- Туፉезυмезв ፗալоዓ ዳ
- Խпяሥοср иβеχоբኄдጶ ботաሦուሱε
- Св ዒеτυкиза
- Октጁ уβирсաлጺγ ተναዳегац
Keempat tidak semua negara demokrasi memiliki mahkamah konstitusi dan menyerahkan kewenangan penyelesaian sengketa pemilu kepada kekuasaan kehakiman tersebut. Untuk dapat mengetahui lebih jelas gambaran mengenai negara dan mekanisme penyelesaian sengketa pemilunya, berikut skema dari gambaran tersebut: Bagan 1.1.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Demokrasi dipandang sebagai sebagai sesuatu yang penting karena nilai-nilai yang dikandungnya sangat diperlukan sebagai acuan untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Demokrasi merupakan alat yang dapat digunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama, atau masyarakat dan pemerintahan yang baik good society and good government. Kebaikan dari sistem demokrasi adalah kekuasaan pemerintah berasal dari rakyat, baik secara langsung maupun perwakilan. Secara teoritis, peluang terlaksananya partisipasi politik dan partisipasi warga negara dari seluruh lapisan masyarakat terbuka lebar. Masyarakat juga dapat melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan pemerintahan karena posisi masyarakat adalah sebagai pemegang kedaulatan dalam praktek atau pelaksanaan demokrasi khususnya di Indonesia, tidak berjalan sesuai dengan teori yang ada. Demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia belum mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Partisipasi warga negara dalam bidang politik pun belum terlaksana sepenuhnya. Untuk memaparkan lebih lanjut, permasalahan demokrasi yang ada perlu dikelompokkan lagi menjadi tiga hal, yaitu dari segi teknis atau prosedur, etika politik, serta sistem demokrasi secara segi teknis atau prosedur, demokrasi di Indonesia sesungguhnya sudah terlaksana. Hal ini dapat dibuktikan dengan terlaksananya pemilu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009 untuk pemilihan calon legislatif Pileg dan pemilihan calon presiden dan wakil presiden Pilpres. Bahkan, pemilu Indonesia tahun 1999 mendapat apresiasi dari dunia internasional sebagai Pemilu pertama di era Reformasi yang telah berlangsung secara aman, tertib, jujur, adil, dan dipandang memenuhi standar demokrasi global dengan tingkat partisipasi politik ketika itu adalah 92,7%.Namun sesungguhnya pemilu 1999 yang dipandang baik ini mengalami penurunan partisipasi politik dari pemilu sebelumnya yaitu tahun 1997 yang mencapai 96,6 %. Tingkat partisipasi ppolitik di tahun berikutnya pun mengalami penurunan, dimana pada pemilu tahun 2004, tingkat partisipasi politik mencapai 84,1 % untuk pemilu Legislatif, dan 78,2 % untuk Pilpres. Kemudian pada pemilu 2009, tingkat partisipasi politik mencapai 10,9 % untuk pemilu Legislatif dan 71,7 % untuk angka partisipasi politik di Indonesia dalam pelaksanaan pemilu ini berbanding terbalik dengan angka golput golongan putih yang semakin meningkat. Tingginya angka golput ini menunjukkan apatisme dari masyarakat di tengah pesta demokrasi, karena sesungguhnya pemilu merupakan wahana bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam memilih orang-orang yang dianggap layak untuk mewakili masyarakat, baik yang akan duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat DPR, Dewan Perwakilan Daerah DPD, maupun Presiden dan Wakil untuk memilih atau mengemukakan pendapat tergolong sebagai Hak Asasi Manusia yang pelaksanaannya dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3. Tingginya angka golput mungkin berasal dari pandangan masyarakat yang memandang bahwa hak asai manusia merupakan suatu kebebasan, yang dalam hal ini adalah kebebasan untuk menggunakan hak pilihnya ataupun tidak. Memang tidak ada aturan atau hukum yang menjerat bagi orang-orang yang tidak turut serta berpartisipasi politik dalam pemilu, namun apabila terus dibiarkan angka golput terus meningkat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap