Pembahasandemokrasi pada bab ini, akan mengulas dua hadits yang juga terkait dengan kepemimpinan. Dalam hadits pertama disebutkan bahwa pemimpin yang paling baik adalah yang mencintai dan dicintai warganya. Pemimpin yang demikian adalah pemimpin yang menyadari hak dan tanggung jawabnya.
Demokrasi merupakan sistem yang mulanya lahir dari Barat. Meskipun secara praktik sebetulnya Nabi dan para sahabatnya telah mempraktikkan demokrasi dalam masa kepemimpinanya, seperti menerapkan konsep musyawarah dan berlaku adil. Oleh sebab demikian dalam Al-Qur'an banyak disebut ayat-ayat Al-Qur'an yang esensinya menjelaskan tentang demokrasi, di antaranya sebagai berikut 1. QS Ali Imraan 159 baca juga Hukum Merayakan HUT RI Menurut Kiai Ma'ruf Khozin Kongres Mujahid Digital, MUI Gelar Berbagai Lomba Berhadiah Jutaan Rupiah Wakil Ketua MUI Merdeka Adalah Menjaga Kemaslahatan Bangsa فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ ١٥٩ Artinya “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” QS Ali Imran 159. 2. QS. Asy-Syuura 38 وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ ٣٨ Artinya “Dan bagi orang-orang yang menerima mematuhi seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarat antara mereka; an mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.” QS Asy Syura 38. 3. QS. An-Nahl 125 اُدۡعُ اِلٰى سَبِيۡلِ رَبِّكَ بِالۡحِكۡمَةِ وَالۡمَوۡعِظَةِ الۡحَسَنَةِ‌ وَجَادِلۡهُمۡ بِالَّتِىۡ هِىَ اَحۡسَنُ‌ؕ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعۡلَمُ بِمَنۡ ضَلَّ عَنۡ سَبِيۡلِهٖ‌ وَهُوَ اَعۡلَمُ بِالۡمُهۡتَدِيۡنَ‏ Artinya "Serulah manusia kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk." QS. An-Nahl 125. Itulah ayat-ayat yang esensinya memberikan pelajaran untuk berdemokrasi. Tentu saja demokrasi yang diinginkan Al-Qur'an adalah demokrasi yang mengedepankan musyawarah dan prinsip keadilan. Wallahu A'lam.[]
HadistTentang Berpikir Kritis Dan Sikap Demokratis Secara garis besar surah ali imran ayat 190 191 menjelaskan tentang. Al qur an dan hadis tentang berpikir kritis dan bersikap demokratis. Berpikir kritis didefinisikan beragam oleh para pakar.
Demokrasi merupakan kata yang sangat populer dikalangan masyarakat, hampir seluruh lapisan masyarakat mengenal dan memahami dengan baik makna demokrasi. Demokrasi merupakan bagian dari sistem politik dan pemerintahan yang menurut Abraham Lincoln diartikan sebagai pemerintahan oleh rakyat, untuk rakyat dan kembali kepada rakyat. Demokrasi adalah salah satu konsep yang berasal dari Barat. Demokrasi baru masuk dalam khazanah pemikiran Islam pada paruh abad ke19 karena dianggap mempunyai nilai-nilai baik bagi kehidupan dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, mereka berusaha mencari padanan kata demokrasi dalam ajaran-ajaran Islam, lalu ditemukanlah istilah syura. Dalam wacana dan kajian-kajian tentang hubungan Islam dan demokrasi, terdapat tiga pendapat yang dikemukakan oleh pemikir dan tokoh-tokoh Islam tentang hubungan Islam dan demokrasi. Pertama, tidak ada pemisahan antara Islam dan demokrasi. Demokrasi inheren atau bagian integral dari Islam. Kedua, antara Islam dan demokrasi memiliki hubungan yang saling bertentangan. Ketiga, dalam hubungan Islam dan demokrasi kelompok ketiga tidak menerima sepenuhnya dan tidak menolak sepenuhnya. Polemik pemikiran ini kemudian dianalisis dan dikaji lebih lanjut yang disesuaikan dengan konteks budaya masyarakat Indonesia. Key words Islam, demokrasi, indonesia Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14ISLAM DAN DEMOKRASIMuhammad TaufikDosen Fakultas Syariah dan Hukum Institut Agama Islam Negeria IAIN Palumuhammad_taufik AbuDosen Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeria IAIN Paluardillah_abu is a word that is very popular among the people, almostall levels of society know and understand the meaning of democracywell. Democracy is part of a political system and government which,according to Abraham Lincoln, is defined as government by thepeople, to the people and for the people. Democracy is one conceptthat comes from the West. Democracy was only included in thetreasury of Islamic thought in the mid-19th century because it wasconsidered to have good values for life and not conflict with Islamicvalues. Therefore, they tried to find the equivalent of the worddemocracy in Islamic teachings, then the term shura was found. In thediscourse and studies on the relationship between Islam anddemocracy, there are three opinions expressed by Islamic thinkers andfigures about the relationship between Islam and democracy. First,there is no separation between Islam and democracy. Democracy isinherent or an integral part of Islam. Second, between Islam anddemocracy have conflicting relations. Third, in the relationshipbetween Islam and democracy the third group does not accept it fullyand does not reject it completely. This polemic of thought is thenanalyzed and studied further in accordance with the cultural context ofIndonesian words Islam, demokrasi, indonesiaAbstrakDemokrasi merupakan kata yang sangat populer dikalangan masyarakat,hampir seluruh lapisan masyarakat mengenal dan memahami dengan baikmakna demokrasi. Demokrasi merupakan bagian dari sistem politik danpemerintahan yang menurut Abraham Lincoln diartikan sebagaipemerintahan oleh rakyat, untuk rakyat dan kembali kepada adalah salah satu konsep yang berasal dari Barat. Demokrasibaru masuk dalam khazanah pemikiran Islam pada paruh abad ke19karena dianggap mempunyai nilai-nilai baik bagi kehidupan dan tidakbertentangan dengan nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, mereka berusaha Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14mencari padanan kata demokrasi dalam ajaran-ajaran Islam, laluditemukanlah istilah syura. Dalam wacana dan kajian-kajian tentanghubungan Islam dan demokrasi, terdapat tiga pendapat yangdikemukakan oleh pemikir dan tokoh-tokoh Islam tentang hubunganIslam dan demokrasi. Pertama, tidak ada pemisahan antara Islam dandemokrasi. Demokrasi inheren atau bagian integral dari Islam. Kedua,antara Islam dan demokrasi memiliki hubungan yang saling dalam hubungan Islam dan demokrasi kelompok ketiga tidakmenerima sepenuhnya dan tidak menolak sepenuhnya. Polemikpemikiran ini kemudian dianalisis dan dikaji lebih lanjut yang disesuaikandengan konteks budaya masyarakat words Islam, demokrasi, indonesiaPendahuluanDemokrasi merupakan kata yang sangat populer dikalangan masyarakat,hampir seluruh lapisan masyarakat mengenal dan memahami dengan baik maknademokrasi. Demokrasi sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Demokrasimempunyai arti penting bagi masyarakat, karena dengan demokrasi hak-hak untukmenyampaikan pendapat dan berpartisipasi aktif dalam pemerintahan negaramendapat jaminan dan perlindungan dari negara. Demokrasi adalah salah satuterminologi yang digunakan oleh beberapa negara termasuk negara yangberpenduduk muslim salah satunya adalah merupakan bagian dari sistem politik dan pemerintahan yangdapat diartikan sebagai pemerintahan oleh rakyat, atau suatu doktrin yang mengakuibahwa rakyat dalam suatu sistem pemerintahan negara dipercaya memiliki kapasitasuntuk memimpin masyarakat. Gagasan ini awal mulanya muncul pada abad kelimasebelum masehi di Yunani Kuno. Khususnya dikalangan penduduk adalah salah satu konsep yang berasal dari Barat. Demokrasi barumasuk dalam khazanah pemikiran Islam pada paruh abad ke19 karena dianggapmempunyai nilai-nilai baik bagi kehidupan dan tidak bertentangan dengan nilai-nilaiIslam. Pada permulaan abad ke 20 para pemikir Islam membicarakan dan mengkajihubungan Islam dan demokrasi. Mereka menganggap bahwa demokrasi memilikinilai positif. Oleh karena itu, mereka berusaha mencari padanan kata demokrasidalam ajaran-ajaran Islam, lalu ditemukanlah istilah merupakan salah satuajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad, kemudian dipraktekkan dalam Islam Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14dalam kehidupan sehari-hari itu. Karena itu Islam diidentikkan dengan kata syura,sedangkan kalangan Barat lebih akrab dengan kata kajian pemikiran politik Islam, persoalan Islam dan demokrasi adalahpersoalan yang tidak pernah selesai dibahas dan selalu menjadi perdebatan yang tidakmempunyai titik temu dikalangan para pemikir dan para pakar ilmu politik. Merekamengkaji secara serius permasalahan Islam dan demokrasi. Ada tiga alasan pentingyang membuat masalah hubungan Islam dan demokrasi menjadi hal yang tidakpernah kunjung usai untuk dibahas dan selalu menjadi perhatian yang serius. Pertama,dilihat dari sumber atau rujukan pembahasan ini sangat banyak dan beragam. Islammempunyai pengalaman historis yang cukup panjang selama lima belas abad yangdimulai dari praktek Nabi di Madinah hingga era sekarang, sehingga penulisantentang Islam dan demokrasi menjadi sangat variatif dan banyak. Kedua, pembahasantentang Islam dan demokrasi bersifat kompleks. Sehingga para peneliti mencobamenjelaskan permasalahan tersebut dengan pendekatan yang bersifat spesifik agartidak terjebak dalam reduksionisme dan cenderung menyederhanakan masalah yangsebenarnya rumit dan kompleks. Ketiga, adanya pandangan yang bersifat ideologis dariberbagai kalangan atau kelompok tertentu dalam masyarakat Muslim, sehinggapermasalahan Islam dan demokrasi dilihat dari kerangka ideologis tertentu dalam halini Islam, yang menjadikan masalah tersebut tidak pernah kunjung selesai untukdibahas dan selalu menjadi permasalahan yang bersifat aktual dan menarik wacana dan kajian-kajian tentang hubungan Islam dan demokrasi,terdapat tiga pendapat yang dikemukakan oleh pemikir dan tokoh-tokoh Islamtentang hubungan Islam dan demokrasi. Pertama, tidak ada pemisahan antara Islamdan demokrasi. Demokrasi inheren atau bagian integral dari Islam. Karena itu,demokrasi tidak perlu dihindari dan menjadi urusan dari Islam. Demokrasimerupakan instrumen untuk mewujudkan dakwah Islamiyah, sehingga masuk dalamproses politik khususnya dalam proses demokrasi menjadi suatu keharusan dalamIslam. Hubungan Islam dan demokrasi semacam ini disebut hubungan integralistikatau hubungan yang terpadu, yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Adapaun1Idris Thaha, “Demokrasi Religius Pemikiran Politik Nurkholish Madjid dan M. Amin Rais,Jakarta Teraju, 2005, h. 7. Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14tokoh-tokoh yang masuk dalam kategori ini diantaranya adalah Muhammad Abduh,Rasyid Ridha, Yusuf al-Qardhawi, Fahmi Huwaidi, Muhammad Husain Haikal, SadekJawad Sulaiman, Abid al-Jabiri, Fazlur Rahman, Abdurahman Wahid, Amin Rais,Syafi’i Ma’arif, Nurkholis Madjid, Azyumardi Azra dan lain-lain. Kedua, antara Islamdan demokrasi memiliki hubungan yang saling bertentangan. Hubungan Islam dandemokrasi dipandang saling berhadapan, berlawanan dan saling bermusuhan. Islamdan demokasi tidak memiliki hubungan sama sekali. Keduanya saling terpisah dantidak saling terkait. Dalam Islam tidak dikenal yang namanya demokrasi. Demokrasimerupakan produk Barat dan tidak bersumber dari Islam, demokrasi bertentangandengan ajaran Islam. Hubungan ini sering disebut dengan hubungan antagonistikatau hubungan yang saling bertetentangan. Tokoh-tokoh yang mengusung danmendukung pemikiran ini adalah Taufiq Muhammad Asy-Syawi, Syaikh FadlullahNuri, Sayyid Qutb, Ali Benhadj, Hasan at-Thurabi, Abdul Qadim Zallum, AbuBakar Baasyir dan lain-lain. Ketiga, dalam hubungan Islam dan demokrasi kelompokketiga tidak menerima sepenuhnya dan tidak menolak sepenuhnya. Artinya merekamengakui antara Islam dan demokrasi memiliki kesamaan dan perbedaan. Dalamdemokrasi dikenal beberapa nilai etis yang memiliki kesamaan dengan Islam, sepertikebebasan al-hurriyah, persamaan al-Musawwa, toleransi at-tasammuh, keadilan al-adalah dan lain-lain. Dan perbedaan antara Islam dan demokrasi adalah dari sisisumbernya. Demokrasi dapat diterima dan diberlakuakan dalam suatu negara denganbeberapa catatan penting yang tidak bisa diabaikan. Demokrasi harus disintesiskandengan Islam. Hubungan semacam ini disebut hubungan simbiosis-mutualisme atauhubungan yang saling menguntungkan dan memberi manfaat sehingga tidak dapatdipisahkan satu sama lain. Adapun tokoh-tokoh yang mendukung pemikiran ini ialahAbu Al-A’la al-Maududi, Muhammad Iqbal, Abdul Karim Soroush, Imam Khomeini,Muhammad Dhiyauddin Ar-Rais dan menyikapi perbedaan pendapat dikalangan para pemikir dan tokoh-tokoh Islam ini, selaku penulis pertanyaan kritis yang muncul adalah mengapasebagian kelompok Islam menentang dan menolak demokrasi? Apakah demokrasisangat bertentangan dengan Islam karena ia berasal dari Barat? Apakah Islam tidakboleh mengadopsi sistem demokrasi? Beberapa petanyaan ini menjadi fokus dalampembahasan selanjutnya. Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14PembahasanKelompok Yang Menentang Hubungan Islam dan DemokrasiSalah satu tokoh yang menentang demokrasi adalah Syaikh Fadlullah Nuri, iamengatakan gagasan kunci demokrasi yaitu persamaan semua warga negara ini adalahsuatu imposibble atau tidak mungkin dalam Islam. Perbedaan merupakan sesuatu yangtidak dapat dihindari seperti adanya orang beriman dan tidak beriman, orang kayadan orang miskin, ahli hukum Islam atau fakih dan pengikutnya. Selain itu ia jugamerupakan legislasi yang dibuat oleh manusia. Dalam Islam tidak ada sesuatupunyang berhak mengatur hukum. Paham konstitusional dalam demokrasi sangatbertentangan dengan Islam. Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur segalaaspek kehidupan. Lebih jauh Sayyid Quthub salah seorang anggota ikhwanul musliminMesir sangat menentang gagasan kedaulata rakyat atau yang dikenal dengan istilahdemokrasi. Baginya hal itu adalah penentangan dan pelanggaran terhadap kekuasaanTuhan dan merupakan bentuk tirani dari sebagian manusia terhadap yang kekuasaan Tuhan berarti melakukan penetangan secara menyeluruhterhadap kekuasaan manusia dalam seluruh pengertian, bentuk dan sistem. Syariatatau aturan Tuhan merupakan satu sistem hukum dan sistem moral yang sudahlengkap. Sehingga tidak perlu ada penambahan lagi dengan legislasi seorang pemimpin FIS Front Islamique du Salut asal Aljazair AliBenhadj berulang-ulang mengatakan bahwa demokrasi adalah konsep Yudeo-Kristenyang harus diganti dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang sejalan dengan Ali Benhadj dalam pandangan pemikir Barat bahwa demokrasi adalahsistem yang cacat. Secara khusus konsep tentang suara mayoritas dalam sistemdemokrasi mudah ditolak karena isu-isu yang terkait dengan hak dan keadilan tidakdapat dikuantifikasi. Semakin banyak jumlah suara mayoritas tidak dengan sendirinya2Sukron Kamil, “Pemikran Politik Islam Tematik Agama dan Negara, Demokrasi Civil Society,Syariah , Ham, Fundamentalime Anti Korupsi”, Jakarta Kencana, 2013, h. 94-95. Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14memperbaiki moralitas masyarakat. Demokrasi hanyalah merupakan alat Barat yangakan menghasilkan pemerintahan yang pro terhadap Yang Mengakui Adanya Kesamaan dan Perbedaan Antara Islamdan DemokrasiSebagaimana pada sebagian pemikir kelompok pertama, kelompok keduamenyetujui adanya prinsip-prinsip demokrasi dalam Islam tetapi dilain pihakmengakui adanya perbedaan antara keduanya. Di antara pemikir Islam yang mengakuiadanya kesamaan dan perbedaan antara Islam dan demokrasi adalah Abul Ala al-Maududi dari Pakistan. Menurut al-Maududi ada kemiripan demokrasi dan wawasan itu seperti keadilan Qs. 4215, persamaan Qs. 49 13,akuntabilitas dalam pemerintahan Qs. 4 58, hak-hak oposisi Qs. 33 70, dan 4 35,tujuan negara 224, dan musyawarah dalam Qs. 2 233, 3 159, dan 42 38. Akantetapi, letak pebedaannya sebabaimana dalam sistem demokrasi yang berasal dariBarat rakyat memiliki hak-hak kedaulatan mutlak, maka dalam demokrasi Islam atausistem syura kekuasaan dibatasi oleh hukum-hukum Ilahi. Suatu negara didirikan atasprinsip-prinsip kedaulatan Tuhan dan tidak menerima legislasi atau pembuatanhukum yang berasal dari manusia. Sistem Islam menempuh cara moderat yaitu sistempemerintahan Theo-Demokrasi. Suatu sistem pemerintahan demokrasi ilahi dimanakedaulatan rakyat dibatasi oleh kedaulatan Tuhan melalui hukum-hukumnya. Suatunegara tidak dapat membuat aturan undang-undang yang betentangan dengan hukumTuhan yang bersumber dalam Al-Qur’an dan Hadits, sekalipun merupakankesepakatan dari rakyat secara umum. Kasus lolosnya RUU tentang minuman kerasyang berlaku di Amerika sebagai negara pioner sistem demokrasi, tidak akan terjadidan bakal berlaku dalam sistem pemerintahan Islam. Namun hal ini tidak berartimelakukan pemasungan terhadap potensi rasional manusia dan tidak memberikanruang untuk pembuatan suatu aturan undang-undang yang bersumber dari persoalan administrasi dan masalah yang tidak memiliki penjelasan yang3Sukron Kamil “Islam dan Demokrasi Telaah Konseptual dan Historis”, Jakarta Gaya MediaPratama, 2002, h. 48. Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14gamblang dalam syari’ah ditetapkan berdasarkan konsensus yang berlaku di antarakaum muslimin yang memiliki seorang pemikir yang mempunyai kemiripan cara pandang dengan AbulA’la Al-Maududi tentang hubungan Islam dan demokrasi adalah Dr. Dhiya’uddin Ar-Rais, salah seorang dosen ilmu sejarah asal Universitas Darul Ulum, Ar-Rais sebagaimana yang dikutip dalam bukunya Fahmi Huwaidimemgatakan bahwa ada beberapa sisi kesamaan yang mempertemukan antara Islamdan demokrasi, selain itu juga memiliki sisi perbedaan yang Dhiya’uddin Ar-Rais terdapat beberapa sisi kesamaan antara Islamdan demokrasi. Pertama, jika yang dimaksud dengan demokrasi sebagaimana yangdikemukakan oeh Abraham Lincoln adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat, pengertian ini juga terdapat dalam sistem pemerintahanIslam, dengan pengecualian bahwa rakyat harus memahami Islam secarakomprehensif. Kedua, jika yang dimaksud dengan demokrasi adalah adanya hak-hakdasar politik atau sosial tertentu, seperti asas persamaan di hadapan undang-undang,kebebasan berpikir dan berkeyakinan, pemerataan kesejahteraan sosial dan lainsebagainya, atau memberikan hak-hak tertentu, seperti hak untuk hidup, bebas, danmendapatkan pekerjaan, serta hak-hak lainnya. hak-hak tersebut semuanya dijamindalam Islam. Namun, pandangan Islam tentang hak-hak tersebut, secara alamiterkadang bisa beragam terkadang Islam memandang hak-hak tersebut sebagai hak-hak Allah dan terkadang menganggapnya sebagai hak-hak bersama antara Allah danhamba-hambanya. Bahkan, Islam menetapkan bahwa hak-hak itu merupakan dasardari segala sesuatu, atau sebagai undang-undang yang diletakkan Allah karena adaeksistensi atau fitrah manusia. Ketiga, apabila demokrasi dipahami sebagai pemisahankekuasan dalam lembaga-lembaga pemerintahan, seperti eksekutif, legislatif danyudikatif. Ini juga ada dalam sistem Islam. Dalam demokrasi kekuasaan legislatifsebagai reprentasi dari rakyat, terpisah dari kekuasaan eksekutif yang dikepalai olehseorang Imam atau presiden. Dalam Islam lembaga syura atau pembuat undang-undang membuat aturan undang-undang berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits atau ijma4Ibid., h. Ar-Rais dalam Fahmi Huwaidi “Demokrasi Oposisi dan Masyarakat Madani”,penerjemah Muhammad Abdul Ghoffar, Bandung Mizan, 1996, h. 196-199. Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14dan ijtihad. Dengan demikian, pembuatan undang-undang atau hukum tersebutterpisah dari imam atau pemimpin dalam suatu sisi perbedaan antara Islam dan demokrasi, Dhiya’uddin Ar-Raismenerangkan dalam tiga hal. Pertama, kata “bangsa” atau “umat” yang dimaksuddalam demokrasi modern yang populer dikalangan Barat adalah yang dibatasi olehletak geografis, dimana individu-individu didalamya terikat oleh, ikatan darah, etnis,agama, bahasa, dan kultur yang berkembang dalam bangsa tersebut. Dengan kata lain,demokrasi selalu diiringi dengan pemikiran nasionalisme, atau rasialisme yang digiringoleh tendensi fanatisme. Sementara dalam Islam kata “umat” tidak harus terikat olehsuatu tempat, darah atau bahasa. Ikatan-ikatan hanyalah merupakan rekayasa semata,atau hanya merupakan masalah sekunder. Tetapi ikatan sebenarnya yang mengikatumat hanya satu yaitu akidah. Atau yang terletak pada pemikiran dan perasaan. Setiaporang mengikuti Islam, dari jenis warna kulit yang berbeda, bahasa yang berbeda, dannegara apapun maka ia termasuk dalam anggota persaudaraan Islam. Dengandemikian, pandangan Islam sangatlah manusiawi dan bersifat internasional, hal iniamatlah penting dalam rangka mewujudkan kemaslahan manusia secara tujuan-tujuan dari demokrasi modern Barat atau segala bentukdemokrasi yang pernah ada dan dipraktekkan dalam kurun waktu tertentu, hanyalahmempunyai tujuan-tujuan yang bersifat material dan sebatas pada kehidupan tujuan demokrasi hanya sebatas untuk merealisasikan kesejahteraan umat ataubangsa dalam pemenuhan kebutuhan dunia yang berupa misalnya pengembangankekayaan, peningkatan gaji, dan sebagainya. Hal ini, berbeda dengan tujuan-tujuansistem Islam atau demokrasi Islam, selain mencakup pemenuhan terhadap tujuan-tujuan yang bersifat duniawi atau material, dengan memberikan semua kebutuhanyang dikehendaki di dunia, dan menjauhkan fanatisme rasial, demokrasi Islam jugamempunyai tujuan-tujuan yang bersifat spiritual. Bahkan tujuan-tujuan spiritual lebihutama dan sangat kekuasaan umat atau rakyat dalam demokrasi Barat modern bersifatmutlak. Jadi, rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Rakyat atau wakil-wakilyang dipilih olehnya yang membuat dan membatalkan undang-undang dan segala keputusan yang dikeluarkan oleh dewan perwakilan ini, menjadi ketentuanyang harus dijalankan dan ditaati, walaupun ketentuan tersebut bertetangan dengan Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14norma-norma susila, atau bertentangan dengan kemaslahatan manusia secara jika demokasi modern mengumumkan perang walaupun hanya untukkepentingan suatu bangsa untuk menguasai segala sumber daya dan minyak dalamsuatu negara yang mengasilkan penderitaan pertumpahan darah, pembantaian danpenderitaan umat manusia. Tetapi dalam Islam, kekuasaan rakyat tidak bersifatmutlak, melainkan terikat dengan ketentuan-ketentuan syariat agama berdasrkan Al-Qur’an dan dan Hadits yang dipeluk oleh setiap individu-individu dari rakyattersebut. Jadi, rakyat dibatasi oleh norma-norma susila dan terkait dengan prinsip-prinsipnya, dan agama telah memberikan kewajiban kepada umat sertamembebaninya dengan berbagai tanggung yang Mengakui Kesamaan antara Islam dan DemokrasiBerbeda dengan dua kelompok sebelumnya, kelompok ketiga memandangbahwa Islam mempunyai persamaan dengan demokrasi. Islam dalam dirinya sudahdemokratis dan menerima sepenuhnya demokrasi sebagai sesuatu yang Huwaidi adalah salah satu dari sekian banyak pemikir Islam melakukan sintesayang viable anatara Islam dan demokrasi. Ada beberapa alasan yang dikemukan olehFahmi Huwaidi terkait dengan persoalan tersebut. Pertama, beberapa Haditsmenunjukkan bahwa Islam