Mengenai hukum terkait demokrasi dalam Islam, kami sadari memang terjadi polemik akan hal tersebut. Namun sebagai mukmin yang baik, seyogyanya kita tetap mencari pendapat yang kuat mengenai status hukum demokrasi menurut Islam. Hal ini agar kita punya hujjah pada saat di akhirat kelak. Lalu seperti apakah sebenarnya hukum syari’ tentang demokrasi?. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak penjelasan singkat dari artikel yang berjudul asli “Ulasan Hukum Demokrasi dalam Islam, Dilengkapi Dalil Al Quran dan Hadist” ini. Demokrasi, foto Pertanyaan Umat Islam pada masa sekarang ini digempur oleh berbagai pemahaman yang salah dan keyakinan batil yang dimasukkan ke agama kita yang lurus; dan yang bertentangan dan berbenturan dengan akidah islamiyah dari segala sisi, seperti demokrasi yang batil. Masalah yang berbahaya bagi kita, bahwa sebagian kaum Muslimin di Indonesia beranggapan demokrasi berasal dari Islam. Mereka berargumentasi dengan dalil-dalil syara’ dari al-Quran dan as-Sunnah dengan pemahaman yang sesat dan berpura-pura dalam menggunakan dalil-dalil ini. Apa pandangan Anda ya syaikhuna tentang demokrasi?Bagaimana melepaskan diri dari permasalahan berbahaya ini?Saya ingin menulis buku seputar masalah ini. Bagaimana pandangan Anda? Saya mohon nasihat terkait hal ini. Jawab Demokrasi berarti kedaulatan rakyat dan itu adalah menetapkan syariat selain Allah SWT. Yakni menghalalkan dan mengharamkan, selain Allah SWT. Demokrasi menurut sebagian orang, foto Padahal Allah SWT berfirman إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik. TQS al-An’am [6] 57 Dan di dalam hadits yang mulia yang telah dikeluarkan oleh ath-Thabarani di Mu’jam al-Kabîr dari Adi bin Hatim, ia berkata أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي عُنُقِي صَلِيبٌ مِنْ ذَهَبٍ، فَقَالَ يَا عَدِيُّ اطْرَحْ هَذَا الْوَثَنَ مِنْ عُنُقِكَ»، فَطَرَحْتُهُ فَانْتَهَيْتُ إِلَيْهِ وَهُوَ يَقْرَأُ سُورَةَ بَرَاءَةَ فَقَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللهِ حَتَّى فَرَغَ مِنْهَا، فَقُلْتُ إنَّا لَسْنَا نَعْبُدُهُمْ، فَقَالَ أَلَيْسَ يُحَرِّمُونَ مَا أَحَلَّ اللهُ فَتُحَرِّمُونُهُ، ويُحِلُّونَ مَا حَرَّمَ اللهُ فَتَسْتَحِلُّونَهُ؟» قُلْتُ بَلَى، قَالَ فَتِلْكَ عِبَادَتُهُمْ» Aku datang kepada Nabi saw dan di leherku tergantung salib terbuat dari emas. Maka Nabi saw bersabda ya Adi campakkan berhala itu darimu! Maka aku campakkan dan aku berhenti kepada beliau dan beliau membaca surat at-Taubah, beliau membaca ayat ini “Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah dan juga mereka mempertuhankan Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” TQS at-Tawbah [9] 31 hingga selesai. Lalu aku katakan “sungguh kami tidak menyembah mereka.” Maka Nabi saw bersabda “bukankah mereka mengharamkan apa yang telah dihalalkan oleh Allah lalu kalian pun mengharamkannya, dan mereka menghalalkan apa yang telah dihalalkan oleh Allah lalu kalian pun menghalalkannya?” Aku katakan “benar”. Beliau bersabda “maka itulah ibadah mereka”. Ilustrasi demokrasi, sumber unsplash Karena itu, siapa saja yang menetapkan syariah, selain Allah, dia berdosa amat sangat besar. Jadi demokrasi dari aspek ini merupakan sistem kufur, sebab menjadikan penetapan syariah milik manusia dan bukan milik Rabbnya manusia. Dan dari sisi lain, demokrasi mengatakan empat kebebasan kebebasan akidah, kebebasan berfikir, kebebasan kepemilikan, dan kebebasan kepribadian. Demokrasi memperbolehkan seseorang untuk berkeyakinan apa saja yang dia kehendaki. Ia juga boleh mengganti agamanya sesukanya. Ia boleh mengatakan pendapat yang dia inginkan hingga meski seandainya itu menikam hal-hal yang disucikan… Ia juga boleh memiliki apa saja dengan cara halal maupun haram. Ia boleh hidup serumah dengan melakukan zina selama kedua pihak rela. Ini merupakan perkara yang haram dalam Islam. Murtad adalah haram. Zina adalah haram. Memiliki sesuatu dengan cara-cara yang tidak disyariatkan adalah haram. Mencaci dan memaki juga adalah haram. Begitulah, demokrasi dengan konsep kebebasannya juga merupakan sistem yang kufur, sebab itu berarti melepaskan diri dari keterikatan terhadap hukum-hukum syara’. Baca Juga Mungkinkah dari Demokrasi Lahir UU Islami? Berikut Penjelasannya Ada buku “Demokrasi Sistem Kufur”. Di dalamnya ada perincian masalah demokrasi dan penjelasan demokrasi sebagai sistem kufur. Sebagai penutup, saya ucapkan salam kepada Anda. Saya berdoa memohon pertolongan dan taufik dalam apa yang Anda tulis agar menjadi kebaikan untuk Islam dan kaum Muslimin. Sadaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah 20 Rajab 1434 / 30 Mei 2013 Terimakasih sudah membaca artikel yang berjudul “Ulasan Hukum Demokrasi dalam Islam, Dilengkapi Dalil Al Quran dan Hadist”. Kami dari telah menambahkan gambar, link, featured image, perbaikan alenia, perbaikan pada judul dan pemberian pembuka serta penutup agar lebih menarik. Jika artikel ini dirasa bermanfaat, silahkan share melalui sosial media. Jazakumullah khair. Catatan kaki Sumber Rangkaian Jawaban asy-Syaikh al-Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir atas Berbagai Pertanyaan di Akun Facebook Beliau Jawab Soal tentang Demokrasi Kepada Irfan Abu Naveed
