2011. Puspa Ragam Konsep Dan Isu Kewarganegaraan Edisi 3. Widya Aksara Press. Bandung. Ramage, Douglas in Indonesia Democracy, Islam and the Ideology of Tolerance. Routledge. 11 New Fetter Lane, London EC4P 4EE R. J. G. New Directions for the Capability Approach Deliberative Democracy and Republicanism. Res Publica 421–428 Saksono, Ign Gatut. Pancasila-Soekarno. CV Urna Cipta Media Jaya. Yogyakarta. Suyahmo. 2014. Filsafat Pancasila. Magnum. Yogyakarta. Wuryan, Sri. 2006. Ilmu Kewarganegaraan civics. Bandung Laboratorium Pendidikan Kewarganegaraan. Zamroni. 2011. Pendidikan Demokrasi Pada Masyarakat Multikultural. Yogyakarta Gavin Kalam Utama. Refbacks There are currently no refbacks. View Integralistik Stats

Penyelesaianmasalah dalam negara demokrasi dilakukan melalui? demonstrasi; musyawarah untuk mufakat; kekerasan; perdebatan yang panjang; pemaksaan oleh penguasa; Jawaban: B. musyawarah untuk mufakat. Dilansir dari Ensiklopedia, penyelesaian masalah dalam negara demokrasi dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
Kategori soal PKn - DemokrasiKelas XIPembahasan permasalahan demokrasi di Indonesia- Intimidasi suatu pihak memaksakan kehendak orang lain untuk memilih pemimpin sesuai dengan pilihan Kampanye NegatifKebanyakan orang di Indonesia lebih memilih untuk menjelekkan orang lain untuk menunjukkan bahwa dirinya lah yang lebih baik. Misalnya, dengan membuat program kerja, visi Pendahuluan start kampanye berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga bakal calon yang merupakan pemimpin di suatu wilayah saat itu melakukan kunjungan ke berbagai Money Politic calon pemerintah ada yang menyuap masyarakat agar masyarakat memilihnya. Masyarakat yang tingkat kesadaran rendah atau haus dengan uang dan bodoh bisa saja Bersikap rasis sering kali dalam pemilu tanah air, pemimpin yang berkualitas kalah dengan pemimpin yang berasal dari golongan dengan kuantitas yang lebih + Mengajarkan pendidikan politik yang baik dan sebenarnya kepada masyarakat ataupun anak-anak sekolahan+ Bersama mengawasi keamanan dan jalannya pemilu+ Tanggap dan kritis akan suatu permasalahan+ Membuat aksi kreatif dan inspiratif
Demokrasidalam Islam. Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona. Sebenarnya tanpa mengkiblat dari bangsa Barat, Islam sendiri mempunyai sebuah gambaran sistem tata negara yang sangat demokratis apabila ditelaah secara mendalam. Hal itu telihat dari kandungan ayat-ayat al-Qur'an dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Authors Bisariyadi Bisariyadi Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat Anna Triningsih Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat Meyrinda Rahmawaty H Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat Alia Harumdani W Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat DOI Keywords Dispute Settlement Elections, State Constitutional Democracy Abstract Every country in the world, moreover in every country which has implemented the way of life of democcratic and nation, presume that election is one of the important element as a marker of democracy of the country and also has a practical function of government political as a succession’s tool between the government parties and the oposition parties. In every democratic constitutional state, the election process has a purpose to embody will of the people into pattern of power without election process will not only be assessed by sticking to the existing legal framework but the laws, codes of conduct of the election and its implementation needs to be tested and adjusted if it is in accordance with its primary purpose or not without ignoring the rights of individuals or people. In the process of the general election, the election process does not always run smoothly. Various obstacles in the implementation of good elections that occurred both during and previous election, is a problem that certainly would have widely spread impact if not immediately resolved. The existence of problems in the election related to dissatisfaction of decision of the election or criminal violations and administrative which can influence the result of