menghendaki pemerintahan yang disetujui oleh Hadits riwayat Muslim dari Auf bin Malik disebutkan, “Sebaik-baiknya imam-imam penguasa kalian adalah orang-orang yang kalian sukai dan merekapun menyukai kalian,yang kalian doakan dan merekapun mendoakan kalian. Sementara seburuk-buruknya imamkalian adalah yang kalian benci dan merekapun membeci kalian, yang kalian laknat danmerekapun melaknat kalian”. Kedua, penolakan Islam terhadap kediktatoran. Banyakayat Al-Qur’an menunjukkan hal ini, QS. 2258 misalnya mengecam namrudz yangmengaku bahwa dirinya sebagai Tuhan dan berlaku sewenang-wenang terhadaprakyatnya dengan membunuh orang yang tidak bersalah. Ketiga, dalam Islam pemilumerupakan kesaksian rakyat dewasa bagi kelayakan seorang kandidat dan merekatentu saja seperti yang diperintahkan Al-Qur’an QS. 2282-283, mesti tidakmenyembunyikan persaksiannya, mesti bersikap adil dan jujur serta tidak menjadisaksi-saksi palsu dan QS 652. Keempat, demokrasi merupakan sebuahupaya untuk mengembalikan sistem kehalifahan Khulafa Rasyidin yang memberikanhak kebebasan pada rakyat. Kelima, negara Islam adalah negara keadilan dan Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14persamaan manusia di depan hukum. Keenam, seperti dirumuskan oleh teoritisi-teoritisi Islam semisal Al-Mawardi Imamah atau kepemimpinan politik adalahkontrak sosial yang riil yang karenanya jika seorang penguasa tidak mau menerimateguran boleh diturunkan dari kekuasaannya dan diganti dengan yang Fahmi Huwaidi, terkait persoalan upaya pengintegrasian antara Islamdgan demokrasi terdapat pemikir yang menerima sepenuhnya dalam pengertian Barattenpa penyaringan sama sekali. Mereka menerima secara sepenuhnya demokrasiliberal dalam pengertian Barat. Seperti Muhammad Said Al-Ashmawy dan Faraj Fadayang menolak secara tegas pemerintahan Tuhan Theokrasi. Seperti model kelompokpertama atau model kelompok kedua, dengan melihatnya bahwa hal itu keliru secaraIslam dan sebagai cara untuk menutupi kecenderungan totalternya dengan konsepishmah kesucian dari dosa. Dan apa yang disebut ideologi Islam bukanlah konsepotentik Islam. Politik dalm Islam bukanlah doktrin yang sudah pasti dan definitifmenurut Al-Ashmawy. Politik bukanlah persoalan ketuhanan atau kemaksuman.,tetapi kemanusiaan dan demokrasi adalah bagian dari perbaikan dan progresifitassistem politik yang tak terelakkan untuk diadopsi Terhadap Ketiga KelompokMenyikapi perbedaan pemahaman dari ketiga kelompok ini, selaku penulissaya tidak menyetujui pendapat-pendapat kelompok pertama dan kedua, walaupuntidak membenarkan sepenuhnya kelompok ketiga dengan beberapa alasan pemikiran kelompok pertama yang menentang demokrasi dilatari olehkesalahpahaman mereka terhadap QS. 1689 “Dan kami turunkan kepadamu al-Kitabuntuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orangyang berserah diri”. Ayat ini dipahami oleh mereka bahwa Al-Qur’an mengandungpenjelasan terhadap segala obyek kehidupan, tidak dipahami mengandung penjelasanterhadap segala aspek panduan moral atau etika. Diasmping itu pemahaman merekaterhadap Al-Qur’an sangat sempit dan tidak kontekstual, mereka terjebak dalampandangan-pandangan klasik yang memahami dan menafsirkan ayat-ayat hanyaberdasarkan makna tekstualnya dan tidak menafsirkan teks Al-Qur’an dengan melihatbudaya dan konteks sebuah masyarakat. Kedua, alasan penolakan kelompok kedua6Fahmi Huwaidi dalam Sukron Kamil, “Islam dan Demokrasi..., h. h. 59. Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14terhadap hal-hal yang dari Barat hanyalah bersifat emosional dan psikologis sebagairespon dari penjajahan dunia Barat terhadap dunia Islam. Padahal tidak semua halyang dari Barat itu harus ditolak. Selama hal-hal yang berasal dari Barat itu bersifatpositif dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam termasuk sistemdemokrasi mengapa kita tidak kelompok yang menentang demokrasi sebenarnya didasari olehsatu konsep bahwa Islam adalah agama yang sempurna sehingga tidak perlu lagi adapenambahan terhadapnya. Demokrasi mengendaki kedaulatan ditangan rakyatsedangkan Islam kedaulatan mutlak ada ditangan Tuhan. Demokrasi adalah produkBarat yang merupakan hasil dari pemikiran manusia. Menurut penulis kelompok yangmenetang demokrasi ini sebenarnya salah paham terhadap Islam dan demokrasi itusendiri. Kesempurnaan Islam adalah karena ia merupakan aspek panduan moraldalam bertingkah laku. Tetapi dalam menentukan sistem apa yang cocok dalam suatusistem pemerintahan, Rasulullah tidak pernah menentukan satu sistem yang bakuyang dapat digunakan secara kontinyu dalam pemerintahan Islam. Hal ini diserahkankepada ijtihad manusia. Kedaulatan rakyat tidaklah bertentangan dengan kedaulatanmanusia. Sebagai khalifah Allah dimuka bumi, manusia merupakan pelaksana danpenafsir apa yang berasal dari Tuhan. Manusia berhak untuk membuat suatu legislasiyang tidak ada aturannya baik dalam Al-Qur’an dan Hadits Nabi, dan manusiamemiliki wewenang untuk menafsirkan Al-Qur’an dan Hadits sesuai dengan kontekssuatu masyarakat kemudian membuat suatu aturan hukum sebagaimana yangdilakukan oleh khalifah-khalifah sebelunya, khususnya Umar bin walaupun ia bersumber dari Barat dan merupakan hasil pemikiranmanusia, selama nilai yang dikandungnya tidak bertentangan dengan Islam mengapakita tidak mengambilnya, karena pada intinya demokrasi tidak sepenuhnyabertentangan dengan Islam. Sehingga demokrasi dapat diberlakukan dalampemerintahan atau negara yang mayoritas berpenduduk penulis sependapat dengan ketiga yang mengakui bahwademokrasi dan Islam adalah suatu hal yang terpadu dan tidak boleh dipisahkan satusama lain antara Islam dan demokrasi tidak perlu dipertentangkan. Islam dandemokrasi bersifat integral. Alasannya ialah pertama, pemikiran kelompok yangmenyelaraskan hubungan Islam dan demokrasi lebih bersifat moderat dan inklusif. Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14Mereka mencoba melakukan sintesis antara Islam dan demokrasi. Pemikiran ini lebihdapat diterima oleh kalangan Muslim secara mayoritas. Kedua, seacara historiskehadiran Islam adalah sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan dan tirani yangdilakukan penguasa jahiliyah pada saat itu, dan berusaha membebaskan manusia daribelenggu ketidakbebasan terutama dalam beragama dan berkeyakinan. Sama halnyadengan perjalanan demokrasi di Barat, kehadiran demokrasi adalah sebagai bentukprotes terhadap kekuasaan tirani kaum aristokrat dan raja, dan otoritas gereja yangbersifat sewenang-wenang terhadap rakyat jelata. Sehingga antara demokrasi danIslam secara historis mempunyai semangat yang sama dalam hal penentanganterhadap kekuasaan tirani dan segala bentuk Muhammad Abid al-Jabiri, demokrasi tidak hanya menjadi produkhistoris Barat, tetapi ia sangat relevan untuk diterapkan dengan kondisi sekarang ini,bahkan merupakan salah satu keniscayaan zaman kita, karena demokrasi sangatmenjunjung tinggi hak-hak rakyat dalam sebuah negara, yaitu hak untuk memilih,mengawasi dan mencopot penguasa, hak kebebasan berbicara, berkumpul, membuatpartai dan organisasi, hak pendidikan dan pekerjaan, hak persamaan yang diiringi olehkeseimbangan kesempatan politik dan demokrasi yangdikemukakan oleh Abid al-Jabiri ini, sangat sejalan dengan ajaran dalam Islam dikenal prinsip-prinsip seperti kebebasan al-hurriyah,kesamaan al-musawwa, toleransi at-tasammuh, keadilan al-adalah, musyawarahsyura, dan kebenaran as-shidq, ini sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Dalamnegara demokratis, prinip-prinsip tersebut menjadi hal yang sangat dipertahankan dandiperjuangkan untuk dapat diterapkan dalam negara penulis sejalan dengan kelompok pertama, tetapi ada beberapacatatan penting terhadap proses penerapan demokrasi khususnya di demokrasi seharusnya berdiri diatas kepentingan mayoritas rakyat yangmenjadi tujuan inti dari demokrasi, hasil dari keputusan mayoritas dalam parlemendan penyelengaraan pemerintahan seharusnya menguntungkan dan mementingkankepentingan mayoritas rakyat, bukan berdiri di atas kepentingan elit tertentu, ataukepentingan kelompok tertentu. Kedua, pelaksanaan demokrasi seharusnya8Muhammad Abid al-Jabiri, Syura Tradisi-Partikularitas-Universalitas, penerjemahMujiburrahman, Yogyakarta LkiS, 2003, h. 90-91 Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14disesuaikan dengan konteks dan budaya suatu masyarakat. Jika di Barat pelaksanaandemokrasi bersifat sekuler yaitu memisahakan anatara agama dan negara, maka dalamdunia Islam pelaksanaan demokrasi seharusnya tidak memisahkan antara agama dannegara. Ketiga, praktek demokrasi khususnya dalam proses pemilihan eksekutifmaupun legislatif, aksi masa, pelaksanaan sidang paripurna oleh anggota DPR, danlain-lain seharusnya tetap berjalan dalam koridor dan batas-batas etika, dan tidakmencerminkan aksi-aksi yang frontal dan yang menentang hubungan Islam dan demokrasi pada dasarnyaberpandangan bahwa Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur segala aspekkehidupan. Dalam Islam kedaulatan mutlak ada pada Tuhan, sedangkan dalamdemokrasi kedaulatan mutlak berada pada rakyat. Islam bersumber dari Tuhan dandemokasi bersumber dari Barat yamg merupakan hasil pemikiran manusia. Pemikirantokoh-tokoh Islam yang berpandangan demikian menurut penulis adalah suatukesalahpahaman. Kesempurnaan Islam karena ia menjadi panduan moral dalambertingkahlaku, tetapi dalam hal sistem pemerintahan yang diterapkan dalam suatunegara, tidak ada sistem yang baku dan bersifat final yang harus diikuti berdasarkanketentuan Rasulullah dan khalifah penerusnya. Antara kedaulatan Tuhan dankedaulatan rakyat semestinya tidak tidak perlu dipertentangkan, rakyat dalam hal inimanusia adalah khalifah Tuhan dimuka bumi yang merupakan pelaksana dan penafsirpesan-pesan yang disampaikan Tuhan. Dan demokrasi walaupun bersumber dariBarat, selama tidak bertentangan dengan konsep Islam dan mempunyai manfaat yangcukup besar, kita seharusnya mengambilnya dan menerapkan dalam Islam dan demokrasi yang sejalan dan tidak bertentangansebagaimana yang dikemukan oleh tokoh-tokoh pendukungnya hal ini sejalan denganpemikiran penulis karena dengan berbagai alasan diantaranya dua hal, yaitu pertama,secara historis kehadiran Islam dan demokrasi sama-sama sebagai bentukpenentangan terhadap kekuasaan tirani dan ketidakadilan yang dilakukan olehpenguasa. Kedua, secara prinsip dan nilai, antara Islam dan demokrasi memiliki sisiperbedaan dan kesamaan, diantara prinsip dan nilai-nilai Islam yang sejalan dengan Jurnal Studi Ilmu Pengetahuan Sosial, Volume 1, No. 1, h. 1-14demokrasi ialah kebebasan al-hurriyah, kesamaan al-musawwa, toleransi at-tasammuh, keadilan al-adalah, musyawarah syura, dan kebenaran as-shidq.Walaupun penulis sependapat dengan kelompok yang mengakui hubunganketerkaitan antara Islam dan demokrasi, tetapi ada beberapa catatan penting dalamsistem demokrasi. Pertama, pelaksanaan demokrasi seharusnya berdiri di ataskepentingan rakyat mayorits, dan mengutamakan apa yang menjadi kebutuhan danhak-hak rakyat, bukan berdiri di atas kepentingan kaum elit dan golongan pelaksanaan demokrasi seharusnya disesuaikan dengan konteks dan budayamasyarakat setempat. Ketiga, penerapan demokrasi seharusnya berada dalam koridordan bata-batas PustakaAbid al-Jabiri, Muhammad, SyuraTradisi-Partikularitas-Universalitas, Yogyakarta LkiS, Fahmi “Demokrasi Oposisi dan Masyarakat Madani”, Bandung Mizan, 1996Kamil, Sukron, “Pemikran Politik Islam Tematik Agama dan Negara, Demokrasi CivilSociety, Syariah , Ham, Fundamentalime Anti Korupsi”, Jakarta Kencana, Sukron “Islam dan Demokrasi Telaah Konseptual dan Historis”, Jakarta GayaMedia Pratama, Idris, “Demokrasi Religius Pemikiran Politik Nurkholish Madjid dan M. Amin Rais,Jakarta Teraju, 2005. Nahrowi NahrowiMasyrofah MasyrofahNurul HandayaniThe implementation of democratic systems in several Muslim countries has obstacles. This is due to the development of people's thinking patterns about understanding democracy itself. Islam as a religion emphasizes the establishment of harmonious relations, but when applying the relationship of Islam and democracy in the life of the state does not necessarily be smooth at the level of practice. But on the other hand, It faced with the reality of the problems in implementing democratization in the Islamic world. Some countries claimed to succeed as democratic countries, generally after going through a transition period of transfer of government power. But on the contrary, not a few countries that have not or are not ready to accept change as a process of democratization are trapped in the struggle for power and lead to conflict and violence. Therefore it is important to discuss the challenges and obstacles of democratization in the Islamic world. With a normative-empirical approach, this article aims to analyze the problems of the democratization process in two Muslim countries, namely Indonesia and Egypt. This study found that the process of democratization as a part of the legal-political system in Muslim countries must adapt to the culture and political conditions of each country. The challenges of the democratization process in Indonesia and Egypt, namely the media, ideology, natural resources, common vision and mission in developing the country, strong commitment from all components of the nation, the political will of the head of state related to power-sharing and strengthening dialogue with the people. Keywords Democracy, Muslim Countries, Conflict of Power, Legal Politics Abstrak Penerapan sistem demokrasi di beberapa negara muslim memiliki kendala. Hal ini disebabkan semakin berkembangnya pola pemikiran masyarakat mengenai pemahaman demokrasi itu sendiri. Islam sebagai agama yang menitikberatkan kepada terjalinnya hubungan yang harmonis dalam kehidupan bernegara, namun ketika menerapkan hubungan Islam dan demokrasi dalam kehidupan bernegara tidak serta merta mulus pada tataran praktiknya. Idealnya sebuah negara yang menjalankan sistem demokrasi memiliki tingkat partisipasi masyarakat yang kian meningkat dalam turut serta membangun negara. Namun di sisi lain dihadapkan pada realitas adanya problematika dalam menerapkan demokratisasi di dunia Islam. Ada negara yang diklaim berhasil sebagai negara demokratis, umumnya setelah melewati masa-masa transisi perpindahan kekuasaan pemerintahan. Namun sebaliknya, tidak sedikit negara yang belum atau tidak siap menerima perubahan sebagai proses demokratisasi justru terjebak dalam perebutan kekuasaan dan berujung kepada konflik dan kekerasan. Oleh karena itu penting untuk dibahas tentang apa saja tantangan dan hambatan demokratisasi di dunia Islam. Dengan pendekatan normatif-empiris, artikel ini bertujuan untuk menganalisa problematika proses demokratisasi di dua negara Muslim yaitu Indonesia dan Mesir. Studi ini menemukan bahwa proses demokratisasi yang merupakan bagian dari sistem politik hukum di negara muslim haruslah menyesuaikan dengan kultur dan kondisi politik masing-masing negara tersebut. Kata Kunci Demokrasi, Negara Muslim, Media, Konflik Kekuasaan, sistem hukum ketatanegaraan Аннотация Внедрение демократической системы в нескольких мусульманских странах сталкивается с препятствиями. Это связано с развитием у людей образов мышления в отношении понимания самой демократии. Ислам, как религия, подчеркивает установление гармоничных отношений в государственной жизни, однако практически применение исламских и демократических отношений в жизни государства не обязательно гладко. В идеале страна, в которой действует демократическая система, дожна иметь все более высокий уровень участия общественности в строительстве страны. Однако, с другой стороны, существуют проблемы в применении демократизации в исламском мире. Есть страны, которые считаются успешными как демократические страны, как правило, после завершения переходного периода передачи государственной власти. Напротив, многие страны, которые не готовы или не готовы принять перемены как процесс демократизации, попадают в ловушку борьбы за власть и приводят к конфликтам и насилию. Поэтому важно обсудить, какие существуют проблемы и препятствия на пути демократизации в исламском мире. Данная статья с нормативно-эмпирическим подходом направлена на анализирование проблем процесса демократизации в двух мусульманских странах, а именно Индонезии и Египте. Это исследование показывает, что процесс демократизации, который является частью правовой политической системы в мусульманских странах, должен адаптироваться к культуре и политическим условиям каждой страны. Ключевые слова Демократия, Мусульманское Государство, Сми, Конфликт Власти, Конституционно-Правовая demokrasi seharusnya disesuaikan dengan konteks dan budaya masyarakat setempat. Ketiga, penerapan demokrasi seharusnya berada dalam koridor dan bata-batas etikaKeduaKedua, pelaksanaan demokrasi seharusnya disesuaikan dengan konteks dan budaya masyarakat setempat. Ketiga, penerapan demokrasi seharusnya berada dalam koridor dan bata-batas Politik Islam Tematik Agama dan NegaraSukron KamilKamil, Sukron, "Pemikran Politik Islam Tematik Agama dan Negara, Demokrasi Civil Society, Syariah, Ham, Fundamentalime Anti Korupsi", Jakarta Kencana, dan Demokrasi Telaah Konseptual dan HistorisSukron KamilKamil, Sukron "Islam dan Demokrasi Telaah Konseptual dan Historis", Jakarta Gaya Media Pratama, 2002.
Terlepasdari definisi akademis tentang demokrasi, pada hakikatnya demokrasi dalam aspek politik adalah dihormatinya hak setiap individu dalam sebuah bangsa untuk memilih pemimpin sesuai dengan aspirasinya. Al-Hakim meriwayatkan hadits yang serupa ini dari beberapa jalan. Tafsir Al-Qurthubi, Darul Kutub Al-Mishriyah, jld. 4, hlm.249. Lihat
Senin, September 11, 2017 Budaya bermusyawarah perlu dilestarikan dan dibudidayakan. Hal itu karena akan membentuk sikap saling menghargai, toleran, dan juga perilaku demokratis. Bahkan Al-Quran dan hadis sangat menganjurkan umat Islam untuk selalu bermusyawarah saat menghadapi permasalahan bersama. Selain itu, Rasulullah Saw. dan para sahabat pun selalu melaksanakan musyawarah agar semua permsalahan terselesaikan dengan baik. Berikut adalah ayat-ayat al-Qur'an dan hadis-hadis yang berisi tentang perintah bermusyawarah demokrasi A. Ayat-Ayat tentang Musyawarah Budaya Demokratis 1. Q. S. Ali Imran 159 فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ Artinya “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” Ali Imran 159 Isi kandungan Ayat sebagaimana dijelaskan dalam tafsir Fi Dzilalil Quran karya Sayid Qutub Dalam menghadapi semua masalah harus dengan lemah lembut melalui jalur musyawarah untuk mufakat, tidak boleh dengan hati yang kasar dan perilaku kekerasan. Mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan setiap urusan. Apabila telah dicapai suatu kesepakatan, maka semua pihak harus menerima dan bertawakal menyerahkan diri dan segala urusan kepada Allah. Allah mencintai hamba-hambanya yang bertawakkal. 2. asy-Syura 38 وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ Artinya “Dan bagi orang-orang yang menerima mematuhi seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.” QS Asy Syura 38 Isi Kandungan Ayat sebagaimana dijelaskan tafsir Quran Karim karya Mahmud Yunus Perintah kepada setiap muslim untuk bertakwa kepada Allah. Perintah Allah kepada setiap muslim untuk mendirikan Shalat. Menggunakan jalur musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan setiap perkara. Menafkahkan sebagian rizki kita kepada orang-orang yang tidak mampu. B. Hadis-Hadis tentang Pentingnya Bermusyawarah Hidup Demokratis 1. Hadis pertama yang diriwayatkan imam Ibnu Majah إِذَا اسْتَشَارَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُسر عَلَيْهِ رواه ابن ماجه Apabila salah seorang kamu meminta bermusyawarah dengan saudaranya, maka penuhilah. HR. Ibnu Majah 2. Hadis kedua yang diriwayatkan imam Thabari تَشَاوَرُوا الْفُقَهَاء وَالْعَابِدِيْنَ وَلاَ تَجْعَلُوْنَهُ بِرَأْيٍ خَاصَّةٍ رواه الطبرانى Bermusyawarahlah kalian dengan para ahli fikih dan ahli ibadah, dan janganlah hanya mengandalkan pendapat otak saja HR. Ath-Thabrani 3. Hadis ketiga yang diriwayatkan imam Ahmad قال رسول الله صلّ الله عليه و سلم لِآ بى بكر و عمر لَوِ اجْتَمَعْتُمَا فِىْ مَشُوْرَةٍ مَا اخْتَلَفْتُكُمَا رواه أحمد Rasulullah SAW. berkata kepada Abu Bakar dan Umar, “Apabila kalian berdua sepakat dalam musyawarah, maka aku tidak akan menyalahi kamu berdua 4. Hadis keempat yang diriwayatkan imam Tirmizi مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَكْثَرَ مَشُوْرَةٍ لِاَصْحَابِهِ مِنْ رَسُوْلِ الله صلّى الله عليه و سلم Saya tidak pernah melihat seseorang yang paling banyak musyawarah dengan sahabatnya dibanding Rasulullah SAW. HR. Tirmidzi Manfaat Bermusyawarah dan Contoh Perilaku Suka Bermusyawarah atau Hidup Demokratis Musyawarah atah juga bisa disebut denan hidup demokratis memiliki banyak manfaat, diantaranya adalah sebagai berikut Melalui musyawarah, dapat diketahui kadar akal, pemahaman, kadar kecintaan, dan keikhlasan terhadap kemaslahatan umum Sesungguhnya akal manusia itu bertingkat-tingkat, dan jalan nalarnya pun berbeda-beda. Oleh karena itu, di antara mereka pasti mempunyai suatu kelebihan pandangan dibanding yang lain dan sebaliknya, sekalipun di kalangan para pembesar. Sesungguhnya pendapat-pendapat dalam musyawarah diuji keakuratannya. Setelah itu, dipilihlah pendapat yang sesuai baik dan benar Di dalam musyawarah, akan tampak bersatunya hati untuk mensukseskan suatu upaya dan kesepakatan hati. Dalam hal itu, memang, sangat diperlukan untuk suksesnya masalahnya masalah yang sedang dihadapi. Adapun contoh perilaku suka bermusyawarah atau hidup demokratis dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut 1. Menerima Perlakuan yang Demokratis dari Orang Lain, contohnya menerima kritikan dengan lapang dada, menghargai pendapat dari orang lain, menyampaikan pendapat secara arif dan bijaksana, menghargai makna dialog dengan tidak mendominasi suatu pembicaraan, menerima dan melaksanakan hasil keputusan dengan penuh tanggung jawab. 2. Berperilaku Demokratis kepada Orang Lain, contohnya tidak suka memaksakan kehendak, tidak suka memotong pembicaraan orang lain, tidak bersikap egois, akomodatif terhadap kepentingan umum, lebih mengutamakan kemampuan nalar dan akal sehat dalam berpendapat, santun dan tertib dalam memberikan pendapat dan gagasan, peduli terhadap kemajuan bangsa dan negara. HELLO... Sudahkah kalian membiasakan hidup demokratis yang dibuktikan dengan suka bermusyawarah? Yuk, kita biasakan perilaku tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
\nhadits yang menjelaskan tentang demokrasi
Demokrasimerupakan salah satu pembahasan yang menjadi of the topic pada saat kemarin hingga saat ini. Hal tersebut berlangsung dimulai pada Abad ke 19 yang dimana orang barat memunculkan kata tersebut dalam pemerintahan. Dari munculnya tersebut maka dengan segala tujuan yang akhirnya dalam Islam ingin mencoba mengunakannya dalam pemerintahan.