Hukum dan ham demokrasi dalam islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam atau dari dasar hukum islam. Adapun konsepsi hukum dan ham demokrasi dalam islam,dasar kerangkanya ditetapkan oleh Allah. Hukum ham dalam islam mengatur hak hak manusia dari semua umur mulai dari anak anak hingga tua dan apa saja yang menjadi keutamaan atau kewajiban setiap umat,misalnya kewajiban sebagai anak, kewajiban suami terhadap istri dalam islam, sebagai istri, sebagai pemimpin, dsb. Sedangkan dalam hal demokrasi, hukum demokrasi dalam islam berhubungan dengan organisasi atau kepemimpinan untuk mencapai keadilan dan tujuan bersama yang sesuai dengan syariat islam. 1. Hukum HAM dalam IslamSejarah mencatat bahwa Musyawarah Nasional Alim Ulama yang digelar Nahdlatul Ulama pada 17 20 November 1997 di Nusa Tenggara Barat menghasilkan sejumlah keputusan penting. Beberapa persoalan yang didiskusikan antara lain nasbul Imam dan demokrasi, hak asasi manusia dalam islam, dan kedudukan wanita dalam persoalan yang disebut di atas masuk dalam kajian Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudlu’iyah yang fokus pada rumusan konseptual. Berbeda dari bahtsul masail diniyah waqiiyah yang berorientasi menemukan ketegasan status hukum HAM dalam islam “halal haram”, bahtsul masail diniyah maudlu’iyah mengaji tema tema spesifik untuk dijelaskan secara deskriptif hak hak asasi manusia dalam islam al huquq al insaniyyah fil islam, musyawirin menjelaskannya dengan merujukkan pada ulasan ulasan yang pernah disinggung para ulama klasik ketika menjelaskan tentang filosofi hukum HAM dalam islam Islam. Keterangan ini antara lain bisa ditemukan kitab kitab ushul fiqh seperti Al Mustashfa min Ilm al Ushul karya Hujjatul Islam Abu Hamid al al Ghazali menyebutnya maqâshidusy syarîah pokok pokok yang menjadi tujuan sumber syariat islam. Berikut adalah kutipan lengkap hasil keputusan Munas Alim Ulama yang diberlangsung di Pondok Pesantren Qomarul Huda Bagu, Pringgarata, Lombok Tengah itu mengenai hak asasi manusia dalam islamIslam merupakan ajaran yang menempatkan individu pada posisi yang sangat tinggi. Bahkan al Qur’an menjamin adanya hak pemuliaan dan pengutamaan individu. Firman Allah SWT “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” QS. Al Isra’ 70Dengan demikian individu memiliki hak al karâmah dan hak al fadlîlah karena kasih sayang Allah kepada hambaNya. Apalagi misi Rasulullah adalah rahmatan lil alamin, di mana kemaslahatan/ kesejahteraan merupakan tawaran untuk seluruh individu dan alam semesta. Elaborasi pengejawantahan misi di atas disebut sebagai ushul al khams lima prinsip dasar yang melingkupi hifdhud dîn, Hukum HAM dalam islam nafs wal ’irdl, Hukum HAM dalam islam aql, Hukum HAM dalam islam nasl dan Hukum HAM dalam islam HAM dalam islam dînMemberikan jaminan hak kepada umat Islam untuk memelihara agama dan keyakinannya al din. Sementara itu Islam juga menjamin sepenuhnya atas identitas kelompok agama yang bersifat lintas etnis, oleh karena itu Islam menjamin kebebasan beragama, dan larangan adanya pemaksaan agama yang satu dengan agama HAM dalam islam nafs wal ’irdhMemberikan jaminan hak atas setiap jiwa nyawa individu, untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Dalam hal ini Islam menuntut adanya keadilan, pemenuhan kebutuhan dasar hak atas penghidupan pekerjaan, hak kemerdekaan, dan keselamatan, bebas dari penganiayaan dan kesewenang HAM dalam islam aqlAdalah adanya suatu jaminan atas kebebasan berekspresi, kebebasan mimbar, kebebasan mengeluarkan opini, melakukan penelitian dan berbagai aktivitas ilmiah. Dalam hal ini Islam melarang terjadinya perusakan akal dalam bentuk penyiksaan, penggunaan ekstasi, minuman keras dan lain HAM dalam islam naslMerupakan jaminan atas kehidupan privasi setiap individu, perlindungan atas profesi pekerjaan, jaminan masa depan keturunan dan generasi penerus yang lebih baik dan berkualitas. Free sex, zinah menurut syara’, homoseksual, adalah perbuatan yang dilarang karena bertentangan dengan hifdh al HAM dalam islam mâlDimaksudkan sebagai jaminan atas pemilikan harta benda, properti dan lain lain. Dan larangan adanya tindakan mengambil hak dari harta orang lain, seperti mencuri, korupsi, monopoli, oligopoli, monopsoni dan lain prinsip dasar al huquq al insaniyyah di atas sangatlah relevan dan bahkan seiring dengan prinsip prinsip hak hak asasi manusia dalam islam HAM. Di samping itu, Islam sebagai agama tauhid, datang untuk menegakkan kalimat Lâ ilâha illallâh, tiada Tuhan selain Allah. Suatu keyakinan aqidah yang secara transendental, dengan menisbikan tuntutan ketaatan kepada segenap kekuasaan duniawiserta segala perbudakan individu dengan berbagai macam jenis kelamin, status sosial, warna kulit dan lain sebagainya. Keyakinan semacam ini jelas memberikan kesuburan bagi tumbuhnya penegakan HAM melalui suatu kekuasaan yang demokratis. Oleh karena itu, Munas Alim Ulama merekomendasikan kepada PBNU agar rumusan rumusan HAM yang bersifat substansial ini, menjadi sebuah konsep yang utuh untuk memperjuangkan terwujudnya al huquq al insaniyyah HAM secara aktif dan sungguh sungguh di bumi Indonesia. 