election is commonly known by electoral disputes. In order the election dispute does not disturb the constitutional system or system of government of a country or region, it requires an electoral dispute resolution mechanisms that effective and can give a fair decision to the main problem is how the benchmark of an electoral dispute resolution mechanisms that are effective? Because, if traced further and reflect on democracies country in the world, not all democracies country, especially the democracies country which basing on the supremacy of the constitution, has the same electoral dispute resolution mechanisms between one country to another country. This is very important, because by knowing the measure or the benchmark of the effectiveness of an electoral dispute resolution mechanisms, we can consider to choose which electoral dispute resolution mechanisms that appropriate and give the fairness to the parties and society in general. References BUKU Asshiddiqie Jimyl, Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi, Arend Lijphart, Democracy in Pliral Societies, A Comparative Exploration, New Haven and Londo, USA Yale University Press, 1977, Budiarjo Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi, Jakarta PT Gramedia Pustaka Utama, 2008, Bedner Adriaan W., Peradilan Tata Usaha negara di Indonesia, Jakarta HuMa, Van Volenhoven Institute, KITLV-Jakarta, 2010. Burns James MacGregor, Government by the People, INew Jersey Prentice Hall, Inc., 1989 Carl Constiturional Government and Democracy, Theory and Practice in Europe and America, ed. Ke-5, Wletham, Mass, Blaidsdell Publisihing Company, 1967, Dyzenhaus David, Legality and Legitimasi Carl Schmitt, Hans Kelsen and Hermann Heller in Weimar, Oxford University Press, New York, 1999. Huntington, Samuel, The Third Wave Democratization In The Late Twentieth Century, Oklahoma University of Oklahoma Press , 1991. I Dewa Gede Palguna, Mahkamah Konstitusi, Judicial Review, dan Welfare State, Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2008, Fakhruddin Anang, dalam Barry H. Weinberg, Penyelesaian Perselisihan Pemilu Prinsip-Prinsip Hukum yang Mengendalikan Gugatan Atas Pemilu The Resolution of Election Disputes Legal Principles That Control Election Challenges, Jakarta IFES-Indonesia, 2010, Garner Bryan A., Blacks Law Dictionary Abriged Seventh Edition, St. Paul, Minn West Group, 2000. International Commission of Jurist, The Dynamic Aspect of the Rule of Law in the Modern Age, bangkok International Commission of Jurist, 1965, International IDEA, Melanjutkan Dialog Menuju Reformasi Konstitusi di Indonesia, Jakarta International IDEA, 2001, IDEA International, Electoral Justice The International IDEA Handbook, Stockholm Bulls Graphics, 2010, IDEA, Keadilan Pemilu Ringkasan Buku Acuan International IDEA, terjemahan atas kerjasama International IDEA, Bawaslu RI, dan Centro, Jakarta IDEA, 2010, IDEA International, Electoral Justice The International IDEA Handbook, Stockholm Bulls Graphics, 2010. IFES Indonesia, Pedoman Untuk Memahami, Menangani, dan Menyelesaikan Sengketa Pemilu, editor Chad Vickery, diterjemahkan oleh Ay San Harjono, Washington International Foundation for Electoral System, 2011, Mayo Henry N., an Introduction to Democratic Theory, New York Oxgford University Press, 1960_, Murphy Walter F., Constitutions, Constitutionalisme and Democracy dalam Douglas Greenberg eds., Constitutionalism and Democracy Transition in the Contemporary World, New Yor Oxford University Press, 1993. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2010, Santoso, Topo, “Penyelesaian Sengketa Pemilu Suatu Perbandingan”, makalah disampaikan pada acara diskusi terbatas yang diselenggarakan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta 27 April 2011. Soedarsono, Mahkamah Konstitusi Sebagai Pengawal Demokrasi, penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu 2004 oleh Mahkamah Konstitusi, Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006, Sargent Lyman Tower, Contemporary Political Ideologis, Chicago The Dorsey Press, 1984, Thaib, Dahlan, Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, Yogyakarta Liberty, 1993, Soekanto Soejono, Penelitian Hukum Normatif, 2010, Marzuki Peter Mahmud, Penelitian Hukum, 2009, The Carter Centre, Laporan Akhir Misi Pemantau Terbatas The Carter Centre untuk Pemilu Legislatif 9 April 2009 di Indonesia, Atlanta The Carter Centre, 2009, PERATURAN Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. PUTUSAN Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Nomor 072/PUU-II/2004 dan Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Nomor 073/PUU-II/2004. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/ tentang Penyelesaian Perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Timur yang dalam pertimbangan hukumnya membuka kemungkinan bagi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa pelanggaran-pelanggaran pemilukada yang mempengaruhi hasil pemilu dan bukan hanya memeriksa perselisihan hasil penghitungan suara, begitu pula Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/ tentang pemilukada Kabupaten Bangli, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/ tentang pemilukada Kabupaten Lamongan dan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi lainnya. WEBSITE diunduh pada Rabu, 30 November 2011, pukul. WIB. Siegel, Stephen A, The Conscientious Congressman’s Guide to The Electoral Count Act of 1887, Florida Law Review, July, 2004, Diunduh pada Rabu, 30 November 2011, pukul WIB. Diakses melalui situs ACE Project laman Sumber referensi terjemahan diakses pada tanggal 6 Juli 2011 melalui “Well-functioning and responsive Electoral Dispute Resolution EDR mechanisms are essential to ensure proper processing of potential complains and appeals that main arise not only in relation to the final results but also challenges to the organization of voter registration processes, registration of political parties and the campaigning phase etc. EDR mechanisms can be both formal and informal. In the electoral world, many grievances are solved through information negotiations and dialogue. Formal mechanisms, however, are essential to ensure that potential challenges can be channelled through established structures in case it is not solved at a lower level. EDR institutions include EMBs, ordinary administrative/judiciary institutions, electoral and/or constitutional courts and the Parliament. ECES Experts have hands-on experience justice and juridical reform and from handling electoral complaints both through informal and formal channels. We believe that the strengthening of EDR mechanisms, given the way in which such institutions can contribute to the mitigation of conflict by providing an opportunity for legal outlets and independent decision-making, is an integral part of a strategy towards may prevent the escalation of elections- related violence.” Sejak awal tahun 2011 dalam suasana pembahasan Rancangan Undang- Undang Mahkamah Konstitusi yang baru, bermunculan wacana untuk mengeluarkan kewenangan penyelesaian Pemilukada dari Mahkamah Konstitusi, lihat Media Indonesia, “Kewenangan MK dalam Sengketa Pemilu Kada Dibatasi?”, diakses melalui laman dan Media Indonesia, “MK Jadi Masalah dalam Pemilu Kada” diakses melalui laman ttp// pada tanggal 3 September 2011. Diakses melalui laman dengan judul makalah “Electoral Dispute Resolution Systems Towards A Handbook And Related Material Summary of Concept Paper Developed And Presented By Orozco Henriquez And Dr. Raul Avila To EDR Expert Group Workshop Held In Mexico City, 27-28 May 2004”, MAKALAH Topo santoso, makalah berjudul “Perselisihan Hasil Pemilukada” disampaikan pada acara Diskusi Terbatas di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 Maret 2011 di Jakarta. .
  • mum1g241xf.pages.dev/344
  • mum1g241xf.pages.dev/177
  • mum1g241xf.pages.dev/136
  • mum1g241xf.pages.dev/77
  • mum1g241xf.pages.dev/767
  • mum1g241xf.pages.dev/866
  • mum1g241xf.pages.dev/372
  • mum1g241xf.pages.dev/833
  • mum1g241xf.pages.dev/405
  • mum1g241xf.pages.dev/251
  • mum1g241xf.pages.dev/966
  • mum1g241xf.pages.dev/681
  • mum1g241xf.pages.dev/772
  • mum1g241xf.pages.dev/321
  • mum1g241xf.pages.dev/409
  • penyelesaian masalah dalam negara demokrasi dilakukan melalui