demokrasi Indonesia yang akan semakin tidak berkualitas akibat rendahnya partisipasi dari para kedua adalah demokrasi dipandang dari segi etika politiknya. Secara subtantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subyek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian moral senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subyek etika. Walaupun dalam konteks politik berkaitan erat dengan masyarakat, bangsa dan negara, Etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk yang beradab dan mengambil contoh yang sama yaitu mengenai pemilihan umum, dimana pemilihan umum yang seharusnya terjadi sebagaimana tercantum dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 adalah pemilihan umum secara langsung dan umum, sera bersifat bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun bagaimanakah etika politik dari para aktor dalam pemilihan umum, khususnya calon pemerintah dan calon wakil rakyat di Indonesia ?Pemilihan umum di Indonesia merupakan arena pertarungan aktor-aktor yang haus akan popularitas dan kekuasaan. Sebagian besar petinggi pemerintahan di Indonesia adalah orang-orang yang sangat pandai mengumbar janji untuk memikat hati rakyat. Menjelang pemilihan umum, mereka akan mengucapkan berbagai janji mengenai tindakan-tindakan yang akan mereka lakukan apabila terpilih dalam pemilu, mereka berjanji untuk mensejahterakan rakyat, meringankan biaya pendidikan dan kesehatan, mengupayakan lapangan pekerjaan bagi rakyat, dan hanya janji-janji yang mereka gunakan untuk mencari popularitas di kalangan rakyat melalui tindakan money tersebut adalah perbuatan yang tidak bermoral dan melanggar etika politik. Hak pilih yang merupakan hak asasi manusia tidak bisa dipaksakan oleh orang lain, namun melalui money politics secara tidak langsung mereka mempengaruhi seseorang dalam penggunaan hak pilihnya. Selain itu, perbuatan para calon petinggi pemerintahan tersebut juga melanggar prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tindakan mempengaruhi hak pilih seseorang merupakan perbuatan yang tidak jujur, karena jika rakyat yang dipengaruhi tersebut mau memilihnya pun hanya atas dasar penilaian yang subyektif, tanpa memandang kemampuan yang dimiliki oleh calon tersebut. Tindakan ini juga merupakan persaingan yang tidak sehat dan tidak adil bagi calon lain yang menjadi calon petinggi pemerintahan yang sejak awal sudah melakukan persaingan tidak sehat tersebut berhasil menduduki jabatan pemerintahan, tentu sangat diragukan apakah ia dapat menjalankan pemerintahan yang bersih atau tidak. Terbukti dengan begitu banyaknya petinggi pemerintahan di Indonesia saat ini, khususnya mereka yang duduk di kursi DPR sebagai wakil rakyat, yang terlibat kasus korupsi. Ini adalah buah dari kecurangan yang mereka lakukan melalui money politics dimana mereka sudah mengaluarkan begitu banyak dana demi membeli suara rakyat, sehingga ketika mereka berkuasa mereka akan cenderung memanfaatkan kekuasaannya yang antara lain bertujuan untuk mengembalikan uang yang telah mereka keluarkan hanya korupsi, sikap atau perilaku keseharian para wakil rakyat tersebut juga tidak menunjukkan etika politik yang baik sebagai seseorang yang seharusnya mengayomi dan menjadi penyambung lidah rakyat demi mencapai kesejahteraan rakyat. Mereka kehilangan semangat dan tekad untuk membela rakyat yang bertujuan pada tercapainya kesejahteraan rakyat, yang mereka ungkapkan ketika masih menjadi calon wakil rakyat. Mereka kehilangan jatidiri sebagai seorang pemimpin dan justru menyalahgunakan kepercayaan rakyat terhadap mereka demi kepentingan pribadi dan kelompok. Terbukti banyak anggota DPR yang menginginkan gaji tinggi, adanya berbagai fasilitas dan sarana yang mewah yang semuanya itu menghabiskan dana dari rakyat, dalam jumlah yang tidak sedikit. Hal ini tidak sebanding dengan apa yang telah mereka lakukan, bahkan untuk sekedar