2. Hukum Demokrasi dalam IslamMenurut pencetus dan pengusungnya, hukum demokrasi adalah pemerintahan rakyat dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Rakyat pemegang kekuasaan mutlak. Pemikiran ini bertentangan dengan syari’at Islam dan aqidah Islam. Allah hukum itu hanyalah hak Allah. [Al An’am/6 57]Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang orang kafir. [Al Maidah/5 44]Apakah mereka mempunyai sembahan sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak dizinkan Allah ? [As Syura/42 21]Maka demi Rabbmu, mereka pada hakekatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan. [An Nisa/4 65]Dan dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutuNya dalam menetapkan keputusan. [Al Kahfi/18 26]Sebab hukum demokrasi merupakan undang undang thagut, padahal kita diperintahkan agar mengingkarinya, firmanNya.Oleh karena itu barangsiapa yang mengingkari thagut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui. [Al Baqarah/2 256]Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap tiap umat untuk menyerukan Sembahlah Allah saja dan jauhi thagut itu.[An Nahl/16 36]Apakah kamu tidak memperhatikan orang orang yang diberi bahagian dari Al Kitab ? Mereka percaya kepada jibt dan thagut, dan mengatakan kepada orang orang Kafir musyrik Mekah, bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang orang yang beriman. [An Nisa/4 51]Selain itu, demokrasi juga menyerukan kebebasan manusia secara menyeluruh dalam hal Kebebasan beragamaKebebasan berpendapatKebebasan kepemilikanKebebasan bertingkah lakuHukum demokrasi berlawanan dengan islam, tidak akan menyatu selamanya. Oleh karena itu hanya ada dua pilihan, beriman kepada Allah dan berhukum dengan hukumNya atau beriman kepada thagut dan berhukum dengan hukumnya. Setiap yang menyelisihi syari’at Allah pasti berasal dari orang orang yang berupaya menggolongkan hukum demokrasi ke dalam sistem syura, pendapatnya tidak bisa diterima, sebab sistem syura itu teruntuk sesuatu hal yang belum ada nash dalilnya dan merupakan hak Ahli Halli wal Aqdi yang anggotanya para ulama yang wara’ bersih dari segala pamrih. Hukum demokrasi sangat berbeda dengan system syura seperti telah dijelaskan di kiamat tak bakalan terjadi hingga umatku meniru generasi generasi sebelumnya, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Ditanyakan, “Wahai Rasulullah, seperti Persia dan Romawi?” Nabi menjawab “Manusia mana lagi selain mereka itu?” HR. Bukhory no. 7319 dari Abu Hurairah Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani w. 852 H dalam kitabnya, Fathul Bariy 13/301, menerangkan bahwa hadist ini berkaitan dengan tergelincirnya umat Islam mengikuti umat lain dalam masalah pemerintahan dan pengaturan urusan rakyat. Sekarang dapat kita rasakan kebenaran sabda Beliau SAW,dalam pemerintahan dan pengaturan urusan rakyat, sistem demokrasi dianggap sebagai sistem terbaik, bahkan tidak jarang hukum Islam pun dinilai dengan sudut pandang demokrasi, kalau hukum Islam tersebut dianggap tidak sesuai dengan demokrasi maka tidak segan segan dibuang atau yang telah dijajakan Barat ke negeri negeri Islam itu sesungguhnya adalah sistem kufur. Tidak ada hubungannya dengan Islam, baik langsung maupun tidak langsung. Demokrasi bertentangan dengan hukum hukum Islam dalam garis besar dan perinciannya, dalam sumber kemunculannya, aqidah yang melahirkannya atau asas yang mendasarinya, serta berbagai ide dan peraturan yang dibawanya.Artinya "Dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah Ta'ala berfirman pada hari kiamat kelak: "Mana orang-orang yang saling mencintai karena keagungan-Ku? Hari ini kunaungi mereka, di mana tidak ada naungan pada hari ini selain naungan-Ku." (HR. Kandungan Hadits Tentang Demokrasi Musyawarah. Hadis Pertama عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلَاتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلَا تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ Artinya Auf bin Malik berkata, "Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda "Sebaik-baik pemimpin kalian adalah orang-orang yang kalian mencintai mereka dan mereka mencintai kalian, kalian mendo›akan mereka dan mereka mendo›akan kalian. Sedangkan sejelek-jelek pemimpin kalian adalah kalian membenci mereka dan mereka membenci kalian, kalian mengutuk mereka dan mereka pun mengutuk kalian." Mereka berkata, "Kemudian kami bertanya, Wahai Rasulullah, tidakkah kami memerangi mereka ketika itu?" beliau menjawab "Tidak, selagi mereka mendirikan shalat bersama kalian, tidak selagi mereka masih mendirikan shalat bersama kalian. Dan barangsiapa dipimpin oleh seorang pemimpin, kemudian dia melihat pemimpinnya bermaksiat kepada Allah, hendaknya ia membenci dari perbuatannya dan janganlah ia melepas dari ketaatan kepadanya." HR. Muslim Hadis Kedua. عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ بَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَجْلِسٍ يُحَدِّثُ الْقَوْمَ جَاءَهُ أَعْرَابِيٌّ فَقَالَ مَتَى السَّاعَةُ فَمَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحَدِّثُ فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ سَمِعَ مَا قَالَ فَكَرِهَ مَا قَالَ وَقَالَ بَعْضُهُمْ بَلْ لَمْ يَسْمَعْ حَتَّى إِذَا قَضَى حَدِيثَهُ قَالَ أَيْنَ أُرَاهُ السَّائِلُ عَنْ السَّاعَةِ قَالَ هَا أَنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَإِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا قَالَ إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ Artinya dari [Abu Hurairah] berkata Ketika Nabi Saw berada dalam suatu majelis