Mengenai hukum terkait demokrasi dalam Islam, kami sadari memang terjadi polemik akan hal tersebut. Namun sebagai mukmin yang baik, seyogyanya kita tetap mencari pendapat yang kuat mengenai status hukum demokrasi menurut Islam. Hal ini agar kita punya hujjah pada saat di akhirat kelak. Lalu seperti apakah sebenarnya hukum syari’ tentang demokrasi?. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak penjelasan singkat dari artikel yang berjudul asli “Ulasan Hukum Demokrasi dalam Islam, Dilengkapi Dalil Al Quran dan Hadist” ini. Demokrasi, foto Pertanyaan Umat Islam pada masa sekarang ini digempur oleh berbagai pemahaman yang salah dan keyakinan batil yang dimasukkan ke agama kita yang lurus; dan yang bertentangan dan berbenturan dengan akidah islamiyah dari segala sisi, seperti demokrasi yang batil. Masalah yang berbahaya bagi kita, bahwa sebagian kaum Muslimin di Indonesia beranggapan demokrasi berasal dari Islam. Mereka berargumentasi dengan dalil-dalil syara’ dari al-Quran dan as-Sunnah dengan pemahaman yang sesat dan berpura-pura dalam menggunakan dalil-dalil ini. Apa pandangan Anda ya syaikhuna tentang demokrasi?Bagaimana melepaskan diri dari permasalahan berbahaya ini?Saya ingin menulis buku seputar masalah ini. Bagaimana pandangan Anda? Saya mohon nasihat terkait hal ini. Jawab Demokrasi berarti kedaulatan rakyat dan itu adalah menetapkan syariat selain Allah SWT. Yakni menghalalkan dan mengharamkan, selain Allah SWT. Demokrasi menurut sebagian orang, foto Padahal Allah SWT berfirman إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik. TQS al-An’am [6] 57 Dan di dalam hadits yang mulia yang telah dikeluarkan oleh ath-Thabarani di Mu’jam al-Kabîr dari Adi bin Hatim, ia berkata أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي عُنُقِي صَلِيبٌ مِنْ ذَهَبٍ، فَقَالَ يَا عَدِيُّ اطْرَحْ هَذَا الْوَثَنَ مِنْ عُنُقِكَ»، فَطَرَحْتُهُ فَانْتَهَيْتُ إِلَيْهِ وَهُوَ يَقْرَأُ سُورَةَ بَرَاءَةَ فَقَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللهِ حَتَّى فَرَغَ مِنْهَا، فَقُلْتُ إنَّا لَسْنَا نَعْبُدُهُمْ، فَقَالَ أَلَيْسَ يُحَرِّمُونَ مَا أَحَلَّ اللهُ فَتُحَرِّمُونُهُ، ويُحِلُّونَ مَا حَرَّمَ اللهُ فَتَسْتَحِلُّونَهُ؟» قُلْتُ بَلَى، قَالَ فَتِلْكَ عِبَادَتُهُمْ» Aku datang kepada Nabi saw dan di leherku tergantung salib terbuat dari emas. Maka Nabi saw bersabda ya Adi campakkan berhala itu darimu! Maka aku campakkan dan aku berhenti kepada beliau dan beliau membaca surat at-Taubah, beliau membaca ayat ini “Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah dan juga mereka mempertuhankan Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” TQS at-Tawbah [9] 31 hingga selesai. Lalu aku katakan “sungguh kami tidak menyembah mereka.” Maka Nabi saw bersabda “bukankah mereka mengharamkan apa yang telah dihalalkan oleh Allah lalu kalian pun mengharamkannya, dan mereka menghalalkan apa yang telah dihalalkan oleh Allah lalu kalian pun menghalalkannya?” Aku katakan “benar”. Beliau bersabda “maka itulah ibadah mereka”. Ilustrasi demokrasi, sumber unsplash Karena itu, siapa saja yang menetapkan syariah, selain Allah, dia berdosa amat sangat besar. Jadi demokrasi dari aspek ini merupakan sistem kufur, sebab menjadikan penetapan syariah milik manusia dan bukan milik Rabbnya manusia. Dan dari sisi lain, demokrasi mengatakan empat kebebasan kebebasan akidah, kebebasan berfikir, kebebasan kepemilikan, dan kebebasan kepribadian. Demokrasi memperbolehkan seseorang untuk berkeyakinan apa saja yang dia kehendaki. Ia juga boleh mengganti agamanya sesukanya. Ia boleh mengatakan pendapat yang dia inginkan hingga meski seandainya itu menikam hal-hal yang disucikan… Ia juga boleh memiliki apa saja dengan cara halal maupun haram. Ia boleh hidup serumah dengan melakukan zina selama kedua pihak rela. Ini merupakan perkara yang haram dalam Islam. Murtad adalah haram. Zina adalah haram. Memiliki sesuatu dengan cara-cara yang tidak disyariatkan adalah haram. Mencaci dan memaki juga adalah haram. Begitulah, demokrasi dengan konsep kebebasannya juga merupakan sistem yang kufur, sebab itu berarti melepaskan diri dari keterikatan terhadap hukum-hukum syara’. Baca Juga Mungkinkah dari Demokrasi Lahir UU Islami? Berikut Penjelasannya Ada buku “Demokrasi Sistem Kufur”. Di dalamnya ada perincian masalah demokrasi dan penjelasan demokrasi sebagai sistem kufur. Sebagai penutup, saya ucapkan salam kepada Anda. Saya berdoa memohon pertolongan dan taufik dalam apa yang Anda tulis agar menjadi kebaikan untuk Islam dan kaum Muslimin. Sadaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah 20 Rajab 1434 / 30 Mei 2013 Terimakasih sudah membaca artikel yang berjudul “Ulasan Hukum Demokrasi dalam Islam, Dilengkapi Dalil Al Quran dan Hadist”. Kami dari telah menambahkan gambar, link, featured image, perbaikan alenia, perbaikan pada judul dan pemberian pembuka serta penutup agar lebih menarik. Jika artikel ini dirasa bermanfaat, silahkan share melalui sosial media. Jazakumullah khair. Catatan kaki Sumber Rangkaian Jawaban asy-Syaikh al-Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir atas Berbagai Pertanyaan di Akun Facebook Beliau Jawab Soal tentang Demokrasi Kepada Irfan Abu Naveed
AyatDan Hadist Mengenai Demokrasi ( Dengan Nama Allah, Yang Maha Pemurah, Lagi Maha Penyayang ) A . Ayat-Ayat Al Qur'an Yang Mengandung Nilai-Nilai Demokrasi ! Q.S. Al Hujurat Ayat 13 '.
Hukum dan ham demokrasi dalam islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam atau dari dasar hukum islam. Adapun konsepsi hukum dan ham demokrasi dalam islam,dasar kerangkanya ditetapkan oleh Allah. Hukum ham dalam islam mengatur hak hak manusia dari semua umur mulai dari anak anak hingga tua dan apa saja yang menjadi keutamaan atau kewajiban setiap umat,misalnya kewajiban sebagai anak, kewajiban suami terhadap istri dalam islam, sebagai istri, sebagai pemimpin, dsb. Sedangkan dalam hal demokrasi, hukum demokrasi dalam islam berhubungan dengan organisasi atau kepemimpinan untuk mencapai keadilan dan tujuan bersama yang sesuai dengan syariat islam. 1. Hukum HAM dalam IslamSejarah mencatat bahwa Musyawarah Nasional Alim Ulama yang digelar Nahdlatul Ulama pada 17 20 November 1997 di Nusa Tenggara Barat menghasilkan sejumlah keputusan penting. Beberapa persoalan yang didiskusikan antara lain nasbul Imam dan demokrasi, hak asasi manusia dalam islam, dan kedudukan wanita dalam persoalan yang disebut di atas masuk dalam kajian Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudlu’iyah yang fokus pada rumusan konseptual. Berbeda dari bahtsul masail diniyah waqiiyah yang berorientasi menemukan ketegasan status hukum HAM dalam islam “halal haram”, bahtsul masail diniyah maudlu’iyah mengaji tema tema spesifik untuk dijelaskan secara deskriptif hak hak asasi manusia dalam islam al huquq al insaniyyah fil islam, musyawirin menjelaskannya dengan merujukkan pada ulasan ulasan yang pernah disinggung para ulama klasik ketika menjelaskan tentang filosofi hukum HAM dalam islam Islam. Keterangan ini antara lain bisa ditemukan kitab kitab ushul fiqh seperti Al Mustashfa min Ilm al Ushul karya Hujjatul Islam Abu Hamid al al Ghazali menyebutnya maqâshidusy syarîah pokok pokok yang menjadi tujuan sumber syariat islam. Berikut adalah kutipan lengkap hasil keputusan Munas Alim Ulama yang diberlangsung di Pondok Pesantren Qomarul Huda Bagu, Pringgarata, Lombok Tengah itu mengenai hak asasi manusia dalam islamIslam merupakan ajaran yang menempatkan individu pada posisi yang sangat tinggi. Bahkan al Qur’an menjamin adanya hak pemuliaan dan pengutamaan individu. Firman Allah SWT “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” QS. Al Isra’ 70Dengan demikian individu memiliki hak al karâmah dan hak al fadlîlah karena kasih sayang Allah kepada hambaNya. Apalagi misi Rasulullah adalah rahmatan lil alamin, di mana kemaslahatan/ kesejahteraan merupakan tawaran untuk seluruh individu dan alam semesta. Elaborasi pengejawantahan misi di atas disebut sebagai ushul al khams lima prinsip dasar yang melingkupi hifdhud dîn, Hukum HAM dalam islam nafs wal ’irdl, Hukum HAM dalam islam aql, Hukum HAM dalam islam nasl dan Hukum HAM dalam islam HAM dalam islam dînMemberikan jaminan hak kepada umat Islam untuk memelihara agama dan keyakinannya al din. Sementara itu Islam juga menjamin sepenuhnya atas identitas kelompok agama yang bersifat lintas etnis, oleh karena itu Islam menjamin kebebasan beragama, dan larangan adanya pemaksaan agama yang satu dengan agama HAM dalam islam nafs wal ’irdhMemberikan jaminan hak atas setiap jiwa nyawa individu, untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Dalam hal ini Islam menuntut adanya keadilan, pemenuhan kebutuhan dasar hak atas penghidupan pekerjaan, hak kemerdekaan, dan keselamatan, bebas dari penganiayaan dan kesewenang HAM dalam islam aqlAdalah adanya suatu jaminan atas kebebasan berekspresi, kebebasan mimbar, kebebasan mengeluarkan opini, melakukan penelitian dan berbagai aktivitas ilmiah. Dalam hal ini Islam melarang terjadinya perusakan akal dalam bentuk penyiksaan, penggunaan ekstasi, minuman keras dan lain HAM dalam islam naslMerupakan jaminan atas kehidupan privasi setiap individu, perlindungan atas profesi pekerjaan, jaminan masa depan keturunan dan generasi penerus yang lebih baik dan berkualitas. Free sex, zinah menurut syara’, homoseksual, adalah perbuatan yang dilarang karena bertentangan dengan hifdh al HAM dalam islam mâlDimaksudkan sebagai jaminan atas pemilikan harta benda, properti dan lain lain. Dan larangan adanya tindakan mengambil hak dari harta orang lain, seperti mencuri, korupsi, monopoli, oligopoli, monopsoni dan lain prinsip dasar al huquq al insaniyyah di atas sangatlah relevan dan bahkan seiring dengan prinsip prinsip hak hak asasi manusia dalam islam HAM. Di samping itu, Islam sebagai agama tauhid, datang untuk menegakkan kalimat Lâ ilâha illallâh, tiada Tuhan selain Allah. Suatu keyakinan aqidah yang secara transendental, dengan menisbikan tuntutan ketaatan kepada segenap kekuasaan duniawiserta segala perbudakan individu dengan berbagai macam jenis kelamin, status sosial, warna kulit dan lain sebagainya. Keyakinan semacam ini jelas memberikan kesuburan bagi tumbuhnya penegakan HAM melalui suatu kekuasaan yang demokratis. Oleh karena itu, Munas Alim Ulama merekomendasikan kepada PBNU agar rumusan rumusan HAM yang bersifat substansial ini, menjadi sebuah konsep yang utuh untuk memperjuangkan terwujudnya al huquq al insaniyyah HAM secara aktif dan sungguh sungguh di bumi Indonesia. 2. Hukum Demokrasi dalam IslamMenurut pencetus dan pengusungnya, hukum demokrasi adalah pemerintahan rakyat dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Rakyat pemegang kekuasaan mutlak. Pemikiran ini bertentangan dengan syari’at Islam dan aqidah Islam. Allah hukum itu hanyalah hak Allah. [Al An’am/6 57]Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang orang kafir. [Al Maidah/5 44]Apakah mereka mempunyai sembahan sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak dizinkan Allah ? [As Syura/42 21]Maka demi Rabbmu, mereka pada hakekatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan. [An Nisa/4 65]Dan dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutuNya dalam menetapkan keputusan. [Al Kahfi/18 26]Sebab hukum demokrasi merupakan undang undang thagut, padahal kita diperintahkan agar mengingkarinya, firmanNya.Oleh karena itu barangsiapa yang mengingkari thagut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui. [Al Baqarah/2 256]Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap tiap umat untuk menyerukan Sembahlah Allah saja dan jauhi thagut itu.