rapat saja mereka tidak menghadiri dan hanya titip absen, atau mungkin hadir namun tidak berpartisipasi aktif dalam rapat tersebut. Sering diberitakan ada wakil rakyat yang tidur ketika rapat atau yang ketiga adalah permasalahan demokrasi dipandang dari segi sistemnya secara keseluruhan, mencakup infrastruktur dan suprastruktur politik di politik adalah mesin politik informasl berasal dari kekuatan riil masyarakat, seperti partai politik political party, kelmpok kepentingan interest group, kelompok penekan pressure group, media komunikasi politik political communication media, dan tokoh politik political figure. Disebut sebagai infrastruktur politik karena mereka termasuk pranata sosial dan yang menjaid konsen masing-masing kelompok adalah kepentingan kelompok mereka suprastruktur politik elit pemerintah merupakan mesin politik formal di suatu negara sebagai penggerak politik formal. Kehidupan politik pemerintah bersifat kompleks karena akan bersinggungan dengan lembaga-lembaga negara yang ada, fungsi, dan wewenang/kekuasaan antara lembaga yang satu dengan yang lainnya. Dalam perkembangan ketatanegaraan modern, pada umunya elit politik pemerintah dibagi dalam kekuasaan eksekutif pelaksana undang-undang, legislatifpembuat undang-undang, danyudikatif yang mengadili pelanggaran undang-undang, dengan sistem pembagian kekuasaaan atau pemisahan pelaksanaan demokrasi, harus ada hubungan atau relasi yang seimbang antar komponen yang ada. Tugas, wewenang, dan hubungan antar lembaga negara itu pun diatur dalam UUD 1945. Relasi atau hubungan yang seimbang antar lembaga dalam komponen infrastruktur maupun suprasruktur, serta antara infrastruktur dengan suprastruktur akan menghasilkan suatu keteraturan kehidupan politik dalam sebuah negara. Namun tetap saja, penyimpangan dan permasalahan itu selalu ada dalam kehidupan masyarakat yang beragam dan senantiasa berubah seiring lembaga legiflatif DPR misalnya, sebagai lembaga yang dipilih oleh rakyat, dan kedudukannya adalah sebagai wakil rakyat yang sebisa mungkin harus memposisikan diri sebagai penyambung lidah rakyat, megingat pemegang kekuasaan tertinggu dslam negara demokrasi adalah rakyat kedaulatan rakyat. Namun dalam pelaksanaannya, lembaga negara tidak memposisikan diri sebagai penyampai aspirasi rakyat dan representasi dari kehendak rakyat untuk mencapai kesejahteraan, namun justru lembaga negara tersebut sebagai pemegang kekuasaan dalam sebuah negara, dan rakyat harus tunduk terhadap kekuasaan lain adalah dalam lembaga yudikatif, atau lembaga yang bertugas mengadili terhadap pelanggaran undang-undang. Hukum di Indonesia adalah hukum yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Siapa yang punya uang, tentu akan mengalami hukuman yang ringan meskipun melakukan kesalahan yang besar. Sebaliknya, apabila tidak punya uang, dia tidak bisa berkutik dengan hukuman yang dijatuhkan padanya meskipun kesalahan yang dilakukan tergolong ringan. Bukti bahwa hukum Indonesia bisa dibeli adalah adanya hakim yang tertangkap akibat menerima suap untuk meringankan kasus yang sedang ia tangani. Atau contoh lain adalah seorang pejabat tinggi pemerintahan yang sedang menjalani hukuman, namun dapat dengan mudah keluar masuk penjara dengan berbagai alasan atau kepentingan, dan tentu saja hal ini tidak bisa dilakukan oleh rakyat yang terkait dengan komponen infrastruktur politik belum efektifnya peran lembaga-lembaga tersebut demi kepentingan rakyat, dan terkadang justru pelaksanaannya hanya demi kepentingan kelompok atau individu. Dalam hal kebebasan pers misalnya, meskipun sudah dijamin dalam UUD 1945 namun pelaksanaannya belum sepenuhnya efektif. Contohnya adalah adanya wartawan yang meliput kasus atau persoalan publik, justru diculik, dianiaya, atau bahkan itu, partai politik telah beralih fungsi dari lembaga demokrasi menjadi lembaga yang yang mirip dengan perusahaan, dengan tujuan memperoleh