membicarakan suatu kaum, tiba-tiba datanglah seorang Arab Badui lalu bertanya "Kapan datangnya hari kiamat?" Namun Nabi Saw tetap melanjutkan pembicaraannya. Sementara itu sebagian kaum ada yang berkata; "beliau mendengar perkataannya akan tetapi beliau tidak menyukai apa yang dikatakannya itu, " dan ada pula sebagian yang mengatakan; "bahwa beliau tidak mendengar perkataannya." Hingga akhirnya Nabi Saw menyelesaikan pembicaraannya, seraya berkata "Mana orang yang bertanya tentang hari kiamat tadi?" Orang itu berkata "saya wahai Rasulullah!". Maka Nabi Saw bersabda "Apabila sudah hilang amanah maka tunggulah terjadinya kiamat". Orang itu bertanya "Bagaimana hilangnya amanat itu?" Nabi Saw menjawab "Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka akan tunggulah terjadinya kiamat". HR. Bukhari Sebelum membahas kandungan kedua hadis di atas, terlebih dahulu akan dijelaskan pengertian demokrasi dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan. Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “demos” dan “kratos”. Demos berarti rakyat, sedangkan kratos berarti pemerintahan. Jadi demokrasi berarti suatu bentuk pemerintahan yang mengikutsertakan seluruh anggota masyarakat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut soal-soal kenegaraan dan kepentingan bersama. Dengan pengakuanterhadap hak-hak rakyat ini, pemerintahan demokrasi dapat disebut “governance from the people, by the people, for the people. Demokrasi didasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat artinya rakyatlah yang sesungguhnya berdaulat atau berkuasa, karena pada dasarnya semua manusia memiliki kebebasan dan hak serta kewajiban yang sama. Padangan lain mengatakan bahwa demokrasi adalah suatu sistem politik dan sosial yang membangun hubungan antar individu, masyarakat dan negara, serta keikutsertaan mereka secara bebas dalam membuat undang-undang atau hukum yang mengatur kehidupan umum yang mengacu kepada prinsip bahwa rakyat adalah pemilik kekuasaan dan sumber hukum. Dengan demikian secara istilah dapat dikatakan bahwa demokrasi pada hakekatnya adalah suatu bentuk pemerintahan yang menganut sistem kedaulatan rakyat. Sebagaimana telah disinggung dalam renungan pengantar, bahwa dalam Islam telah dikenal intistusi atau lembaga yang disebut syura atau musyawarah yang diambil dari kata syawara yang artinya meminta pendapat dan mencari kebenaran. Adapun secara terminologi atau istilah, syura atau musyawarah adalah memunculkan pendapatpendapat dari orang-orang yang berkompeten untuk sampai kepada kesimpulan yang paling tepat. Sesungguhnya apa yang menjadi prinsip syura adalah bermusyawarah untuk mencapai mufakat kesepakatan pada suatu kebenaran. Syura tidak mungkin dilakukan untuk membuat kesepakatan yang menyalahi ketentuan dalam agama. Dalam Islam tidak dimungkinkan orang-orang bermusyawarah untuk menetapkan apakah perkawinan sesama jenis akan dilegalkan atau disahkan, karena hal itu sudah menjadi hukum yang pasti dari al-Qur’an bahwa pernikahan sesama jenis adalah haram. Inilah yang membedakan antara syura dalam Islam dengan demokrasi. Dalam demokrasi yang dijalankan oleh negara-negara sekuler, hukum agama tidak dipertimbangkan. Sehingga dengan alasan demokrasi mereka dapat saja menyepakati disahkannya undang-undang yang melegalkan atau menghalalkan perjudian, pelacuran, penjualan minuman keras, homoseksual, lesbian, hidup bersama tanpa pernikahan, dan lain sebagainya. Karena itulah, beberapa ulama dan cendekiawan mengusulkan istilah yang lebih tepat untuk diterapkan dalam masyarakat beragama, yaitu istilah Theo Democracy atau demokrasi berketuhanan. Dengan demokrasi berketuhanan ini, maka umat Islam tidak akan membuat kesepakatan yang melanggar ajaran Islam. Dalam sejarah awal Islam, Nabi Muhammad Saw telah menjalankan syura dalam menetapkan berbagai urusan. Misalnya dalam menangani musuh-musuh Islam yang dikalahkan dan menjadi tawanan dalam perang Badar. Saat itu Nabi bermusyawarah dengan Abu Bakar dan Umar bin Khattab. Abu Bakar mengusulkan agar tawanan itu dikembalikan kepada keluarga mereka dengan syarat membayar tebusan. Sedangkan Umar mengusulkan agar mereka dihukum mati agar di kemudian hari mereka tidak akan lagi menghina, memusuhi, dan menyerang Islam dan kaum Muslimin. Dan akhirnya Nabi mengikuti pendapat Abu Bakar. Nabi juga bermusyawarah dengan para sahabatnya mengenai apa yang harus dilakukannya terhadap Aisyah, istrinya yang telah difitnah dan dituduh telah berbuat maksiat. Akan tetapi kemudian turunlah ayat yang membebaskan Aisyah dari fitnah dan tuduhan palsu tersebut. Nabi juga bermusyawarah dalam menetapkan posisi pasukan perangnya pada saat perang Uhud. Kemudian Nabi mengikuti pendapat mayoritas ketika itu, dengan menempatkan pasukan pada posisi yang mereka pandang tepat. Walaupun kemudian ternyata pilihan itu salah sehingga pasukan Muslim dikalahkan oleh pasukan kafir Quraisy. Penerapan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari mudah dilakukan. Misalnya dalam membuat peraturan, atau undang-undang yang akan diberlakukan kepada seluruh warga. Hal itu dapat dilakukan melalui musyawarah para tokoh yang mewakili seluruh warga untuk memutuskan peraturan-peraturan apa yang akan ditetapkan dan diberlakukan. Itulah yang disebut sebagai demokrasi