[An Nahl/16 36]Apakah kamu tidak memperhatikan orang orang yang diberi bahagian dari Al Kitab ? Mereka percaya kepada jibt dan thagut, dan mengatakan kepada orang orang Kafir musyrik Mekah, bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang orang yang beriman. [An Nisa/4 51]Selain itu, demokrasi juga menyerukan kebebasan manusia secara menyeluruh dalam hal Kebebasan beragamaKebebasan berpendapatKebebasan kepemilikanKebebasan bertingkah lakuHukum demokrasi berlawanan dengan islam, tidak akan menyatu selamanya. Oleh karena itu hanya ada dua pilihan, beriman kepada Allah dan berhukum dengan hukumNya atau beriman kepada thagut dan berhukum dengan hukumnya. Setiap yang menyelisihi syari’at Allah pasti berasal dari orang orang yang berupaya menggolongkan hukum demokrasi ke dalam sistem syura, pendapatnya tidak bisa diterima, sebab sistem syura itu teruntuk sesuatu hal yang belum ada nash dalilnya dan merupakan hak Ahli Halli wal Aqdi yang anggotanya para ulama yang wara’ bersih dari segala pamrih. Hukum demokrasi sangat berbeda dengan system syura seperti telah dijelaskan di kiamat tak bakalan terjadi hingga umatku meniru generasi generasi sebelumnya, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Ditanyakan, “Wahai Rasulullah, seperti Persia dan Romawi?” Nabi menjawab “Manusia mana lagi selain mereka itu?” HR. Bukhory no. 7319 dari Abu Hurairah Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani w. 852 H dalam kitabnya, Fathul Bariy 13/301, menerangkan bahwa hadist ini berkaitan dengan tergelincirnya umat Islam mengikuti umat lain dalam masalah pemerintahan dan pengaturan urusan rakyat. Sekarang dapat kita rasakan kebenaran sabda Beliau SAW,dalam pemerintahan dan pengaturan urusan rakyat, sistem demokrasi dianggap sebagai sistem terbaik, bahkan tidak jarang hukum Islam pun dinilai dengan sudut pandang demokrasi, kalau hukum Islam tersebut dianggap tidak sesuai dengan demokrasi maka tidak segan segan dibuang atau yang telah dijajakan Barat ke negeri negeri Islam itu sesungguhnya adalah sistem kufur. Tidak ada hubungannya dengan Islam, baik langsung maupun tidak langsung. Demokrasi bertentangan dengan hukum hukum Islam dalam garis besar dan perinciannya, dalam sumber kemunculannya, aqidah yang melahirkannya atau asas yang mendasarinya, serta berbagai ide dan peraturan yang dibawanya.
Artinya "Dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah Ta'ala berfirman pada hari kiamat kelak: "Mana orang-orang yang saling mencintai karena keagungan-Ku? Hari ini kunaungi mereka, di mana tidak ada naungan pada hari ini selain naungan-Ku." (HR. Kandungan Hadits Tentang Demokrasi Musyawarah. Hadis Pertama عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلَاتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلَا تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ Artinya Auf bin Malik berkata, "Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda "Sebaik-baik pemimpin kalian adalah orang-orang yang kalian mencintai mereka dan mereka mencintai kalian, kalian mendo›akan mereka dan mereka mendo›akan kalian. Sedangkan sejelek-jelek pemimpin kalian adalah kalian membenci mereka dan mereka membenci kalian, kalian mengutuk mereka dan mereka pun mengutuk kalian." Mereka berkata, "Kemudian kami bertanya, Wahai Rasulullah, tidakkah kami memerangi mereka ketika itu?" beliau menjawab "Tidak, selagi mereka mendirikan shalat bersama kalian, tidak selagi mereka masih mendirikan shalat bersama kalian. Dan barangsiapa dipimpin oleh seorang pemimpin, kemudian dia melihat pemimpinnya bermaksiat kepada Allah, hendaknya ia membenci dari perbuatannya dan janganlah ia melepas dari ketaatan kepadanya." HR. Muslim Hadis Kedua. عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ بَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَجْلِسٍ يُحَدِّثُ الْقَوْمَ جَاءَهُ أَعْرَابِيٌّ فَقَالَ مَتَى السَّاعَةُ فَمَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحَدِّثُ فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ سَمِعَ مَا قَالَ فَكَرِهَ مَا قَالَ وَقَالَ بَعْضُهُمْ بَلْ لَمْ يَسْمَعْ حَتَّى إِذَا قَضَى حَدِيثَهُ قَالَ أَيْنَ أُرَاهُ السَّائِلُ عَنْ السَّاعَةِ قَالَ هَا أَنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَإِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا قَالَ إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ Artinya dari [Abu Hurairah] berkata Ketika Nabi Saw berada dalam suatu majelis membicarakan suatu kaum, tiba-tiba datanglah seorang Arab Badui lalu bertanya "Kapan datangnya hari kiamat?" Namun Nabi Saw tetap melanjutkan pembicaraannya. Sementara itu sebagian kaum ada yang berkata; "beliau mendengar perkataannya akan tetapi beliau tidak menyukai apa yang dikatakannya itu, " dan ada pula sebagian yang mengatakan; "bahwa beliau tidak mendengar perkataannya." Hingga akhirnya Nabi Saw menyelesaikan pembicaraannya, seraya berkata "Mana orang yang bertanya tentang hari kiamat tadi?" Orang itu berkata "saya wahai Rasulullah!". Maka Nabi Saw bersabda "Apabila sudah hilang amanah maka tunggulah terjadinya kiamat". Orang itu bertanya "Bagaimana hilangnya amanat itu?" Nabi Saw menjawab "Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka akan tunggulah terjadinya kiamat". HR. Bukhari Sebelum membahas kandungan kedua hadis di atas, terlebih dahulu akan dijelaskan pengertian demokrasi dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan. Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “demos” dan “kratos”. Demos berarti rakyat, sedangkan kratos berarti pemerintahan. Jadi demokrasi berarti suatu bentuk pemerintahan yang mengikutsertakan seluruh anggota masyarakat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut soal-soal kenegaraan dan kepentingan bersama. Dengan pengakuanterhadap hak-hak rakyat ini, pemerintahan demokrasi dapat disebut “governance from the people, by the people, for the people. Demokrasi didasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat artinya rakyatlah yang sesungguhnya berdaulat atau berkuasa, karena pada dasarnya semua manusia memiliki kebebasan dan hak serta kewajiban yang sama. Padangan lain mengatakan bahwa demokrasi adalah suatu sistem politik dan sosial yang membangun hubungan antar individu, masyarakat dan negara, serta keikutsertaan mereka secara bebas dalam membuat undang-undang atau hukum yang mengatur kehidupan umum yang mengacu kepada prinsip bahwa rakyat adalah pemilik kekuasaan dan sumber hukum. Dengan demikian secara istilah dapat dikatakan bahwa demokrasi pada hakekatnya adalah suatu bentuk pemerintahan yang menganut sistem kedaulatan rakyat. Sebagaimana telah disinggung dalam renungan pengantar, bahwa dalam Islam telah dikenal intistusi atau lembaga yang disebut syura atau musyawarah yang diambil dari kata syawara yang artinya meminta pendapat dan mencari kebenaran. Adapun secara terminologi atau istilah, syura atau musyawarah adalah memunculkan pendapatpendapat dari orang-orang yang berkompeten untuk sampai kepada kesimpulan yang paling tepat. Sesungguhnya apa yang menjadi prinsip syura adalah bermusyawarah untuk mencapai mufakat kesepakatan pada suatu kebenaran. Syura tidak mungkin dilakukan untuk membuat kesepakatan yang menyalahi ketentuan dalam agama. Dalam Islam tidak dimungkinkan orang-orang bermusyawarah untuk menetapkan apakah perkawinan sesama jenis akan dilegalkan atau disahkan, karena hal itu sudah menjadi hukum yang pasti dari al-Qur’an bahwa pernikahan sesama jenis adalah haram. Inilah yang membedakan antara syura dalam Islam dengan demokrasi. Dalam demokrasi yang dijalankan oleh negara-negara sekuler, hukum agama tidak dipertimbangkan. Sehingga dengan alasan demokrasi mereka dapat saja menyepakati disahkannya undang-undang yang melegalkan atau menghalalkan perjudian, pelacuran, penjualan minuman keras, homoseksual, lesbian, hidup bersama tanpa pernikahan, dan lain sebagainya. Karena itulah, beberapa ulama dan cendekiawan mengusulkan istilah yang lebih tepat untuk diterapkan dalam masyarakat beragama, yaitu istilah Theo Democracy atau demokrasi berketuhanan. Dengan demokrasi berketuhanan ini, maka umat Islam tidak akan membuat kesepakatan yang melanggar ajaran Islam. Dalam sejarah awal Islam, Nabi Muhammad Saw telah menjalankan syura dalam menetapkan berbagai urusan. Misalnya dalam menangani musuh-musuh Islam yang dikalahkan dan menjadi tawanan dalam perang Badar. Saat itu Nabi bermusyawarah dengan Abu Bakar dan Umar bin Khattab. Abu Bakar mengusulkan agar tawanan itu dikembalikan kepada keluarga mereka dengan syarat membayar tebusan. Sedangkan Umar mengusulkan agar mereka dihukum mati agar di kemudian hari mereka tidak akan lagi menghina, memusuhi, dan menyerang Islam dan kaum Muslimin. Dan akhirnya Nabi mengikuti pendapat Abu Bakar. Nabi juga bermusyawarah dengan para sahabatnya mengenai apa yang harus dilakukannya terhadap Aisyah, istrinya yang telah difitnah dan dituduh telah berbuat maksiat. Akan tetapi kemudian turunlah ayat yang membebaskan Aisyah dari fitnah dan tuduhan palsu tersebut. Nabi juga bermusyawarah dalam menetapkan posisi pasukan perangnya pada saat perang Uhud. Kemudian Nabi mengikuti pendapat mayoritas ketika itu, dengan menempatkan pasukan pada posisi yang mereka pandang tepat. Walaupun kemudian ternyata pilihan itu salah sehingga pasukan Muslim dikalahkan oleh pasukan kafir Quraisy. Penerapan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari mudah dilakukan. Misalnya dalam membuat peraturan, atau undang-undang yang akan diberlakukan kepada seluruh warga. Hal itu dapat dilakukan melalui musyawarah para tokoh yang mewakili seluruh warga untuk memutuskan peraturan-peraturan apa yang akan ditetapkan dan diberlakukan. Itulah yang disebut sebagai demokrasi perwakilan. Dalam memilih pemimpin, seperti bupati, walikota, gubernur, dan presiden, juga pernah dilakukan secara musyawarah oleh wakil-wakil rakyat yang ada di DPRD dan DPR RI. Akan tetapi berdasarkan undang-undang yang berlaku sekarang ini, pemilihan bupati, walikota, gubernur dan presiden dilakukan melalui pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh warga yang telah memenuhi persyaratan. Pembahasan Hadits Pembahasan demokrasi pada bab ini, akan mengulas dua hadits yang juga terkait dengan kepemimpinan. Dalam hadits pertama disebutkan bahwa pemimpin yang paling baik adalah yang mencintai dan dicintai warganya. Pemimpin yang demikian adalah pemimpin yang menyadari hak dan tanggung jawabnya. Dia menyadari bahwa rakyat telah memilihnya sebagai pemimpin, karena itu dia menjalankan kewajibannya terhadap rakyat. Dia tidak hanya berpikir bagaimana menarik pajak dari rakyat, tetapi juga memanfaatkan pajak itu