keuntungan. Terbukti dengan keterlibatan partai politik dalam berbagai kasus korupsi, transaksi-transaksi politik dalam pemilihan daerah, serta money politics. Partai politik juga menjadi rumah bagi orang-orang tertentu yang mengejar popularitas dan kekuasaan, serta untuk menguasai sumber daya alam tertentu. Komersialisasi partai politik ini juga terlihat dalam kaderisasinya, dimana banyak anggota partai politik yang direkrut adalah pengusaha-pengusaha, yang sebenarnya hanya dijadikan tunggangan agar partai politik tersebut dapat dengan mudah memperoleh dana, misalnya dari adanya demokrasi yang terjadi di Indonesia ini harus segera ditangani karena sudah mencapai titik kritis. Apabiladibiarkan tanpa ada upaya penyelesaian, demokrasi di Indonesia akan mati, dan negara Indonesia justru mengarah pada negara dengan pemerintahan yang otoriter. Kedaulatan rakyat tidak lagi berlaku, aspirasi rakyat melalui kebebasab pers terlalu dibatasi. Bahkan lembaga yang bertugas sebagai penyampai aspirasi rakyat seperti DPR dan partai politik telah beralih fungsi menjadi lembaga yang menjadi rumah bagi pihak-pihak yang menginginklan popularitas, kekuasaan, dan kekayaan. Lihat Politik SelengkapnyaDinegara demokrasi, dalam melakukan penyelesaian masalah ini melalui jalur demokratis dan juga musyawarah. Umumnya, penyelesaian masalah dilakukan melalui perundingan atau diskusi secara damai sampai menemukan suatu solusi atau jalan keluar bersama yang udah disepakati. Sementara itu, kalo
SOLUSI PERMASALAHAN PROSES DEMOKRASI DI INDONESIA MODERN MELALUI PENINGKATAN KEMAMPUAN MUSYAWARAH SEJAK DINI Suyahmo Suyahmo1, Moh Aris Munandar2, 1 Dosen Jurusan PKN FIS Universitas Negeri Semarang 2 Program Studi Ilmu Politik Universitas Negeri Semarang Abstract Ketika reformasi bergulir di Indonesia, tampilah aktor politik yang memiliki karakter yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia seperti egois, memikirkan dirinya dan golongannya, dominasi terhadap ide dan pengambilan keputusan. Kondisi ini menjadikan kehidupan politik sebagai  kehidupan yang penuh intrik untuk memenangkan kepentingannya yang muaranya adalah status ekonomi dan sosial. Berbeda dengan filosofi politik yang sebenarnya yakni berargumentasi guna mencapai suatu kebijakan yang mementingkan rakyat. Dalam penelitian tentang Peningkatan Kemampuan Musyawarah Sebagai Lokus Pengamalan Sila Ke 4 Pancasila Pada Jenjang SMP di Kota Semarang, kami menemukan bahwa Sekolah juga berfungsi  sebagai penyuplai tokoh-tokoh politik yang otoriter dan mementingkan golongannya. Sekolah membiarkan siswa yang dominan terus menerus mendominasi, serta siswa yang apatis terus menerus didiamkan. Model Peningkatan Musyawarah Sebagai Solusi Permasalahan Politik Indonesia Modern adalah sebagai berikut sebagai berikut a Guru memberi pengertian dulu, apa itu musyawarah; b Guru menyiapkan materi yang akan dimusyawarahkan; c Kelas dibagi menjadi lima kelompok besar, yang masing-masing terdiri dari 5 sampai dengan 10 siswa; d Setiap siswa diberi tiga token kupon, kupon tersebut ditulis nama siswa, kelompok serta no absen Setiap pemegang kupon memiliki hak bicara maksimal lima menit. Setiap siswa akan bertanya dan menyanggah pembicaraan maka siswa harus menyerahkan token kupon tersebut pada guru; e Guru mempersilahkan siswa untuk membahas bahan musyawarah; f Guru mempersilahkan salah satu siswa untuk memaparkan hasil musyawarah kelompok; g Siswa diajak untuk mencari yang terbaik dari setiap pendapat; h Siswa dilatih sensitifitasnya terhadap emosi dirinya serta emosi kelompoknya; i Siswa diajak untuk menganalisis berbagai pendapat dari Sudut Pandang Diri Sendiri SPDS serta dari Sudut Pandang Orang Lain SPOL; j Siswa kemudian mengemukakan pendapatnya; k Siswa mengambil kesimpulan. Keywords Kemampuan Musyawarah; Dini; Solusi Permasalahan; Proses Demokrasi; Indonesia Modern References Biesta, Gert 2010. Learning Democracy in School and Publishers, Box 21858,3001 AW Rotterdam. Kalidjernih, Freddy K. 2011. Puspa Ragam Konsep Dan Isu Kewarganegaraan Edisi 3. Widya Aksara Press. Bandung. Ramage, Douglas in Indonesia Democracy, Islam and the Ideology of Tolerance. Routledge. 