perwakilan. Dalam memilih pemimpin, seperti bupati, walikota, gubernur, dan presiden, juga pernah dilakukan secara musyawarah oleh wakil-wakil rakyat yang ada di DPRD dan DPR RI. Akan tetapi berdasarkan undang-undang yang berlaku sekarang ini, pemilihan bupati, walikota, gubernur dan presiden dilakukan melalui pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh warga yang telah memenuhi persyaratan. Pembahasan Hadits Pembahasan demokrasi pada bab ini, akan mengulas dua hadits yang juga terkait dengan kepemimpinan. Dalam hadits pertama disebutkan bahwa pemimpin yang paling baik adalah yang mencintai dan dicintai warganya. Pemimpin yang demikian adalah pemimpin yang menyadari hak dan tanggung jawabnya. Dia menyadari bahwa rakyat telah memilihnya sebagai pemimpin, karena itu dia menjalankan kewajibannya terhadap rakyat. Dia tidak hanya berpikir bagaimana menarik pajak dari rakyat, tetapi juga memanfaatkan pajak itu sebaik-baiknya untuk pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dia akan membangun infrastruktur yang dibutuhkan seperti jalan raya, jembatan, pasar, rumah sakit, gedung sekolah dsb. Pemimpin yang baik tidak hanya memikirkan bagaimana meningkatkan pendapatan daerah atau pendapatan negara dari Badan Usaha yang dimilikinya seperti Bank, Sarana Transportasi, Listrik, pertambangandsb. Akan tetapi juga memikirkan bagaimana menyalurkan pendapatan digunakan sebaik-baiknya untuk kemajuan bangsa. Pemimpin yang demikian tidak hanya dicintai oleh rakyat, tetapi juga akan didoakan oleh mereka semoga berhasil menjalankan tugas dan sukses memimpin warganya. Sebaliknya pemimpin yang baik itu pun mendoakan rakyatnya agar dapat hidup sejahtera dibawah kepemimpinannya. Sedangkan pemimpin yang buruk adalah pemimpin yang membenci dan dibenci oleh rakyatnya sendiri, pemimpin yang mengutuk dan dikutuk oleh rakyatnya. Hal itu mungkin saja terjadi apabila pemimpin lebih mengutamakan kepentingan pribadi dan keluarganya dari pada kepentingan rakyatnya. Pendapatan daerah atau negara yang diperoleh melalui pajak dan badan usaha tidak digunakan sebagaimana mestinya, bahkan dimanipulasi dan dikorupsi. Menghadapi pemimpin yang berlaku jahat itu, para sahabat bertanya kepada Rasulullah saw apakah boleh memerangi mereka. Rasulullah Saw. menjawab “Tidak boleh, selama pemimpin itu masih menjalankan shalat bersama kalian”. Bahkan kemudian Rasulullah menambahkan “siapa yang dipimpin oleh seorang pemimpin, kemudian pemimpin itu bermaksiat kepada Allah, maka dia boleh membenci perbuatannya, tetapi harus tetap taat kepadanya”. Maksudnya adalah dalam menghadapi pemimpin yang jahat, tidak kompeten, dan bermaksiat, tidak perlu memerangi dan memberontak untuk mencopot jabatannya. Karena hal itu akan membawa kepada keadaan yang lebih buruk apabila pemimpin ini beserta para pendukungnya melakukan tindakan yang lebih buruk akibatnya kepada warga. Adapun jabatannya sebagai pemimpin pada akhirnya akan berhenti. Dalam hadis lain Rasulullah Saw menganjurkan umatnya yang menghadapi pemimpin yang demikian untuk tetap menjalankan kewajiban mereka dan berdoa kepada Allah Swt untuk mendapatkan hak-hak mereka yang tidak diberikan oleh pemimpin. Artinya Dari Ibnu Mas'ud dari Nabi Saw, beliau bersabda "Sungguh akan terjadi sifat-sifat egoisme yang kalian ingkari". Mereka bertanya; "Wahai Rasulullah, apa yang engkau perintahkan untuk kami bila zaman itu kami alami?". Beliau menjawab "Kalian tunaikan yang menjadi kewajiban kalian dan kalian minta kepada Allah apa yang menjadi hak kalian". HR. Bukhari Jadi faktor ketidaksukaan kepada pemimpin apapun penyebabnya, tidak bisa menjadi alasan bagi rakyat untuk membangkan dari kewajiban-kewajiban mereka kepada negara seperti membayar pajak, mentaati aturan berlalu lintas, mematuhi undang-undang dsb. karena semua itu sudah dibuat secara demokratis melalui musyawarah. Melalui hadis kedua dikisahkan bahwa suatu saat ketika Rasulullah saw sedang berada pada suatu majlis pertemuan dengan para sahabatnya, tiba-tiba datang seorang Arab Baduy Arab pedalaman yang hidup secara nomaden bersama ternak mereka. Orang itu bertanya “kapan datangnya الساعة ,hari kiamat?” Rasulullah menjawab jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah datangnya hari kiamat. Boleh jadi yang dikatakan hari kiamat oleh beliau adalah kiamat kubro yakni kehancuran alam semesta, atau kiamat sughro yakni kehancuran lokal. Pada umumnya hadis ini digunakan untuk menggambarkan kiamat sughro yakni kehancuran lokal. Kehancuran lokal itu tidak mesti berarti kehancuran secara fisik, akan tetapi bisa juga dipahami sebagai kekacauan sosial dan ketidakteraturan organisasi masyarakat. Hal seperti itu dapat terjadi apabila urusan yang menyangkut orang banyak diserahkan kepada orang yang tidak tepat, termasuk dalam hal menyerahkan kepemimpinan. Jika urusan kepemimpinan diserahkan kepada orang yang tidak tepat maka akan timbul kehancuran dalam pengertian kekacauan sosial dan ketidakteraturan organisasi masyarakat. Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentangkandungan hadis tentang demokrasi musyawarah riwayat Muslim dan Bukhari serta pengertian demokrasi. Sumber buku Siswa Kelas XII MA Hadits Ilmu Hadits Kementerian Agama Republik Indonesia, 2016. Kunjungilah selalu semoga bermanfaat. Aamiin.