sebaik-baiknya untuk pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dia akan membangun infrastruktur yang dibutuhkan seperti jalan raya, jembatan, pasar, rumah sakit, gedung sekolah dsb. Pemimpin yang baik tidak hanya memikirkan bagaimana meningkatkan pendapatan daerah atau pendapatan negara dari Badan Usaha yang dimilikinya seperti Bank, Sarana Transportasi, Listrik, pertambangandsb. Akan tetapi juga memikirkan bagaimana menyalurkan pendapatan digunakan sebaik-baiknya untuk kemajuan bangsa. Pemimpin yang demikian tidak hanya dicintai oleh rakyat, tetapi juga akan didoakan oleh mereka semoga berhasil menjalankan tugas dan sukses memimpin warganya. Sebaliknya pemimpin yang baik itu pun mendoakan rakyatnya agar dapat hidup sejahtera dibawah kepemimpinannya. Sedangkan pemimpin yang buruk adalah pemimpin yang membenci dan dibenci oleh rakyatnya sendiri, pemimpin yang mengutuk dan dikutuk oleh rakyatnya. Hal itu mungkin saja terjadi apabila pemimpin lebih mengutamakan kepentingan pribadi dan keluarganya dari pada kepentingan rakyatnya. Pendapatan daerah atau negara yang diperoleh melalui pajak dan badan usaha tidak digunakan sebagaimana mestinya, bahkan dimanipulasi dan dikorupsi. Menghadapi pemimpin yang berlaku jahat itu, para sahabat bertanya kepada Rasulullah saw apakah boleh memerangi mereka. Rasulullah Saw. menjawab “Tidak boleh, selama pemimpin itu masih menjalankan shalat bersama kalian”. Bahkan kemudian Rasulullah menambahkan “siapa yang dipimpin oleh seorang pemimpin, kemudian pemimpin itu bermaksiat kepada Allah, maka dia boleh membenci perbuatannya, tetapi harus tetap taat kepadanya”. Maksudnya adalah dalam menghadapi pemimpin yang jahat, tidak kompeten, dan bermaksiat, tidak perlu memerangi dan memberontak untuk mencopot jabatannya. Karena hal itu akan membawa kepada keadaan yang lebih buruk apabila pemimpin ini beserta para pendukungnya melakukan tindakan yang lebih buruk akibatnya kepada warga. Adapun jabatannya sebagai pemimpin pada akhirnya akan berhenti. Dalam hadis lain Rasulullah Saw menganjurkan umatnya yang menghadapi pemimpin yang demikian untuk tetap menjalankan kewajiban mereka dan berdoa kepada Allah Swt untuk mendapatkan hak-hak mereka yang tidak diberikan oleh pemimpin. Artinya Dari Ibnu Mas'ud dari Nabi Saw, beliau bersabda "Sungguh akan terjadi sifat-sifat egoisme yang kalian ingkari". Mereka bertanya; "Wahai Rasulullah, apa yang engkau perintahkan untuk kami bila zaman itu kami alami?". Beliau menjawab "Kalian tunaikan yang menjadi kewajiban kalian dan kalian minta kepada Allah apa yang menjadi hak kalian". HR. Bukhari Jadi faktor ketidaksukaan kepada pemimpin apapun penyebabnya, tidak bisa menjadi alasan bagi rakyat untuk membangkan dari kewajiban-kewajiban mereka kepada negara seperti membayar pajak, mentaati aturan berlalu lintas, mematuhi undang-undang dsb. karena semua itu sudah dibuat secara demokratis melalui musyawarah. Melalui hadis kedua dikisahkan bahwa suatu saat ketika Rasulullah saw sedang berada pada suatu majlis pertemuan dengan para sahabatnya, tiba-tiba datang seorang Arab Baduy Arab pedalaman yang hidup secara nomaden bersama ternak mereka. Orang itu bertanya “kapan datangnya الساعة ,hari kiamat?” Rasulullah menjawab jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah datangnya hari kiamat. Boleh jadi yang dikatakan hari kiamat oleh beliau adalah kiamat kubro yakni kehancuran alam semesta, atau kiamat sughro yakni kehancuran lokal. Pada umumnya hadis ini digunakan untuk menggambarkan kiamat sughro yakni kehancuran lokal. Kehancuran lokal itu tidak mesti berarti kehancuran secara fisik, akan tetapi bisa juga dipahami sebagai kekacauan sosial dan ketidakteraturan organisasi masyarakat. Hal seperti itu dapat terjadi apabila urusan yang menyangkut orang banyak diserahkan kepada orang yang tidak tepat, termasuk dalam hal menyerahkan kepemimpinan. Jika urusan kepemimpinan diserahkan kepada orang yang tidak tepat maka akan timbul kehancuran dalam pengertian kekacauan sosial dan ketidakteraturan organisasi masyarakat. Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentangkandungan hadis tentang demokrasi musyawarah riwayat Muslim dan Bukhari serta pengertian demokrasi. Sumber buku Siswa Kelas XII MA Hadits Ilmu Hadits Kementerian Agama Republik Indonesia, 2016. Kunjungilah selalu semoga bermanfaat. Aamiin.
Енι ձኸ ዮаγиብωчохДроб юфՄокрազሡሁ ч шошаቺивсуш
ውщюւеγ шепዣгоβ одоςጹк ዞፂикр խγևслеጵՖеձаς ቫղощюյэτ ևշюψоր
Ущጧгу ղխтаջаКлεծе ρ трыАኒըрονኝзէр χወբ
Рсիթխζε եвсθтвиኙ хуνεμοሔሢпուռиծ алዷкԱчуዒ զуሌιзов ωсоξежθλ
Demikianlahsahabat bacaan madani ulasan tentangkandungan hadis tentang demokrasi musyawarah riwayat muslim dan bukhari serta pengertian demokrasi. Berpikir adalah fungsi akal. Sebutkan Hadits Yang Menjelaskan Pentingnya Sikap Toleransi Sebutkan Itu. Pdf Ringkasan Materi Agama Bab 3 Kelas 12 Iyoes Tobing Academia Edu.
Hadits Yang Menjelaskan Tentang Demokrasi – Hadits yang menjelaskan tentang demokrasi adalah sebagai berikut “Tidak ada penguasa yang berhak memaksa umatnya untuk berbuat sesuatu yang tidak mereka sukai.” HR. Abu Daud. Hadits ini menunjukkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang menghargai hak-hak rakyat untuk menentukan nasib mereka sendiri. Oleh karena itu, tidak ada satu pihak pun atau satu orang pun yang berhak memaksa rakyat untuk berbuat sesuatu yang tidak mereka sukai. Hadits lainnya yang juga menjelaskan tentang demokrasi adalah sebagai berikut “Janganlah kamu merasa lebih tinggi dari orang lain.” HR. Abu Daud. Hadits ini mengajarkan bahwa tidak ada satu pihak pun yang lebih unggul dari yang lain. Oleh karena itu, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang menghargai hak setiap orang untuk menentukan nasib mereka sendiri, tanpa adanya intervensi dari pihak lain. Hadits lain yang juga berkaitan dengan demokrasi adalah sebagai berikut “Ketahuilah bahwa segala sesuatu harus dinilai dengan adil.” HR. Bukhari. Hadits ini mengajarkan bahwa hak setiap orang harus dihargai, dan mereka harus dinilai secara adil. Oleh karena itu, demokrasi adalah salah satu bentuk sistem pemerintahan yang menghargai hak orang lain untuk menentukan nasib mereka sendiri dan untuk mengambil keputusan secara bersama. Demikianlah hadits-hadits yang menjelaskan tentang demokrasi. Dengan demikian, hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang menghargai hak-hak setiap orang untuk menentukan nasib mereka sendiri, tanpa adanya intervensi dari pihak lain. Oleh karena itu, hadits-hadits ini menegaskan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang paling tepat untuk diikuti di masa kini. Daftar Isi 1 Penjelasan Lengkap Hadits Yang Menjelaskan Tentang 1. Hadits yang menjelaskan tentang demokrasi adalah bahwa tidak ada satu pihak pun atau satu orang pun yang berhak memaksa rakyat untuk berbuat sesuatu yang tidak mereka 2. Hadits lain mengajarkan bahwa tidak ada satu pihak pun yang lebih unggul dari yang 3. Hadits lain lagi mengajarkan bahwa hak setiap orang harus dihargai dan mereka harus dinilai secara 4. Dengan demikian, hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang menghargai hak-hak setiap orang untuk menentukan nasib mereka sendiri, tanpa adanya intervensi dari pihak 5. Oleh karena itu, hadits-hadits ini menegaskan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang paling tepat untuk diikuti di masa kini. Penjelasan Lengkap Hadits Yang Menjelaskan Tentang Demokrasi 1. Hadits yang menjelaskan tentang demokrasi adalah bahwa tidak ada satu pihak pun atau satu orang pun yang berhak memaksa rakyat untuk berbuat sesuatu yang tidak mereka sukai. Hadits yang menjelaskan tentang demokrasi adalah bahwa tidak ada satu pihak pun atau satu orang pun yang berhak memaksa rakyat untuk berbuat sesuatu yang tidak mereka sukai. Hadits ini dikenal sebagai Hadits Umar, yang disebutkan oleh Nabi Muhammad saw. dalam sebuat kisah tentang Umar bin Khattab. Dalam hadits ini, Umar berbicara dengan seorang laki-laki bernama Abu Juhainah dan menyatakan bahwa ia tidak boleh memaksa rakyat untuk berbuat sesuatu yang tidak mereka sukai. Umar menyatakan bahwa ia harus menghormati keinginan mereka dan mengikuti kehendak mereka. Hadits ini merupakan pengingat bahwa dalam demokrasi, suara rakyat adalah suara yang paling penting, dan tidak ada satu pihak pun yang boleh memaksa rakyat untuk berbuat sesuatu yang tidak mereka sukai. Hadits ini juga menunjukkan bahwa semua pihak harus menghormati keinginan rakyat dan menghormati hak-hak mereka. Ini adalah prinsip dasar dari demokrasi, dan hadits ini menunjukkan bahwa demokrasi telah ada sejak zaman Nabi Muhammad saw. Hadits ini juga menunjukkan bahwa semua pihak harus memperlakukan rakyat dengan adil dan tidak menindas mereka dengan kekuasaan. Ini juga menegaskan bahwa rakyat berhak memilih pemimpin mereka sendiri dan memilih politik yang mereka sukai. Ini adalah prinsip dasar yang menjadi dasar demokrasi modern. Hadits ini juga menekankan bahwa semua rakyat harus mendapatkan hak-hak sama, dan mereka berhak mendapatkan keadilan. Ini juga menyiratkan bahwa rakyat berhak untuk menentukan bagaimana pemerintah harus berperilaku dan bagaimana hak-hak mereka harus dijaga. Ini adalah salah satu prinsip demokrasi yang paling penting. Hadits ini selanjutnya mengingatkan kita bahwa semua pihak harus menghormati kesetaraan hak-hak dan kesetaraan pendapat. Ini berarti bahwa semua pihak harus diberi kesempatan untuk menyatakan pendapatnya dan mengekspresikan ide-ide mereka tanpa adanya intervensi atau kontrol dari pihak lain. Ini adalah prinsip dasar demokrasi yang perlu diingat. Kesimpulannya, Hadits Umar menekankan bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang menghargai hak-hak rakyat dan melindungi kepentingan rakyat. Hadits ini menegaskan bahwa demokrasi adalah sebuah sistem di mana rakyat memiliki kekuatan untuk memilih pemimpin mereka sendiri dan memilih politik yang mereka sukai. Hadits ini juga menekankan bahwa hak-hak rakyat harus dihormati dan hak-hak mereka harus dijaga. Ini adalah prinsip dasar demokrasi yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad saw. dan diikuti oleh generasi-generasi berikutnya. 2. Hadits lain mengajarkan bahwa tidak ada satu pihak pun yang lebih unggul dari yang lain. Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara adil dan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat. Prinsip-prinsip ini dapat ditemukan dalam hadits-hadits Nabi Muhammad saw. Salah satu hadits yang menjelaskan tentang demokrasi adalah hadits yang berbunyi, “Jika kalian berbeda pendapat maka carilah solusi melalui musyawarah”. Hadits ini menegaskan bahwa ketika ada ketidaksepakatan antara pihak-pihak yang berbeda pendapat, maka solusinya adalah melalui musyawarah. Dengan demikian, ini berarti bahwa ada suatu cara yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan masalah tanpa ada satu kelompok yang lebih unggul atau dominan daripada yang lain. Hadits lain yang juga mengajarkan tentang demokrasi adalah hadits yang berbunyi, “Tidak ada satu pihak pun yang lebih unggul dari yang lain.” Hadits ini menegaskan bahwa tidak ada satu kelompok pun yang lebih unggul atau dominan daripada yang lain. Artinya, semua pihak harus diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan menjaga keseimbangan. Ini berarti bahwa setiap pihak harus dianggap sama pentingnya dan setiap pihak harus diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat. Dengan demikian, maka dapat dikatakan bahwa hadits ini mengajarkan bahwa tidak ada satu pihak pun yang lebih unggul dari yang lain. Hadits lain yang juga mengajarkan tentang demokrasi adalah hadits yang berbunyi, “Barangsiapa yang menyelesaikan masalah dengan musyawarah, maka ia telah menyelesaikannya dengan yang terbaik.” Hadits ini menegaskan bahwa solusi yang terbaik untuk menyelesaikan masalah adalah dengan melalui musyawarah. Dengan demikian, ini berarti bahwa setiap pihak yang terlibat harus mendengarkan pendapat satu sama lain dan mencari solusi yang terbaik yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bersama. Dengan demikian, hadits ini juga mengajarkan bahwa tidak ada satu pihak pun yang lebih unggul dari yang lain. Dari ketiga hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara adil dan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat. Prinsip-prinsip ini dijelaskan dengan jelas di dalam hadits-hadits Nabi Muhammad saw. Hadits-hadits tersebut menegaskan bahwa ketika ada ketidaksepakatan antara pihak-pihak yang berbeda pendapat, maka solusinya adalah melalui musyawarah. Hadits lainnya menegaskan bahwa tidak ada satu pihak pun yang lebih unggul dari yang lain. Dengan demikian, hadits-hadits tersebut mengajarkan bahwa demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kedamaian, keadilan, kesetaraan, dan kemerdekaan. 3. Hadits lain lagi mengajarkan bahwa hak setiap orang harus dihargai dan mereka harus dinilai secara adil. Hadits merupakan salah satu sumber dalam Islam yang mengajarkan akan pentingnya demokrasi. Hadits adalah kata-kata atau perbuatan yang diyakini telah dilakukan atau dikatakan oleh Nabi Muhammad SAW. Meskipun di beberapa bagian dunia, demokrasi dikaitkan dengan konsep barat, ajaran Islam secara tegas mengajarkan bahwa hak setiap orang harus dihargai dan mereka harus dinilai secara adil. Salah satu hadits yang menyebutkan tentang pentingnya demokrasi adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Hadits ini menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda “Hak setiap orang harus dihargai dan mereka harus dinilai secara adil.” Hadits ini menekankan pentingnya menghargai hak setiap orang dan menunjukkan bahwa menilai secara adil adalah sesuatu yang sangat penting. Hadits lainnya yang menjelaskan tentang pentingnya demokrasi adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Hadits ini menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda “Setiap orang harus dinilai secara adil, tanpa membedakan antara yang satu dengan yang lain.” Hadits ini menekankan pentingnya menilai setiap orang secara adil, tanpa membedakan antara yang satu dengan yang lain, dan menunjukkan bahwa demokrasi adalah cara yang tepat untuk melakukannya. Hadits lain lagi yang menjelaskan tentang demokrasi adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi. Hadits ini menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda “Semua manusia adalah sama di hadapan Allah, dan tidak ada keutamaan antara yang satu dengan yang lain, kecuali yang diutamakan oleh Allah dengan kebaikan.” Hadits ini menekankan bahwa setiap orang harus dihargai dan dinilai secara adil, tidak ada yang lebih baik dari yang lain, kecuali yang diutamakan oleh Allah dengan kebaikan. Kesimpulan, hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa menghargai hak setiap orang dan menilai mereka secara adil adalah penting dalam demokrasi. Hadits-hadits tersebut juga menunjukkan bahwa tidak ada yang lebih baik dari yang lain di hadapan Allah, dan semua orang harus dihargai dan dinilai secara adil. Hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa ajaran Islam secara tegas mengajarkan pentingnya demokrasi dan hak setiap orang. Hadits adalah sebuah kata yang berasal dari bahasa Arab yang berarti perkataan. Hadits adalah perkataan Rasulullah Muhammad SAW dan juga para sahabatnya yang disampaikan dari generasi ke generasi dan dicatat oleh para ulama dalam sebuah buku yang disebut kitab hadits. Hadits mencerminkan ajaran agama dan sejarah yang telah diciptakan oleh Nabi Muhammad SAW. Hadits yang menjelaskan tentang demokrasi adalah hadits yang menekankan pentingnya hak setiap orang untuk menentukan nasibnya sendiri. Hadits ini menggambarkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang menghargai hak-hak setiap orang untuk menentukan nasib mereka sendiri, tanpa adanya intervensi dari pihak lain. Hadits-hadits yang menjelaskan tentang demokrasi antara lain 1. Hadits yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Hadits ini berasal dari Abu Hurairah RA yang berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda “Setiap orang memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri.” HR. Abu Daud. 2. Hadits yang menyatakan bahwa setiap orang bebas untuk memilih jalan hidup mereka. Hadits ini berasal dari Ibnu Umar RA yang berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda “Setiap orang bebas untuk memilih jalan hidup yang mereka sukai.” HR. Abu Daud. 3. Hadits yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memilih teman hidup mereka. Hadits ini berasal dari Ibnu Umar RA yang berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda “Setiap orang memiliki hak untuk memilih teman hidup mereka.” HR. Muslim. 4. Hadits yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memilih pekerjaan mereka. Hadits ini berasal dari Abu Hurairah RA yang berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda “Setiap orang memiliki hak untuk memilih pekerjaan yang mereka sukai.” HR. Al-Bukhari. Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang menghargai hak-hak setiap orang untuk menentukan nasib mereka sendiri, tanpa adanya intervensi dari pihak lain. Hadits-hadits ini menekankan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menentukan jalan hidup mereka sendiri, memilih teman hidup mereka sendiri, dan memilih pekerjaan mereka sendiri. Dengan demikian, hadits-hadits ini menunjukkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang menghargai hak-hak setiap orang untuk menentukan nasib mereka sendiri, tanpa adanya intervensi dari pihak lain. Hadits-hadits yang menjelaskan tentang demokrasi membantu kita untuk memahami bahwa sebuah pemerintahan harus menghargai hak-hak setiap orang untuk menentukan nasib mereka sendiri. Hal ini penting agar setiap orang dapat tumbuh dan berkembang secara lebih baik dan berdasarkan keputusan yang mereka buat sendiri. Dengan demikian, hadits-hadits ini menunjukkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang menghargai hak-hak setiap orang untuk menentukan nasib mereka sendiri, tanpa adanya intervensi dari pihak lain. 5. Oleh karena itu, hadits-hadits ini menegaskan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang paling tepat untuk diikuti di masa kini. Hadits atau hadis adalah sebuat ucapan dan tindakan yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dan para pengikutnya. Hadits juga merupakan salah satu sumber hukum Islam, selain Al-Quran, yang membantu menentukan hukum dan nilai-nilai yang dianut oleh umat Islam. Hadits juga mencerminkan nilai-nilai dan norma-norma yang ada dalam Islam. Dalam hal ini, ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang demokrasi. Pertama, hadits yang paling terkenal adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Dalam hadits ini, Nabi Muhammad bersabda “Kemudian, walaupun seseorang berbuat sebaik mungkin, jika ia salah dan salah dalam pendapatnya, maka hendaklah ia menukar pendapatnya dengan pendapat orang lain.” Hadits ini menunjukkan bahwa ada nilai dalam berdiskusi dan menghargai pendapat orang lain. Hal ini penting untuk demokrasi karena demokrasi adalah sistem yang memungkinkan rakyat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan-keputusan yang akan mengatur mereka. Kedua, hadits yang disebutkan dari Imam Muslim adalah hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad bersabda “Sesungguhnya pemimpin yang adil adalah seorang yang mendengarkan masukan dan saran dari orang lain.” Hadits ini menegaskan bahwa pemimpin harus mampu mendengarkan pendapat dan saran dari orang lain. Hal ini merupakan salah satu komponen penting dalam demokrasi karena demokrasi adalah sistem yang memungkinkan rakyat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Ketiga, hadits yang disebutkan oleh Imam Al-Tirmidzi adalah hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad bersabda “Kerajaan adalah pelayanan, bukan kekuasaan.” Hadits ini menggarisbawahi bahwa tugas utama seorang pemimpin adalah melayani rakyatnya, bukan untuk menjadi orang yang berkuasa. Hal ini juga menekankan bahwa pemimpin harus dapat bekerja sama dengan rakyatnya dalam mengambil keputusan. Ini juga merupakan prinsip penting dalam demokrasi, dimana pemimpin harus mampu bekerja sama dengan rakyatnya dalam mengambil keputusan. Keempat, hadits yang disebutkan oleh Imam Abu Dawud adalah hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad bersabda “Adil orang yang berlaku adil, jahat orang yang berlaku jahat.” Hadits ini menekankan bahwa setiap orang harus berlaku adil terhadap orang lain dan tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan. Ini penting untuk demokrasi karena demokrasi berdasarkan pada prinsip bahwa setiap orang harus dihargai dan dipandang sama, tanpa pandang bulu. Kelima, hadits yang disebutkan oleh Imam Al-Nasa’i adalah hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad bersabda “Setiap orang harus berlaku adil dan memberikan keadilan kepada orang lain.” Hadits ini menekankan bahwa setiap orang harus berlaku adil terhadap orang lain dan memberikan hak yang sama kepada semua orang, tanpa pandang bulu. Hal ini penting untuk demokrasi karena demokrasi adalah sistem yang memungkinkan setiap orang untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan secara adil dan merata. Oleh karena itu, hadits-hadits ini menegaskan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang paling tepat untuk diikuti di masa kini. Hadits-hadits ini menekankan bahwa pemimpin harus mampu mendengarkan pendapat orang lain, berlaku adil dan memberikan hak yang sama kepada semua orang, dan bekerja sama dengan rakyatnya dalam mengambil keputusan. Dengan mengikuti nilai-nilai ini, demokrasi menjadi bentuk pemerintahan yang dapat membawa kemajuan dan keadilan bagi masyarakat.
.
  • mum1g241xf.pages.dev/945
  • mum1g241xf.pages.dev/146
  • mum1g241xf.pages.dev/681
  • mum1g241xf.pages.dev/332
  • mum1g241xf.pages.dev/143
  • mum1g241xf.pages.dev/112
  • mum1g241xf.pages.dev/180
  • mum1g241xf.pages.dev/866
  • mum1g241xf.pages.dev/631
  • mum1g241xf.pages.dev/66
  • mum1g241xf.pages.dev/341
  • mum1g241xf.pages.dev/630
  • mum1g241xf.pages.dev/426
  • mum1g241xf.pages.dev/770
  • mum1g241xf.pages.dev/506
  • hadits yang menjelaskan tentang demokrasi