11 New Fetter Lane, London EC4P 4EE R. J. G. New Directions for the Capability Approach Deliberative Democracy and Republicanism. Res Publica 421–428 Saksono, Ign Gatut. Pancasila-Soekarno. CV Urna Cipta Media Jaya. Yogyakarta. Suyahmo. 2014. Filsafat Pancasila. Magnum. Yogyakarta. Wuryan, Sri. 2006. Ilmu Kewarganegaraan civics. Bandung Laboratorium Pendidikan Kewarganegaraan. Zamroni. 2011. Pendidikan Demokrasi Pada Masyarakat Multikultural. Yogyakarta Gavin Kalam Utama. Refbacks There are currently no refbacks. View Integralistik Stats
Kategori soal PKn - DemokrasiKelas XIPembahasan permasalahan demokrasi di Indonesia- Intimidasi suatu pihak memaksakan kehendak orang lain untuk memilih pemimpin sesuai dengan pilihan Kampanye NegatifKebanyakan orang di Indonesia lebih memilih untuk menjelekkan orang lain untuk menunjukkan bahwa dirinya lah yang lebih baik. Misalnya, dengan membuat program kerja, visi Pendahuluan start kampanye berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga bakal calon yang merupakan pemimpin di suatu wilayah saat itu melakukan kunjungan ke berbagai Money Politic calon pemerintah ada yang menyuap masyarakat agar masyarakat memilihnya. Masyarakat yang tingkat kesadaran rendah atau haus dengan uang dan bodoh bisa saja Bersikap rasis sering kali dalam pemilu tanah air, pemimpin yang berkualitas kalah dengan pemimpin yang berasal dari golongan dengan kuantitas yang lebih + Mengajarkan pendidikan politik yang baik dan sebenarnya kepada masyarakat ataupun anak-anak sekolahan+ Bersama mengawasi keamanan dan jalannya pemilu+ Tanggap dan kritis akan suatu permasalahan+ Membuat aksi kreatif dan inspiratifDemokrasidalam Islam. Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona. Sebenarnya tanpa mengkiblat dari bangsa Barat, Islam sendiri mempunyai sebuah gambaran sistem tata negara yang sangat demokratis apabila ditelaah secara mendalam. Hal itu telihat dari kandungan ayat-ayat al-Qur'an dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Authors Bisariyadi Bisariyadi Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat Anna Triningsih Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat Meyrinda Rahmawaty H Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat Alia Harumdani W Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat DOI Keywords Dispute Settlement Elections, State Constitutional Democracy Abstract Every country in the world, moreover in every country which has implemented the way of life of democcratic and nation, presume that election is one of the important element as a marker of democracy of the country and also has a practical function of government political as a succession’s tool between the government parties and the oposition parties. In every democratic constitutional state, the election process has a purpose to embody will of the people into pattern of power without election process will not only be assessed by sticking to the existing legal framework but the laws, codes of conduct of the election and its implementation needs to be tested and adjusted if it is in accordance with its primary purpose or not without ignoring the rights of individuals or people. In the process of the general election, the election process does not always run smoothly. Various obstacles in the implementation of good elections that occurred both during and previous election, is a problem that certainly would have widely spread impact if not immediately resolved. The existence of problems in the election related to dissatisfaction of decision of the election or criminal violations and administrative which can influence the result of