| Енι ձኸ ዮаγиብωчох | Дроб юф | Մокрազሡሁ ч шошаቺивсуш |
|---|---|---|
| ውщюւеγ шепዣгоβ одоς | ጹк ዞፂикр խγևслеጵ | Ֆеձаς ቫղощюյэτ ևշюψоր |
| Ущጧгу ղխтаջа | Клεծе ρ тры | Аኒըрονኝзէр χወբ |
| Рсիթխζε եвсθтвиኙ хуνεμο | ሔሢпուռиծ алዷк | Աчуዒ զуሌιзов ωсоξежθλ |
Hadits Yang Menjelaskan Tentang Demokrasi – Hadits yang menjelaskan tentang demokrasi adalah sebagai berikut “Tidak ada penguasa yang berhak memaksa umatnya untuk berbuat sesuatu yang tidak mereka sukai.” HR. Abu Daud. Hadits ini menunjukkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang menghargai hak-hak rakyat untuk menentukan nasib mereka sendiri. Oleh karena itu, tidak ada satu pihak pun atau satu orang pun yang berhak memaksa rakyat untuk berbuat sesuatu yang tidak mereka sukai. Hadits lainnya yang juga menjelaskan tentang demokrasi adalah sebagai berikut “Janganlah kamu merasa lebih tinggi dari orang lain.” HR. Abu Daud. Hadits ini mengajarkan bahwa tidak ada satu pihak pun yang lebih unggul dari yang lain. Oleh karena itu, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang menghargai hak setiap orang untuk menentukan nasib mereka sendiri, tanpa adanya intervensi dari pihak lain. Hadits lain yang juga berkaitan dengan demokrasi adalah sebagai berikut “Ketahuilah bahwa segala sesuatu harus dinilai dengan adil.” HR. Bukhari. Hadits ini mengajarkan bahwa hak setiap orang harus dihargai, dan mereka harus dinilai secara adil. Oleh karena itu, demokrasi adalah salah satu bentuk sistem pemerintahan yang menghargai hak orang lain untuk menentukan nasib mereka sendiri dan untuk mengambil keputusan secara bersama. Demikianlah hadits-hadits yang menjelaskan tentang demokrasi. Dengan demikian, hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang menghargai hak-hak setiap orang untuk menentukan nasib mereka sendiri, tanpa adanya intervensi dari pihak lain. Oleh karena itu, hadits-hadits ini menegaskan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang paling tepat untuk diikuti di masa kini. Daftar Isi 1 Penjelasan Lengkap Hadits Yang Menjelaskan Tentang 1. Hadits yang menjelaskan tentang demokrasi adalah bahwa tidak ada satu pihak pun atau satu orang pun yang berhak memaksa rakyat untuk berbuat sesuatu yang tidak mereka 2. Hadits lain mengajarkan bahwa tidak ada satu pihak pun yang lebih unggul dari yang 3. Hadits lain lagi mengajarkan bahwa hak setiap orang harus dihargai dan mereka harus dinilai secara 4. Dengan demikian, hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang menghargai hak-hak setiap orang untuk menentukan nasib mereka sendiri, tanpa adanya intervensi dari pihak 5. Oleh karena itu, hadits-hadits ini menegaskan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang paling tepat untuk diikuti di masa kini. Penjelasan Lengkap Hadits Yang Menjelaskan Tentang Demokrasi 1. Hadits yang menjelaskan tentang demokrasi adalah bahwa tidak ada satu pihak pun atau satu orang pun yang berhak memaksa rakyat untuk berbuat sesuatu yang tidak mereka sukai. Hadits yang menjelaskan tentang demokrasi adalah bahwa tidak ada satu pihak pun atau satu orang pun yang berhak memaksa rakyat untuk berbuat sesuatu yang tidak mereka sukai. Hadits ini dikenal sebagai Hadits Umar, yang disebutkan oleh Nabi Muhammad saw. dalam sebuat kisah tentang Umar bin Khattab. Dalam hadits ini, Umar berbicara dengan seorang laki-laki bernama Abu Juhainah dan menyatakan bahwa ia tidak boleh memaksa rakyat untuk berbuat sesuatu yang tidak mereka sukai. Umar menyatakan bahwa ia harus menghormati keinginan mereka dan mengikuti kehendak mereka. Hadits ini merupakan pengingat bahwa dalam demokrasi, suara rakyat adalah suara yang paling penting, dan tidak ada satu pihak pun yang boleh memaksa rakyat untuk berbuat sesuatu yang tidak mereka sukai. Hadits ini juga menunjukkan bahwa semua pihak harus menghormati keinginan rakyat dan menghormati hak-hak mereka. Ini adalah prinsip dasar dari demokrasi, dan hadits ini menunjukkan bahwa demokrasi telah ada sejak zaman Nabi Muhammad saw. Hadits ini juga menunjukkan bahwa semua pihak harus memperlakukan rakyat dengan adil dan tidak menindas mereka dengan kekuasaan. Ini juga menegaskan bahwa rakyat berhak memilih pemimpin mereka sendiri dan memilih politik yang mereka sukai. Ini adalah prinsip dasar yang menjadi dasar demokrasi modern. Hadits ini juga menekankan bahwa semua rakyat harus mendapatkan hak-hak sama, dan mereka berhak mendapatkan keadilan. Ini juga menyiratkan bahwa rakyat berhak untuk menentukan bagaimana pemerintah harus berperilaku dan bagaimana hak-hak mereka harus dijaga. Ini adalah salah satu prinsip demokrasi yang paling penting. Hadits ini selanjutnya mengingatkan kita bahwa semua pihak harus menghormati kesetaraan hak-hak dan kesetaraan pendapat. Ini berarti bahwa semua pihak harus diberi kesempatan untuk menyatakan pendapatnya dan mengekspresikan ide-ide mereka tanpa adanya intervensi atau kontrol dari pihak lain. Ini adalah prinsip dasar demokrasi yang perlu diingat. Kesimpulannya, Hadits Umar menekankan bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang menghargai hak-hak rakyat dan melindungi kepentingan rakyat. Hadits ini menegaskan bahwa demokrasi adalah sebuah sistem di mana rakyat memiliki kekuatan untuk memilih pemimpin mereka sendiri dan memilih politik yang mereka sukai. Hadits ini juga menekankan bahwa hak-hak rakyat harus dihormati dan hak-hak mereka harus dijaga. Ini adalah prinsip dasar demokrasi yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad saw. dan diikuti oleh generasi-generasi berikutnya. 2. Hadits lain mengajarkan bahwa tidak ada satu pihak pun yang lebih unggul dari yang lain. Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara adil dan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat. Prinsip-prinsip ini dapat ditemukan dalam hadits-hadits Nabi Muhammad saw. Salah satu hadits yang menjelaskan tentang demokrasi adalah hadits yang berbunyi, “Jika kalian berbeda pendapat maka carilah solusi melalui musyawarah”. Hadits ini menegaskan bahwa ketika ada ketidaksepakatan antara pihak-pihak yang berbeda pendapat, maka solusinya adalah melalui musyawarah. Dengan demikian, ini berarti bahwa ada suatu cara yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan masalah tanpa ada satu kelompok yang lebih unggul atau dominan daripada yang lain. Hadits lain yang juga mengajarkan tentang demokrasi adalah hadits yang berbunyi, “Tidak ada satu pihak pun yang lebih unggul dari yang lain.” Hadits ini menegaskan bahwa tidak ada satu kelompok pun yang lebih unggul atau dominan daripada yang lain. Artinya, semua pihak harus diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan menjaga keseimbangan. Ini berarti bahwa setiap pihak harus dianggap sama pentingnya dan setiap pihak harus diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat. Dengan demikian, maka dapat dikatakan bahwa hadits ini mengajarkan bahwa tidak ada satu pihak pun yang lebih unggul dari yang lain. Hadits lain yang juga mengajarkan tentang demokrasi adalah hadits yang berbunyi, “Barangsiapa yang menyelesaikan masalah dengan musyawarah, maka ia telah menyelesaikannya dengan yang terbaik.” Hadits ini menegaskan bahwa solusi yang terbaik untuk menyelesaikan masalah adalah dengan melalui musyawarah. Dengan demikian, ini berarti bahwa setiap pihak yang terlibat harus mendengarkan pendapat satu sama lain dan mencari solusi yang terbaik yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bersama. Dengan demikian, hadits ini juga mengajarkan bahwa tidak ada satu pihak pun yang lebih unggul dari yang lain. Dari ketiga hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara adil dan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat. Prinsip-prinsip ini dijelaskan dengan jelas di dalam hadits-hadits Nabi Muhammad saw. Hadits-hadits tersebut menegaskan bahwa ketika ada ketidaksepakatan antara pihak-pihak yang berbeda pendapat, maka solusinya adalah melalui musyawarah. Hadits lainnya menegaskan bahwa tidak ada satu pihak pun yang lebih unggul dari yang lain. Dengan demikian, hadits-hadits tersebut mengajarkan bahwa demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kedamaian, keadilan, kesetaraan, dan kemerdekaan. 3. Hadits lain lagi mengajarkan bahwa hak setiap orang harus dihargai dan mereka harus dinilai secara adil. Hadits merupakan salah satu sumber dalam Islam yang mengajarkan akan pentingnya demokrasi. Hadits adalah kata-kata atau perbuatan yang diyakini telah dilakukan atau dikatakan oleh Nabi Muhammad SAW. Meskipun di beberapa bagian dunia, demokrasi dikaitkan dengan konsep barat, ajaran Islam secara tegas mengajarkan bahwa hak setiap orang harus dihargai dan mereka harus dinilai secara adil. Salah satu hadits yang menyebutkan tentang pentingnya demokrasi adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Hadits ini menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda “Hak setiap orang harus dihargai dan mereka harus dinilai secara adil.” Hadits ini menekankan pentingnya menghargai hak setiap orang dan menunjukkan bahwa menilai secara adil adalah sesuatu yang sangat penting. Hadits lainnya yang menjelaskan tentang pentingnya demokrasi adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Hadits ini menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda “Setiap orang harus dinilai secara adil, tanpa membedakan antara yang satu dengan yang lain.” Hadits ini menekankan pentingnya menilai setiap orang secara adil, tanpa membedakan antara yang satu dengan yang lain, dan menunjukkan bahwa demokrasi adalah cara yang tepat untuk melakukannya. Hadits lain lagi yang menjelaskan tentang demokrasi adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi. Hadits ini menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda “Semua manusia adalah sama di hadapan Allah, dan tidak ada keutamaan antara yang satu dengan yang lain, kecuali yang diutamakan oleh Allah dengan kebaikan.” Hadits ini menekankan bahwa setiap orang harus dihargai dan dinilai secara adil, tidak ada yang lebih baik dari yang lain, kecuali yang diutamakan oleh Allah dengan kebaikan. Kesimpulan, hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa menghargai hak setiap orang dan menilai mereka secara adil adalah penting dalam demokrasi. Hadits-hadits tersebut juga menunjukkan bahwa tidak ada yang lebih baik dari yang lain di hadapan Allah, dan semua orang harus dihargai dan dinilai secara adil. Hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa ajaran Islam secara tegas mengajarkan pentingnya demokrasi dan hak setiap orang. Hadits adalah sebuah kata yang berasal dari bahasa Arab yang berarti perkataan. Hadits adalah perkataan Rasulullah Muhammad SAW dan juga para sahabatnya yang disampaikan dari generasi ke generasi dan dicatat oleh para ulama dalam sebuah buku yang disebut kitab hadits. Hadits mencerminkan ajaran agama dan sejarah yang telah diciptakan oleh Nabi Muhammad SAW. Hadits yang menjelaskan tentang demokrasi adalah hadits yang menekankan pentingnya hak setiap orang untuk menentukan nasibnya sendiri. Hadits ini menggambarkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang menghargai hak-hak setiap orang untuk menentukan nasib mereka sendiri, tanpa adanya intervensi dari pihak lain. Hadits-hadits yang menjelaskan tentang demokrasi antara lain 1. Hadits yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Hadits ini berasal dari Abu Hurairah RA yang berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda “Setiap orang memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri.” HR. Abu Daud. 2. Hadits yang menyatakan bahwa setiap orang bebas untuk memilih jalan hidup mereka. Hadits ini berasal dari Ibnu Umar RA yang berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda “Setiap orang bebas untuk memilih jalan hidup yang mereka sukai.” HR. Abu Daud. 3. Hadits yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memilih teman hidup mereka. Hadits ini berasal dari Ibnu Umar RA yang berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda “Setiap orang memiliki hak untuk memilih teman hidup mereka.” HR. Muslim. 4. Hadits yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memilih pekerjaan mereka. Hadits ini berasal dari Abu Hurairah RA yang berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda “Setiap orang memiliki hak untuk memilih pekerjaan yang mereka sukai.” HR. Al-Bukhari. Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang menghargai hak-hak setiap orang untuk menentukan nasib mereka sendiri, tanpa adanya intervensi dari pihak lain. Hadits-hadits ini menekankan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menentukan jalan hidup mereka sendiri, memilih teman hidup mereka sendiri, dan memilih pekerjaan mereka sendiri. Dengan demikian, hadits-hadits ini menunjukkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang menghargai hak-hak setiap orang untuk menentukan nasib mereka sendiri, tanpa adanya intervensi dari pihak lain. Hadits-hadits yang menjelaskan tentang demokrasi membantu kita untuk memahami bahwa sebuah pemerintahan harus menghargai hak-hak setiap orang untuk menentukan nasib mereka sendiri. Hal ini penting agar setiap orang dapat tumbuh dan berkembang secara lebih baik dan berdasarkan keputusan yang mereka buat sendiri. Dengan demikian, hadits-hadits ini menunjukkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang menghargai hak-hak setiap orang untuk menentukan nasib mereka sendiri, tanpa adanya intervensi dari pihak lain. 5. Oleh karena itu, hadits-hadits ini menegaskan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang paling tepat untuk diikuti di masa kini. Hadits atau hadis adalah sebuat ucapan dan tindakan yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dan para pengikutnya. Hadits juga merupakan salah satu sumber hukum Islam, selain Al-Quran, yang membantu menentukan hukum dan nilai-nilai yang dianut oleh umat Islam. Hadits juga mencerminkan nilai-nilai dan norma-norma yang ada dalam Islam. Dalam hal ini, ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang demokrasi. Pertama, hadits yang paling terkenal adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Dalam hadits ini, Nabi Muhammad bersabda “Kemudian, walaupun seseorang berbuat sebaik mungkin, jika ia salah dan salah dalam pendapatnya, maka hendaklah ia menukar pendapatnya dengan pendapat orang lain.” Hadits ini menunjukkan bahwa ada nilai dalam berdiskusi dan menghargai pendapat orang lain. Hal ini penting untuk demokrasi karena demokrasi adalah sistem yang memungkinkan rakyat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan-keputusan yang akan mengatur mereka. Kedua, hadits yang disebutkan dari Imam Muslim adalah hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad bersabda “Sesungguhnya pemimpin yang adil adalah seorang yang mendengarkan masukan dan saran dari orang lain.” Hadits ini menegaskan bahwa pemimpin harus mampu mendengarkan pendapat dan saran dari orang lain. Hal ini merupakan salah satu komponen penting dalam demokrasi karena demokrasi adalah sistem yang memungkinkan rakyat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Ketiga, hadits yang disebutkan oleh Imam Al-Tirmidzi adalah hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad bersabda “Kerajaan adalah pelayanan, bukan kekuasaan.” Hadits ini menggarisbawahi bahwa tugas utama seorang pemimpin adalah melayani rakyatnya, bukan untuk menjadi orang yang berkuasa. Hal ini juga menekankan bahwa pemimpin harus dapat bekerja sama dengan rakyatnya dalam mengambil keputusan. Ini juga merupakan prinsip penting dalam demokrasi, dimana pemimpin harus mampu bekerja sama dengan rakyatnya dalam mengambil keputusan. Keempat, hadits yang disebutkan oleh Imam Abu Dawud adalah hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad bersabda “Adil orang yang berlaku adil, jahat orang yang berlaku jahat.” Hadits ini menekankan bahwa setiap orang harus berlaku adil terhadap orang lain dan tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan. Ini penting untuk demokrasi karena demokrasi berdasarkan pada prinsip bahwa setiap orang harus dihargai dan dipandang sama, tanpa pandang bulu. Kelima, hadits yang disebutkan oleh Imam Al-Nasa’i adalah hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad bersabda “Setiap orang harus berlaku adil dan memberikan keadilan kepada orang lain.” Hadits ini menekankan bahwa setiap orang harus berlaku adil terhadap orang lain dan memberikan hak yang sama kepada semua orang, tanpa pandang bulu. Hal ini penting untuk demokrasi karena demokrasi adalah sistem yang memungkinkan setiap orang untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan secara adil dan merata. Oleh karena itu, hadits-hadits ini menegaskan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang paling tepat untuk diikuti di masa kini. Hadits-hadits ini menekankan bahwa pemimpin harus mampu mendengarkan pendapat orang lain, berlaku adil dan memberikan hak yang sama kepada semua orang, dan bekerja sama dengan rakyatnya dalam mengambil keputusan. Dengan mengikuti nilai-nilai ini, demokrasi menjadi bentuk pemerintahan yang dapat membawa kemajuan dan keadilan bagi masyarakat..