election is commonly known by electoral disputes. In order the election dispute does not disturb the constitutional system or system of government of a country or region, it requires an electoral dispute resolution mechanisms that effective and can give a fair decision to the main problem is how the benchmark of an electoral dispute resolution mechanisms that are effective? Because, if traced further and reflect on democracies country in the world, not all democracies country, especially the democracies country which basing on the supremacy of the constitution, has the same electoral dispute resolution mechanisms between one country to another country. This is very important, because by knowing the measure or the benchmark of the effectiveness of an electoral dispute resolution mechanisms, we can consider to choose which electoral dispute resolution mechanisms that appropriate and give the fairness to the parties and society in general. References BUKU Asshiddiqie Jimyl, Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi, Arend Lijphart, Democracy in Pliral Societies, A Comparative Exploration, New Haven and Londo, USA Yale University Press, 1977, Budiarjo Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi, Jakarta PT Gramedia Pustaka Utama, 2008, Bedner Adriaan W., Peradilan Tata Usaha negara di Indonesia, Jakarta HuMa, Van Volenhoven Institute, KITLV-Jakarta, 2010. Burns James MacGregor, Government by the People, INew Jersey Prentice Hall, Inc., 1989 Carl Constiturional Government and Democracy, Theory and Practice in Europe and America, ed. Ke-5, Wletham, Mass, Blaidsdell Publisihing Company, 1967, Dyzenhaus David, Legality and Legitimasi Carl Schmitt, Hans Kelsen and Hermann Heller in Weimar, Oxford University Press, New York, 1999. Huntington, Samuel, The Third Wave Democratization In The Late Twentieth Century, Oklahoma University of Oklahoma Press , 1991. I Dewa Gede Palguna, Mahkamah Konstitusi, Judicial Review, dan Welfare State, Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2008, Fakhruddin Anang, dalam Barry H. Weinberg, Penyelesaian Perselisihan Pemilu Prinsip-Prinsip Hukum yang Mengendalikan Gugatan Atas Pemilu The Resolution of Election Disputes Legal Principles That Control Election Challenges, Jakarta IFES-Indonesia, 2010, Garner Bryan A., Blacks Law Dictionary Abriged Seventh Edition, St. Paul, Minn West Group, 2000. International Commission of Jurist, The Dynamic Aspect of the Rule of Law in the Modern Age, bangkok International Commission of Jurist, 1965, International IDEA, Melanjutkan Dialog Menuju Reformasi Konstitusi di Indonesia, Jakarta International IDEA, 2001, IDEA International, Electoral Justice The International IDEA Handbook, Stockholm Bulls Graphics, 2010, IDEA, Keadilan Pemilu Ringkasan Buku Acuan International IDEA, terjemahan atas kerjasama International IDEA, Bawaslu RI, dan Centro, Jakarta IDEA, 2010, IDEA International, Electoral Justice The International IDEA Handbook, Stockholm Bulls Graphics, 2010. IFES Indonesia, Pedoman Untuk Memahami, Menangani, dan Menyelesaikan Sengketa Pemilu, editor Chad Vickery, diterjemahkan oleh Ay San Harjono, Washington International Foundation for Electoral System, 2011, Mayo Henry N., an Introduction to Democratic Theory, New York Oxgford University Press, 1960_, Murphy Walter F., Constitutions, Constitutionalisme and Democracy dalam Douglas Greenberg eds., Constitutionalism and Democracy Transition in the Contemporary World, New Yor Oxford University Press, 1993. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2010, Santoso, Topo, “Penyelesaian Sengketa Pemilu Suatu Perbandingan”, makalah disampaikan pada acara diskusi terbatas yang diselenggarakan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta 27 April 2011. Soedarsono, Mahkamah Konstitusi Sebagai Pengawal Demokrasi, penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu 2004 oleh Mahkamah Konstitusi, Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006, Sargent Lyman Tower, Contemporary Political Ideologis, Chicago The Dorsey Press, 1984, Thaib, Dahlan, Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, Yogyakarta Liberty, 1993, Soekanto Soejono, Penelitian Hukum Normatif, 2010, Marzuki Peter Mahmud, Penelitian Hukum, 2009, The Carter Centre, Laporan Akhir Misi Pemantau Terbatas The Carter Centre untuk Pemilu Legislatif 9 April 2009 di Indonesia, Atlanta The Carter Centre, 2009, PERATURAN Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. PUTUSAN Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Nomor 072/PUU-II/2004 dan Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Nomor 073/PUU-II/2004. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/ tentang Penyelesaian Perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Timur yang dalam pertimbangan hukumnya membuka kemungkinan bagi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa pelanggaran-pelanggaran pemilukada yang mempengaruhi hasil pemilu dan bukan hanya memeriksa perselisihan hasil penghitungan suara, begitu pula Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/ tentang pemilukada Kabupaten Bangli, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/ tentang pemilukada Kabupaten Lamongan dan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi lainnya. WEBSITE diunduh pada Rabu, 30 November 2011, pukul. WIB. Siegel, Stephen A, The Conscientious Congressman’s Guide to The Electoral Count Act of 1887, Florida Law Review, July, 2004, Diunduh pada Rabu, 30 November 2011, pukul WIB. Diakses melalui situs ACE Project laman Sumber referensi terjemahan diakses pada tanggal 6 Juli 2011 melalui “Well-functioning and responsive Electoral Dispute Resolution EDR mechanisms are essential to ensure proper processing of potential complains and appeals that main arise not only in relation to the final results but also challenges to the organization of voter registration processes, registration of political parties and the campaigning phase etc. EDR mechanisms can be both formal and informal. In the electoral world, many grievances are solved through information negotiations and dialogue. Formal mechanisms, however, are essential to ensure that potential challenges can be channelled through established structures in case it is not solved at a lower level. EDR institutions include EMBs, ordinary administrative/judiciary institutions, electoral and/or constitutional courts and the Parliament. ECES Experts have hands-on experience justice and juridical reform and from handling electoral complaints both through informal and formal channels. We believe that the strengthening of EDR mechanisms, given the way in which such institutions can contribute to the mitigation of conflict by providing an opportunity for legal outlets and independent decision-making, is an integral part of a strategy towards may prevent the escalation of elections- related violence.” Sejak awal tahun 2011 dalam suasana pembahasan Rancangan Undang- Undang Mahkamah Konstitusi yang baru, bermunculan wacana untuk mengeluarkan kewenangan penyelesaian Pemilukada dari Mahkamah Konstitusi, lihat Media Indonesia, “Kewenangan MK dalam Sengketa Pemilu Kada Dibatasi?”, diakses melalui laman dan Media Indonesia, “MK Jadi Masalah dalam Pemilu Kada” diakses melalui laman ttp// pada tanggal 3 September 2011. Diakses melalui laman dengan judul makalah “Electoral Dispute Resolution Systems Towards A Handbook And Related Material Summary of Concept Paper Developed And Presented By Orozco Henriquez And Dr. Raul Avila To EDR Expert Group Workshop Held In Mexico City, 27-28 May 2004”, MAKALAH Topo santoso, makalah berjudul “Perselisihan Hasil Pemilukada” disampaikan pada acara Diskusi Terbatas di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 Maret 2011 di Jakarta. .